BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

APDESI Minta Program BLSM Diganti Bentuk Program Lain Yang Sifatnya Mendidik

Ketua DPC Apdesi Kabupaten Cianjur, Usep Setiawan
Jln. Siliwangi (KabarCianjur) - Rencana Pemerintah untukmenaikkan harga Bahan Bakar Minyak(BBM) sepertinya tidak bisa dihindari lagi. Meski gelombang demonstrasi yang dilakukan berbagai elemen masyarakat untuk menolak kenaikan BBM, pemerintah SBY-Budiono sepertinya tetap keukeuh akan menaikkan harga BBM.
Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (DPC Apdesi) Kabupaten Cianjur memiliki sikap dan pandangan sendiri terkait rencana kenaikan BBM tersebut. Menurut Ketua DPC Apdesi Kabupaten Cianjur Usep Setiawan, pihaknya sangat memahami terhadap rencana kenaikan BBM yang dilematis. Namun demikian sebagai konsekwensi dinaikannya harga BBM  dia berharap pemerintah segera di imbangi dengan kenaikan tingkat kesejahtraan Kepala Desa (Kades) dan Aparat Desa sebagai bagian dari pemerintahan terendah yang langsung berhadapan dengan masyarakat.
"Kami menyambut baik dan mengucapkan terimakasih terhadap pemerintah yang telah memperhatikan masyarakat miskin. Namun demikian berkenaaan dengan program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM/dulu BLT) yang akan kembali digulirkan dengan, perlu kiranya dipertimbangkan berdasarkan pengalaman kami pada program BLT pada  tahun yang lalu," kata Usep, Kamis (29/3).
Menurut Usep, program BLSM sifatnya sesaat yang dapat menimbulkan gejolak sosial atau kecemburuan sosial masyarakat yang tidak mendapatkan program tersebut, yang akhirnya tidak metutup kemungkinan menimbulkan anarkisme terhadap petugas pelaksana program dilapangan sepertiKepalaDesa, Aparat Desa, dan para Ketua RT/RW.
"Kami berharap apabila program tersebut bisa diganti dengan bentuk program lain yang sifatnya mendidik masyarakat seperti program padat karya pembangunan infrastuktur yang dampaknya dirasakan masyarakat luas atau program berkelanjutan lainnya untuk masyarakat miskin yang tidak menimbulkan gejolak sosial masyarakat," katanya.
Jika lanjut Usep, Pemerintah Pusat melaksanakan kehendak program BLSM, maka harus adanya pendataan ulang (pembaharuan data) secara menyeluruh, adanya bentuk perlindungan hukum dan jaminan untuk para pelaksana Program dilapangan. "Harus ada bentuk perlindungan hukum bagi Kepala Desa, Aparat Desa, dan Para ketua RT/RW dalam menjalankan tugas mulyanya sebagai pelaksana program," tegasnya (KC-02)***.

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.