BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

LBH Cianjur Kutuk Keras Aksi Pengrusakan di Kantor Pengadilan Negeri Cianjur

KabarCianjur-Jln. Siti Boededar; Aksi pengrusakan terhadap sejumlah inventaris kantor milik Pengadilan Negeri (PN) Cianjur yang dilakukan oleh pendukung terdakwa dalam kasus dugaan penipuan, Kamis (23/2) mendapatkan protes keras dari Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (LBHC). Tindakan anarkis terhadap lembaga penegak hukum apapun alasanya tidak bisa dibenarkan.
"Kami mengutuk keras tindakan tindakan pengrusakan dan premanisme yang terjadi di kantor Pengadilan Negeri Cianjur. Apapun alasannya perbuatan itu tidak bisa dibenarkan secara hukum," kata Direktur LBH Cianjur, Adi Supriadi, Sabtu (25/2).
Untuk itu LBH Cianjur mendesak kepada aparat kepolian untuk mengusut tuntas tindakan perusakan yang dilakukan oleh pendukung terdakwa dalam kasus dugaan penipuan tersebut. Karena tindakan perusakan itu sudah mencoreng lembaga penegak hukum.
"Pihak kepolisian harus segera menindak  orang-orang yang melakukan pengrusakan kaantor Pengadilan Cianjur. Ini adalah bukti penghinaan terhadap supremasi hukum. Pelakunya siapapun orangnya harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum," kata Adi.
Sebagaiman diberitakan, sidang kasus dugaan penipuan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Jalan Dr. Muwardi by Pass, Kamis (23/2) berakhir ricuh. Para pendukung terdakwa, Rahmat Kartolo, tidak terima atas digelarnya sidang yang berlarut-larut. Mereka menginginkan terdakwa di bebaskan dari segala tuntutan.
Akibat dari aksi para pendukung terdakwa tersebut, sejumlah inventaris PN Cianjur seperti papan pembatas, kursi porak poranda. Bahkan kursi dan meja hakim tak luput dari tindakan emosi, dibanting oleh para pendukung terdakwa hingg berserakan.
Bahkan, salah seroang jaksa, Arifin yang ingin melindungi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ario, terkena lemparan papan nama jaksa hingga bagian belakang kepalanya berdarah. Tidak ada pengamanan khusus dari aparat dalam sidang yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dari penyidik Polsek Mande itu.
Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, sejak awal persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Zaherwan Lesmana dengan anggota Indirawati dan A Ukayat, suasana sudah terlihat memanas. Puluhan pendukung terdakwa yang memadati ruang sidang Cakra sempat beberapa kali diperingatkan oleh Hakim Ketua Zaherwan untuk tidak membuat kegaduhan didalam ruangan sidang.
Begitu sidang dengan nomor perkara 632/Pid B/2011/PN Cj meminta keterangan terdakwa, terkait  berita acara pemeriksaan (BAP), terdakwa mengaku tidak pernah merasa diinterogasi penyidik maupun menandatangani BAP. Malahan, terdakwa ngotot mendapatkan tekanan dari tim penyidik.
Sementara berdasarkan keterangan dari saksi penyidik, perkara tersebut merupakan buntut dilaporkannya Rahmat Kartolo oleh tiga rekannya sesama anggota di sebuah perusahaan mirip multi level marketing (MLM) dengan tuduhan melakukan penipuan.
Korban yang ikut keanggotaan di perusahaan tersebut harus menyerahkan uang sebesar Rp7 juta per orang dengan kompensasi akan menerima uang semacam insentif per minggu sebesar Rp 1,1 juta. Namun pada kenyataannya, uang semacam insentif itu tidak pernah diterima korban.
Hanya saja pengakuan itu dibantah oleh terdakwa, dia mengaku semuanya sudah sesuai prosedur yang tertuang dalam aplikasi. Setelah meminta keterangan dari beberapa saksi, akhirnya sidang ditutup oleh Ketua Majlis Hakim.
Setelah sidang selesai, puluhan pendukung terdakwa merangsek dan mengamuk. Mereka berteriak bahwa terdakwa tidak bersalah dan minta segera dibebaskan. Melihat gelagat itu, Zaherwan bersama dua anggota langsung meninggalkan ruang sidang.
Emosi pendukung terdakwa sudah tak bisa dikendalikan. Tak ayal, Ruang Sidang Cakra pun diobrak-abrik. Mereka membanting kursi pesakitan, bangku pengunjung, meja, dan merusak barang-barang yang ada di dalam ruangan sidang.
"Kami tidak terima kalau Rahmat (terdakwa) dituduh melakukan tindakan penipuan. Kami minta Rahmat dibebaskan dari semua tuduhan," teriak para pendukung terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa, Renova mengatakan, kliennya tidak bersalah seperti yang dituduhkan korbannya. Uang yang diserahkan tiga orang pelapor masing-masing sebesar Rp 7 juta, sudah diberikan terdakwa ke pihak manajemen kantor sesuai dengan prosedur aplikasi.
"Kami tidak mengerti atas dasar apa tuduhan penipuan itu. Dalam aplikasi sendiri sudah jelas, kami hanya menganggap ada unsur ketidakmengertian dari pihak pelapor, hingga persoalan ini sampai di Pengadilan," kata Renova.
Pihaknya juga mempermasalahkan tim penyidik Polsek Mande. Menurut Renova, kliennya tidak pernah merasa menandatangani BAP. "Berdasarkan pengakuan klien kami, dia ditekan oleh pihak penyidik," katanya.
Hampir 30 menit para pendukung terdakwa menduduki ruangan sidang Cakra sebelum akhirnya membubarkan diri. Tidak lama berselang terlihat beberapa aparat kepolisian yang datang untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (KC-02)***.

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.