Kapolres Cianjur AKBP Agus Tri Heryanto |
Jln. Suroso (KabarCianjur) - Sebagai langkah antisipasi terjadinya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) menjelang dinaikkan, Polres Cianjur menerjunkan kekuatan penuh untuk mengamankan 29 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Setiap SPBU akan di jaga tiga hingga lima orang personel dari Polres Cianjur selama 24 jam.
Kapolres Cianjur AKBP Agus Tri Heryanto mengatakan, sebagai langkah antisipasi terhadap terjadinya aksi penimbunan BBM di wilayah Cianjur, pihaknya telah mengumpulkan para pengusaha SPBU agar tidak melayani pembelian dari masyarakat yang menggunakan jerigan kecuali bagi masyarakat nelayan di wilayah Cianjur selatan.
"Langkah antisipasi yang kami lakukan, kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar jangan sampai masyarakat untuk mencari keuntungan tapi hasilnya malah mencelakai mereka. Dan alhamdulillah kami sudah memulai mendata dari seluru SPBU yang ada sebanyak 29 SPBU, dua di wilayah selatan sisanya di jalur dari jalur Ciranjang sampai jalur Sukabumi kita belum mendapatkanya penimbunan," kata Kapolres, Senin (12/3).
Pelarangan bagi masyarakat untuk membeli BBM dengan jerigen terdapat pengecualian yakni bagi para nelayan di wilayah Cidaun, Cianjur selatan. Ada sekitar 350 kapal nelayan, masing-masingnya per hari mereka membutuhkan sekitar 10 liter solar dan mereka juga meminta untuk didata.
"Kami juga telah memerintahkan kepada para Kapolsek di Cianjur selatan untuk melakukan pendataan. Kami membuatkan surat perintah untuk pengawalan dan mendata orang-orang yang akan membeli dengan menggunakan jerigen. Jadi kita kumpuler bukan berarti polisi yang mendata agar beli sama polisi, tapi kita hanya sebagai fasilitator saja," tegasnya.
Sementara untuk pelarangan pembelian dengan jerigen, menurut Kapolres belum ada batas akhirnya, yang jelas pemberlakuan itu ditakutkan agar tidak terjadi penimbunan karena kalau terjadi masyarakat sendiri yang akan rugi.
"Jangan sampai sekarang beli Rp 4.500,- dijual per 1 April bisa mencapai Rp 10.000,- dengan alasan BBM langka. Nanti kalau kena sanksi hukum masyarakat yang akan rugi," katanya.
Sanksi khusus akan dikenakan bagi SPBU yang masih melayani pembelian dengan jurigen. Hanya saja Kapolres tidak menyebut sanksi khusus yang dimaksud. "Langkah kita dengan memanggil para pengusaha SPBU agar mereka tidak melayani pembelian masyarakat yang menggunakan jerigen. Kelau kedapatan akan dikenakan sanksi, hanya saja sanksinya belum kita pastikan, kita akan koordinasi dulu," kata Kapolres (KC-02)***.
Kapolres Cianjur AKBP Agus Tri Heryanto mengatakan, sebagai langkah antisipasi terhadap terjadinya aksi penimbunan BBM di wilayah Cianjur, pihaknya telah mengumpulkan para pengusaha SPBU agar tidak melayani pembelian dari masyarakat yang menggunakan jerigan kecuali bagi masyarakat nelayan di wilayah Cianjur selatan.
"Langkah antisipasi yang kami lakukan, kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar jangan sampai masyarakat untuk mencari keuntungan tapi hasilnya malah mencelakai mereka. Dan alhamdulillah kami sudah memulai mendata dari seluru SPBU yang ada sebanyak 29 SPBU, dua di wilayah selatan sisanya di jalur dari jalur Ciranjang sampai jalur Sukabumi kita belum mendapatkanya penimbunan," kata Kapolres, Senin (12/3).
Pelarangan bagi masyarakat untuk membeli BBM dengan jerigen terdapat pengecualian yakni bagi para nelayan di wilayah Cidaun, Cianjur selatan. Ada sekitar 350 kapal nelayan, masing-masingnya per hari mereka membutuhkan sekitar 10 liter solar dan mereka juga meminta untuk didata.
"Kami juga telah memerintahkan kepada para Kapolsek di Cianjur selatan untuk melakukan pendataan. Kami membuatkan surat perintah untuk pengawalan dan mendata orang-orang yang akan membeli dengan menggunakan jerigen. Jadi kita kumpuler bukan berarti polisi yang mendata agar beli sama polisi, tapi kita hanya sebagai fasilitator saja," tegasnya.
Sementara untuk pelarangan pembelian dengan jerigen, menurut Kapolres belum ada batas akhirnya, yang jelas pemberlakuan itu ditakutkan agar tidak terjadi penimbunan karena kalau terjadi masyarakat sendiri yang akan rugi.
"Jangan sampai sekarang beli Rp 4.500,- dijual per 1 April bisa mencapai Rp 10.000,- dengan alasan BBM langka. Nanti kalau kena sanksi hukum masyarakat yang akan rugi," katanya.
Sanksi khusus akan dikenakan bagi SPBU yang masih melayani pembelian dengan jurigen. Hanya saja Kapolres tidak menyebut sanksi khusus yang dimaksud. "Langkah kita dengan memanggil para pengusaha SPBU agar mereka tidak melayani pembelian masyarakat yang menggunakan jerigen. Kelau kedapatan akan dikenakan sanksi, hanya saja sanksinya belum kita pastikan, kita akan koordinasi dulu," kata Kapolres (KC-02)***.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.