Ilustrasi : Pelayanan SKTM |
KabarCianjur-Jln. Pasirgede Raya;Pemkab Cianjur masih nunggak hutang ke Rumah Sakit Umum daerah (RSUD) Cianjur untuk pembayaran bagi pasien yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang berobat pada tahun 2011. Hutang tersebut baru akan dibayar pihak Pemkab pada alokasi anggaran APBD 2012.
Wakil Bupati Suranto membenarkan Pemkab Cianjur masih menyisakan tunggakan untuk pembayaran bagi pasien tidak mampu di RSUD Cianjur. Menurut Wabub, hutang tersebut akan segera dilunasi dalam waktu dekat, karena di tahun 2012 Pemkab Cianjur sudah menganggarkan untuk pasien yang berobat dari masyarakat misken.
"Hutang yang menjadi tanggunjawab Pemkab itu tidak terlepas akibat membludaknya masyarakat miskin yang menggunakan SKTM. Dalam sehari bisa mencapai ratusan orang, inilah yang menjadi salah satu penyebab semakin tingginya biaya yang harus dibayar Pemkab," kata Suranto dalam suaru kesempatan.
Namun pihaknya tidak mengetahui persis berapa alokasi anggaran dalam APBD tahun 2012 untuk pembayaran pasien pemegang SKTM. "Saya tidak ingat persis berapa nilai pastinya, namun hutang jamkesda itu akan dibayar Pemkab pada anggaran 2012 ini secara bertahap, disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki pemkab," katanya.
Pemkab dan Rumah Sakit sudah mengadakan kesepakatan untuk pelayanan kepada masyarakat miskin, terutama yang menggunakan SKTM. "Sisa tunggakan SKTM akan diselesaikan dalam waktu dekat sambil menunggu hitung-hitungan nilai pastinya berapa. Pada tahun 2011 jumlahnya hampir Rp 5 milyar hutang Pemkab ke rumah sakit, itu akan dibayar dari anggaran 2012, sesuai dengan klaim Dinas Kesehatan," tegasnya.
Untuk membatasi masyarakat yang menggunakan SKTM dalam berobat, bupati sudah mengeluarkan himbauan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) atau Lurah supaya tidak mudah mengeluarkan SKTM. Kemudahan pemberian SKTM menjadi biaya pengobatan yang ditanggung Pemkab mengalami ledakan.
"Jumlah pembayaran pasien SKTM terus mengalami lonjakan. Kami tidak ingin masyarakat Cianjur sakit sedikit menjadi miskin," kata Wabub.
Menurut Suranto, Kades atau Lurah sebelum memberikan SKTM harus menyurvei lebih dulu untuk memastikan, apakah orang tersebut layak menerima SKTM atau tidak. Tentunya, kondisi yang demikian dari pihak desa yang lebih tahu kondisi masyarakatnya.
"Pemkab meminta SKTM dikeluarkan sesuai prosedur. Bukan berdasarkan dari rasa kasihan atau kenal saja. Jangan sampai orang mampu berobat juga menggunakan SKTM. Lurah atau Kades yang mengetahui persis kondisi masyarakatnya," jelasnya.
Secara terpisah, Ketua DPRD Cianjur, Gatot Subroto mengungkapkan, lonjakan kenaikan anggaran untuk pengobatan warga miskin hampir 100 persen dari anggaran yang sudah disediakan. Untuk mengantisipasi ini, Pemkab Cianjur harus mempertegas dalam mendata warga yang masuk kategori miskin atau tidak.
"Tentunya langkah seperti ini harus diantisipasi, Pemkab Cianjur harus lebih memperketat dalam mengeluarkan SKTM. Kalau tidak jumlahnya akan terus bertambah, bukannya malah turun," kata Gatot.
Burhanudin, warga Kampung Gandasoli, Desa Cikidang, Kecamatan Mande, Kab. Cianjur membantah jika menggunakan SKTM mendapatkan kemudahan pelayanan di RSUD Cianjur. Dia mengaku, sempat harus bolak - balik untuk mengurus surat - suratnya. Sementara anaknya yang waktu itu sangat mendesak membutuhkan pelayanan dan penanganan medis dengan cepat dan tepat.
"Saya tidak punya kartu jamkesmas, jadi untuk berobat anak saya menggunakan SKTM, tapi itu sempat susah mengurusnya. Bahkan anaknya hampir saja tidak jadi dirawat, karena harus bolak balik mengurus SKTM," katanya (KC-02)***
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.