HEADLINE
---
deskripsi gambar

Kades Ciranjang Gugat Pengembang Pembangunan PPGC

Pasar Pertokoan Gelanggang Ciranjang (PPGC)
Ciranjang (KabarCianjur) - Dianggap telah melakukan wanprestasi atau cidera janji, terkait pelaksanaan Pembangunan Pertokoan Gelanggang Ciranjang (PPGC), Kepala Desa Ciranjang Deding Supriatna melayangkan surat gugatan terhadap CV. Buana Lestari selaku pengembang, Senin (26/3).
Menurut Kepala Desa Ciranjang, Deding Supriatna didampingi Kuasa Hukumnya, Nurdin Hidayatulloh mengatakan, gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur tersebut merupakan bentuk akibat dari tidak adanya itikad baik dari pihak pengembang yang tidak juga mengindahkan surat peringatan agar menghentikan sementara pembangunan kios darurat PPGC.
"Sepertinya surat yang kita sampaikan kepada pengembang tidak diindahkan, makanya kita lebih memilih jalur hukum untuk penyelesaiannya," kata Deding
Sementara menurut Kuasa Hukum Kades Ciranjang, Nurdin Hidayatullah, salah satu dasar untuk dilayangkan gugatan selain tidak mengindahkan surat peringatan penghentian pembangunan kios darurat, pihaknya juga melihat bahwa dalam rencana PPGC telah telah ada pemutusan MoU (memorandum of understanding) dari Kades sebelumnya bahkan hingga dua kali.
"Kalau melihat hal tersebut sebenarnya dasar mereka membangun kios sebetulmnya sudah tidak ada. Apa yang kami lakukan saat ini dengan melayangkan gugatan agar semunya bisa jelas dimata hukum. Kami minta semua pihak bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan," paparnya.
Secara terpisah, Sekertaris Tim Penggerak Pelaksana Pembangunan Pertokoan Gelanggang Ciranjang (TP4GC), Aep Saepulloh mengaku hasil dari investigasi yang dilakukan terkait PPGC sudah mendapatkan titik terang. Dari hasil temuan yang didapatnya, pihaknya mengaku sebagian masuk menjadi dasar gugatan dari Kades Ciranjang.
"Kita dibentuk sejak tiga minggu silam langsung melakukan investigasi. Beberapa pihak sudah kami temui termasuk dari pihak desa, pengembang, warga juga pedagang. Kita belum bisa sebutkan hasilnya secara rinci, tetapi secara garis beras, akar masalah dari persoalan ini adalah miss komunikasi," katanya.
Pihaknya mengaku, temuan yang didapatnya menjadi rekomendasi kepada pihak desa untuk mengambil langkah. "Temuan tersebut sifatnya rekomendasi, memang ada beberapa yang dijadikan untuk bahan gugatan oleh pihak desa kepada pihak pengembang," akunya (KC-02)***.

Post a Comment