Tommy Suharto |
Ini tentang Partai Nasional Republik. Sohor dengan singkatan namanya, Nasrep. Partai baru, yang tak jauh-jauh dari keluarga Cendana. Meski masih belia, mereka sudah punya calon presiden. Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, putra bungsu penguasa 32 tahun Soeharto.
Senin, 30 Januari 2012 partai ini menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di sebuah hotel mewah pusat kota Jakarta. Seluruh petinggi partai hadir dalam acara itu. Banyak juga jenderal purnawiran.
Partai Nasrep ini sejatinya sudah mendaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tapi sebelum proses verifikasi dilakukan memilih mundur. Mereka pamit tanggal 16 Desember 2011. Banyak yang menduga, ini cara menyelamatkan muka, sebab akan susah menembus proses verifikasi itu. Kabar tentang Nasrep itu kemudian senyap.
Dari proses verifikasi atas sejumlah partai baru itu, lalu diketahui bahwa cuma Nasional Demokrat yang lolos. Sisanya kandas. Partai yang semula diyakini lolos seperti Partai SRI—yang mengusung Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke 2014 –juga gagal melenggang.
Meski mundur dari proses verifikasi, pekan ini Nasrep bikin kejutan. Ternyata mereka sudah memiliki badan hukum. Jadi bisa ikut dalam pertarungan pemilihan umum 2014. Setidaknya itu pengakuan petinggi partai itu. Lalu bagaimana partai itu bisa lolos. Padahal ikut verifikasi saja tidak.
"Kami lolos dengan SK yang sudah dikeluarkan Kementerian Hukum dan Ham pada 4 Januari 2012," kata Ketua Umum Partai Nasional Republik, Jus Usman Sumanegara, dalam perbincangan dengan wartawan VIVAnews.com, Senin 30 Januari 2012.
Surat itu, lanjut Jus Jusman, menjelaskan bahwa Partai Nasional Republik sudah berbadan hukum partai. Dengan begitu resmi sudah jadi partai. Informasi sebelumnya yang menyebutkan bahwa Partai Nasrep kandas melewati proses verifikasi, lanjutnya, adalah salah."Kalau kami tidak lolos verifikasi, buat apa kami Rapimnas," ujar mantan Sekretaris Jenderal Partai Hanura ini.
Rapimnas itu, lanjutnya, sudah matang dipersiapkan. Sejulah tokoh penting akan hadir. Mereka antara lain mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Purnawirawan, Tyasno Sudarto; mantan Gubernur DKI Sutiyoso; serta ketua umum-ketua umum partai politik nonparlemen. "Insya Allah mas Tommy Soeharto juga akan hadir," kata Jus Usman.
Jus Usman mengaku bahwa saat ini partai Nasrep sudah memiliki 1.000 anggota yang resmi mendaftar. Dengan lolos itu, katanya, tentu banyak yang berminat.
Senin, 30 Januari 2012 partai ini menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di sebuah hotel mewah pusat kota Jakarta. Seluruh petinggi partai hadir dalam acara itu. Banyak juga jenderal purnawiran.
Partai Nasrep ini sejatinya sudah mendaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tapi sebelum proses verifikasi dilakukan memilih mundur. Mereka pamit tanggal 16 Desember 2011. Banyak yang menduga, ini cara menyelamatkan muka, sebab akan susah menembus proses verifikasi itu. Kabar tentang Nasrep itu kemudian senyap.
Dari proses verifikasi atas sejumlah partai baru itu, lalu diketahui bahwa cuma Nasional Demokrat yang lolos. Sisanya kandas. Partai yang semula diyakini lolos seperti Partai SRI—yang mengusung Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke 2014 –juga gagal melenggang.
Meski mundur dari proses verifikasi, pekan ini Nasrep bikin kejutan. Ternyata mereka sudah memiliki badan hukum. Jadi bisa ikut dalam pertarungan pemilihan umum 2014. Setidaknya itu pengakuan petinggi partai itu. Lalu bagaimana partai itu bisa lolos. Padahal ikut verifikasi saja tidak.
"Kami lolos dengan SK yang sudah dikeluarkan Kementerian Hukum dan Ham pada 4 Januari 2012," kata Ketua Umum Partai Nasional Republik, Jus Usman Sumanegara, dalam perbincangan dengan wartawan VIVAnews.com, Senin 30 Januari 2012.
Surat itu, lanjut Jus Jusman, menjelaskan bahwa Partai Nasional Republik sudah berbadan hukum partai. Dengan begitu resmi sudah jadi partai. Informasi sebelumnya yang menyebutkan bahwa Partai Nasrep kandas melewati proses verifikasi, lanjutnya, adalah salah."Kalau kami tidak lolos verifikasi, buat apa kami Rapimnas," ujar mantan Sekretaris Jenderal Partai Hanura ini.
Rapimnas itu, lanjutnya, sudah matang dipersiapkan. Sejulah tokoh penting akan hadir. Mereka antara lain mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Purnawirawan, Tyasno Sudarto; mantan Gubernur DKI Sutiyoso; serta ketua umum-ketua umum partai politik nonparlemen. "Insya Allah mas Tommy Soeharto juga akan hadir," kata Jus Usman.
Jus Usman mengaku bahwa saat ini partai Nasrep sudah memiliki 1.000 anggota yang resmi mendaftar. Dengan lolos itu, katanya, tentu banyak yang berminat.
Akuisisi Partai Lain
Penjelasan Jus Usman ini tidak cukup untuk menjawab pertanyaan mengapa Nasrep itu bisa lolos. Sebab dalam pengumuman Kementerian Hukum yang dipimpin Amir Syamsuddin pada 16 Desember 2011, Cuma Nasdem yang lolos. Nama Nasrep sama sekali tidak ada.
Saat dihubungi VIVAnews, Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM, Asyari Sihabuddin, menegaskan bahwa Nasrep memang tidak lolos verifikasi parpol karena mereka mencabut pendaftaran verifikasi di tengah jalan.
Tapi itu tidak berarti partai ini kemudian mati. Mereka memilih bergabung dengan partai lain. Asyari mengungkapkan, Nasrep dengan bergabung dengan Partai Nurani Umat.
Mungkin tak banyak yang tahu tentang Partai Nurani Umat. Tapi yang jelas, kata Asyari, Partai Nurani Umat telah lolos dalam verifikasi parpol yang terdahulu dan telah berbadan hukum sejak tahun 2008.
“Nasrep bergabung dengan Partai Nurani Umat, dan selanjutnya mengubah nama Partai Nurani Umat menjadi Partai Nasional Republik,” kata Asyari kepada VIVAnews, Senin 30 Januari 2012. Perubahan nama dari Partai Nurani Umat ke Nasrep, kata dia, telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin pada 4 Januari 2012. “Jadi, Nasrep adalah jelmaan dari Partai Nurani Umat,” ujar Asyari.
Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Malik Haramain, meminta Menteri Hukum dan HAM menjelaskan soal Nasrep yang "mengakuisisi" partai lain ini. "Seharusnya (kalau mengakuisisi), nama partainya nggak boleh diganti dong. Namanya harus tetap PNU (Partai Nurani Umat),” kata Malik di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Menurut Malik, akuisisi yang dilakukan oleh Nasrep dengan mengubah nama partai berbadan hukum yang diakuisisi, seharusnya tidak boleh dilakukan. “Itu melanggar hukum. Badan hukumnya kan PNU, lalu ganti Nasrep, ya nggak boleh,” kata dia.
“Kalau Nasrep gabung ke PNU, kemudian ikut pemilu namanya PNU, tidak apa-apa. Tapi kalau namanya ganti Nasrep, nggak boleh,” ujar Abdul lagi.
Jus Usman mengatakan partainya memang benar melakukan akuisisi terhadap Partai Nurani Umat namun proses itu tidak dilarang oleh undang-undang. "Yang jelas sesuai mekanisme, sesuai undang-undang partai politik. Kemenkumham juga telah mengesahkan, tak ada masalah," kata dia.
Menurut dia, dalam undang-undang memang dimungkinkan penggabungan partai-partai untuk maju dalam pemilihan umum. Bahkan, lanjut Jus Usman, saat menghadapi Pemilu 2004, ada dorongan kepada partai untuk bergabung, agar partai peserta pemilu tidak terlalu banyak.
"Dalam undang-undang pemilu ini syaratnya lebih berat. Menurut saya penggabungan ini malah menjadi kesempatan baik untuk menyederhanakan partai," ujar Usman. "Ini bukan barang baru, bahkan malah dianjurkan."
Yang jelas, kata dia, Nasrep tidak melanggar undang-undang. "Itu sebabnya mengapa kami kemarin menarik diri dari proses verifikasi. Kalau ada yang gampang, kenapa cari yang sulit," ujar dia.
Partai ini sudah mengincar sejumlah partai lain yang sudah lolos verifikasi untuk diakusisi. Selain PNU, Nasrep juga mengakuisi Partai Serikat Indonesia (PSI). Partai itu, kata Jusman, “Sudah pasti bergabung.”
Preseden Buruk
Peneliti senior Lembaga Survei Indonesia Burhanuddin Muhtadi juga mempertanyakan status badan hukum Nasrep ini. "Ini fenomena jual beli partai, menurut saya kita layak mempertanyakan argumen yuridis mengapa Kemenkumham meloloskan Nasrep yang membonceng Partai Nurani Umat," kata Burhan.
Menurut Burhan, modus 'membonceng' yang dilakukan Nasrep ini menunjukkan betapa pragmatisnya kepentingan partai yang mengusung Tommy Soeharto ini. "Apalagi proses Nasrep mengakuisisi Nurani Umat pantas dipertanyakan dari sisi legalnya, karena Partai Nurani Umat lolos dengan bendera Nurani Umat, apa dasar yuridisnya melegalkan ini," ujar Burhan.
Burhan mengatakan, Kemenkumham harus bisa memberikan penjelasan memadai terkait proses yang dilakukan Nasrep ini. Jika tidak, fenomena ini akan diikuti oleh partai lain yang tidak lolos verifikasi. "Kalau misalnya preseden semacam ini tidak bisa dijelaskan oleh Kumenkumham, akan menjadi preseden buruk. Itu akan diikuti oleh partai lain yang tidak lolos," ujar dia.
"Jadi, politik kita seolah hanya ajang transaksi yang diinterpretasikan negatif. Tidak etis, aneh bin ajaib kalau proses ini tidak dijelaskan secara memadai."
Burhan menambahkan, meski Nasrep sudah berbadan hukum partai, mereka belum bisa bernafas lega seperti partai lain yang mapan. Nasrep, masih harus menjalani verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dinyatakan bisa mengikuti pemilu 2014.
Komisi Pemilihan Umum sendiri menyatakan, siasat Partai Nasional Republik (Nasrep) yang mengakuisisi partai lain yang telah berbadan hukum demi bisa mengikuti pemilu, baru pertama terjadi dalam sejarah Republik Indonesia. Anggota KPU Abdul Aziz menyampaikan, KPU sendiri hanya pelaksana yang akan menerima semua partai yang telah sah berbadan hukum, sebagai peserta pemilu.
Sementara terkait boleh atau tidaknya siasat seperti itu dilakukan oleh sebuah partai demi lolos mengikuti pemilu, Abdul menegaskan itu bukan kewenangan KPU. “Itu wewenang Kementerian Hukum dan HAM,” ujar dia. Yang jelas, imbuhnya, selama suatu partai sudah sah sebagai badan hukum, maka ia bisa mengikuti pemilu.
Selain partai Tommy Soeharto itu, Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) yang gagal dalam verifikasi Desember lalu, juga sedang mencari cara agar lolos dalam Pemilu 2014.
Ketua Umum Partai SRI, Damianus Taufan, menyatakan, Partai SRI akan fusi dengan partai yang sudah memiliki badan hukum. "Bukan akuisisi atau merger, kami tak punya uang banyak," kata Taufan.
Taufan menjelaskan, pembicaraan fusi ini melibatkan banyak partai. Salah satu partai yang memiliki badan hukum, lalu akan dipakai sebagai nama resmi. "Tunggu saja akhir Februari," katanya.
Penjelasan Jus Usman ini tidak cukup untuk menjawab pertanyaan mengapa Nasrep itu bisa lolos. Sebab dalam pengumuman Kementerian Hukum yang dipimpin Amir Syamsuddin pada 16 Desember 2011, Cuma Nasdem yang lolos. Nama Nasrep sama sekali tidak ada.
Saat dihubungi VIVAnews, Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM, Asyari Sihabuddin, menegaskan bahwa Nasrep memang tidak lolos verifikasi parpol karena mereka mencabut pendaftaran verifikasi di tengah jalan.
Tapi itu tidak berarti partai ini kemudian mati. Mereka memilih bergabung dengan partai lain. Asyari mengungkapkan, Nasrep dengan bergabung dengan Partai Nurani Umat.
Mungkin tak banyak yang tahu tentang Partai Nurani Umat. Tapi yang jelas, kata Asyari, Partai Nurani Umat telah lolos dalam verifikasi parpol yang terdahulu dan telah berbadan hukum sejak tahun 2008.
“Nasrep bergabung dengan Partai Nurani Umat, dan selanjutnya mengubah nama Partai Nurani Umat menjadi Partai Nasional Republik,” kata Asyari kepada VIVAnews, Senin 30 Januari 2012. Perubahan nama dari Partai Nurani Umat ke Nasrep, kata dia, telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin pada 4 Januari 2012. “Jadi, Nasrep adalah jelmaan dari Partai Nurani Umat,” ujar Asyari.
Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Malik Haramain, meminta Menteri Hukum dan HAM menjelaskan soal Nasrep yang "mengakuisisi" partai lain ini. "Seharusnya (kalau mengakuisisi), nama partainya nggak boleh diganti dong. Namanya harus tetap PNU (Partai Nurani Umat),” kata Malik di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Menurut Malik, akuisisi yang dilakukan oleh Nasrep dengan mengubah nama partai berbadan hukum yang diakuisisi, seharusnya tidak boleh dilakukan. “Itu melanggar hukum. Badan hukumnya kan PNU, lalu ganti Nasrep, ya nggak boleh,” kata dia.
“Kalau Nasrep gabung ke PNU, kemudian ikut pemilu namanya PNU, tidak apa-apa. Tapi kalau namanya ganti Nasrep, nggak boleh,” ujar Abdul lagi.
Jus Usman mengatakan partainya memang benar melakukan akuisisi terhadap Partai Nurani Umat namun proses itu tidak dilarang oleh undang-undang. "Yang jelas sesuai mekanisme, sesuai undang-undang partai politik. Kemenkumham juga telah mengesahkan, tak ada masalah," kata dia.
Menurut dia, dalam undang-undang memang dimungkinkan penggabungan partai-partai untuk maju dalam pemilihan umum. Bahkan, lanjut Jus Usman, saat menghadapi Pemilu 2004, ada dorongan kepada partai untuk bergabung, agar partai peserta pemilu tidak terlalu banyak.
"Dalam undang-undang pemilu ini syaratnya lebih berat. Menurut saya penggabungan ini malah menjadi kesempatan baik untuk menyederhanakan partai," ujar Usman. "Ini bukan barang baru, bahkan malah dianjurkan."
Yang jelas, kata dia, Nasrep tidak melanggar undang-undang. "Itu sebabnya mengapa kami kemarin menarik diri dari proses verifikasi. Kalau ada yang gampang, kenapa cari yang sulit," ujar dia.
Partai ini sudah mengincar sejumlah partai lain yang sudah lolos verifikasi untuk diakusisi. Selain PNU, Nasrep juga mengakuisi Partai Serikat Indonesia (PSI). Partai itu, kata Jusman, “Sudah pasti bergabung.”
Preseden Buruk
Peneliti senior Lembaga Survei Indonesia Burhanuddin Muhtadi juga mempertanyakan status badan hukum Nasrep ini. "Ini fenomena jual beli partai, menurut saya kita layak mempertanyakan argumen yuridis mengapa Kemenkumham meloloskan Nasrep yang membonceng Partai Nurani Umat," kata Burhan.
Menurut Burhan, modus 'membonceng' yang dilakukan Nasrep ini menunjukkan betapa pragmatisnya kepentingan partai yang mengusung Tommy Soeharto ini. "Apalagi proses Nasrep mengakuisisi Nurani Umat pantas dipertanyakan dari sisi legalnya, karena Partai Nurani Umat lolos dengan bendera Nurani Umat, apa dasar yuridisnya melegalkan ini," ujar Burhan.
Burhan mengatakan, Kemenkumham harus bisa memberikan penjelasan memadai terkait proses yang dilakukan Nasrep ini. Jika tidak, fenomena ini akan diikuti oleh partai lain yang tidak lolos verifikasi. "Kalau misalnya preseden semacam ini tidak bisa dijelaskan oleh Kumenkumham, akan menjadi preseden buruk. Itu akan diikuti oleh partai lain yang tidak lolos," ujar dia.
"Jadi, politik kita seolah hanya ajang transaksi yang diinterpretasikan negatif. Tidak etis, aneh bin ajaib kalau proses ini tidak dijelaskan secara memadai."
Burhan menambahkan, meski Nasrep sudah berbadan hukum partai, mereka belum bisa bernafas lega seperti partai lain yang mapan. Nasrep, masih harus menjalani verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dinyatakan bisa mengikuti pemilu 2014.
Komisi Pemilihan Umum sendiri menyatakan, siasat Partai Nasional Republik (Nasrep) yang mengakuisisi partai lain yang telah berbadan hukum demi bisa mengikuti pemilu, baru pertama terjadi dalam sejarah Republik Indonesia. Anggota KPU Abdul Aziz menyampaikan, KPU sendiri hanya pelaksana yang akan menerima semua partai yang telah sah berbadan hukum, sebagai peserta pemilu.
Sementara terkait boleh atau tidaknya siasat seperti itu dilakukan oleh sebuah partai demi lolos mengikuti pemilu, Abdul menegaskan itu bukan kewenangan KPU. “Itu wewenang Kementerian Hukum dan HAM,” ujar dia. Yang jelas, imbuhnya, selama suatu partai sudah sah sebagai badan hukum, maka ia bisa mengikuti pemilu.
Selain partai Tommy Soeharto itu, Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) yang gagal dalam verifikasi Desember lalu, juga sedang mencari cara agar lolos dalam Pemilu 2014.
Ketua Umum Partai SRI, Damianus Taufan, menyatakan, Partai SRI akan fusi dengan partai yang sudah memiliki badan hukum. "Bukan akuisisi atau merger, kami tak punya uang banyak," kata Taufan.
Taufan menjelaskan, pembicaraan fusi ini melibatkan banyak partai. Salah satu partai yang memiliki badan hukum, lalu akan dipakai sebagai nama resmi. "Tunggu saja akhir Februari," katanya.
Sumber : Vivanews.com
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.