BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Kasi Mapendais Kementerian Agama Cianjur Kurang Simpatik Kepada Wartawan

Wawan Solihin
KabarCianjur-SIKAP kurang simpatik ditunjukkan oleh Kepala Seksi Madrasah dan Pendidikan Agama Islam (Kasi Mapendais) Kementerian Agama Kabupaten Cianjur, Wawan Solihin ketika sejumlah wartawan mendatangi diruang kerjanya, Selasa (28/2). Pada hal kedatangan para wartawan tersebut bertujuan untuk mengkonfirmasi perihal terkait dengan fungsi lembaga Mapendais.
Awalnya pertemuan dengan Kasi Mapendais itu berjalan cukup santai saat sejumlah wartawan yang datang untuk mengkonfirmasi persoalan tindak kekerasan terhadap siswa yang diduga dilakukan oleh oknum guru sukarelawan yang terjadi di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Bojong Jati di Kampung Bojong Jati RT 01/02 Desa Sukamahi, Kecamatan Cijati, Kabupaten Cianjur.
Sebagai seorang Kasi Wawan Solihin berupaya mencari tahu kebeberapa stafnya. Hanya saja staf yang kebetulan mendapatkan pengaduan terkait persoalan tindak kekerasan tersebut sedang tidak ada ditempat. Dia pun berupaya menghubungi melalui ponsel untuk mendapatkan informasi termasuk menghubungi Kepala Sekolah (Kepsek) MTs Bojong Jati, Jamaludin.
Melalui hubungan via telpon tersebut didapat kepastian bahwa Kepsek sekolah yang terjadi tindak kekerasan dalam perjalanan menuju kantor Mapendais Kementerian Agama Cianjur. Wawanpun menawarkan kepada sejumlah wartawan untuk menunggu.
Disela itulah seorang wartawan mendekati Wawan dengan duduk persis didepan meja kerjanya. Wartawan tersebut meminta konfirmasi masalah lain yang masih terkait dengan tugasnya selaku Kasi Mapaendais yakni mengenai alokasi bantuan untuk pembangunan ruang kelas dilingkungan sekolah dibawah naungan Kementerian Agama Cianjur.
Dari sinilah sikap kurang simpati ditunjukkan oleh pejabat setingkat Kasi itu dalam menghadapi wartawan. Dia sempat menanyakan buat apa dan menurut Wawan sudah telat ditanyakan. Pada hal selaku seorang wartawan tentu tidak terlepas dengan tugasnya menyajikan karya jurnalis yang disampaikan untuk kepentingan informasi masyarakat.
Sebagai seorang Kasi semestinya kalau tidak berkenan cukup bilang “maaf” atau off the record kalau persoalan itu tidak bisa memberikan penjelasan tidak harus bertanya yang seolah-olah merendahkan profesi wartawan. Bukankan wartawan dalam menjalankan tugasnya selalu di lindungi oleh Undang-Undang dan selalu berpegang pada kode etik jurnalistik.
Bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;
Bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Apakah Kasi Mapendais Kementerian Agama kurang faham kalau dalam menjalankan tugasnya wartawan selalu dilindungi oleh Undang-Undang. Yang jelas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada pasal 18 disebutkan bahwa, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). 
Semuanya dikembalikan kepada diri masing-masing, kalau semua menyadari tugas dan fungsi seorang wartawan, apa yang dilakukan pejabat setingkat Kasi di lingkungan Kementerian Agama Cianjur itu tidak perlu terjadi. Semoga wartawan dan Pers kita tetap jaya dan berada pada jalur undang-undang (KC-02)***.



Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.