BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Pembangunan Pasar Gelanggang Ciranjang Kembali Tertunda

KabarCianjur-Ciranjang;  Pemkab Cianjur memberikan batas waktu maksimal satu minggu kedepan bagi Pemerintahan Desa (Pemdes) Ciranjang menyusul adanya surat dari Pemdes Ciranjang yang meminta penangguhan pelaksanaan pembangunan Pasar Gelanggang Ciranjang oleh pengembang CV. Buana Lestari. Setelah itu pihak pengembang dipersilahkan untuk melaksanakan pembangunan pasar.
"Sebenarnya ini deadline terakhir, setelah kita berembuk dari Pemdes Ciranjang, pedagang, aparat kepolisian, sepakat bahwa pembangunan pasar Gelanggang Ciranjang ini tidak bisa ditunda lagi. Makanya waktu seminggu itu ssudah cukup bagi Pemdes Ciranjang untuk menyelesaikan persoalan yang ada," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur, Ucup S Ditamiharja saat ditemui di pasar Ciranjang, Selasa (28/2).
Menurut Ucup, pihaknya tidak akan gentar seandainya pada saat proses pengosongan kawasan pasar yang dijadwalkan dilaksanakan pekan depan akan mendapatkan hadangan dari para pedagang. Pihaknya, kata Ucup, berpegang teguh pada aturan penegakan hukum yang merupakan keputusan pimpinan (Bupati Cianjur).
"Memang rencananya hari ini (kemarin,red) mau dilaksanakan pembangunan pasar darurat oleh pengembang. Tapi setelah berembuk disepakati semua pihak bahwa Pemdes Ciranjang diberikan kesempatan waktu yang menurut mereka akan membentuk tim pengkajian. Kita hormati keinginan kepala desa yang baru ini," paparnya.
Menurut Ucup, setelah batas waktu satu minggu, pihaknya akan menegakkan aturan dan pembangunan harus tetap berjalan. Pihak kepolisian juga akan menerapkan sanksi hukum. "Nantinya setelah satu minggu sekitar lokasi yang akan di bangun akan dipasang police line dan siapa saja yang akan mengganggu pelaksanaan pembangunan pasar akan berhadapan dengan penegak hukum," katanya.
Kekawatiran pedagang lama yang saat ini masih menempati kios pasar Gelanggang Ciranjang mengenai harga jual, sebenarnya bisa diselesaikan dengan pihak pengembang. "Saya rasa pihak pengembang cukup toleransi kalau adanya penolakan pedagang masalah harga. Saya dengan pihak pengembang memberikan diskon khusus kepada para pedagang lama pemegang hak penguasaan kios (HPK) hingga mencapai 50 %," tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum CV Buana Lestari selaku pengembang Pasar Gelanggang Ciranjang, Deden Muharam Djunaedi mengatakan, pada prinsipnya, pembangunan Pasar Gelanggang Ciranjang akan tetap dilaksanakan dengan tengat waktu satu minggu terhitung hari ini (kemarin). Rencana pembangunan sendiri sudah mendapatkan dukungan dari semua elemen.
"Saat ini kita sudah melakukan beberapa pendekatan persiusif kepada beberapa pihak yang masih menolak rencana pembangunan. Sebenarnya kuncinya ini adalah ketegasan dari Pemkab Cianjur dan aparat kepolisian. Karena apa yang akan kita lakukan semuanya sudah memiliki kekuatan hukum," tegasnya.
Kekawatiran para pedagang pemegang HPK, sangat tidak mendasar. Karena pihaknya akan memberikan perlakuan istimewa mengenai harga kios. "Saya rasa pengembang cukup bijaksana, kalau masalahnya harga, kita bisa duduk bersama dan kita akan memberikan perlakuan lebih kepada para pedagang pemegang HPK, bahkan bisa diskon mencapai 50 %," kata Deden.
Perlu adanya jaminan keamanan bagi setiap investor yang akan berinvestasi di Cianjur termasuk untuk pembangunan Pasar Gelanggang Ciranjang. "Kami meminta ketegasan Pemkab Cianjur dan aparat kepolisian menyangkut kepastian hukum dan keamanan. Memang proses ini cukup memakan waktu, dan itu berpengaruh pada cost yang harus dikeluarkan pengembang. Perlu adanya jaminan dan kepastian hukum, ini bukan dana APBD tapi investasi murni," paparnya (KC-02)***.


Comments1

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.