Pasar Pertokoan Gelanggang Ciranjang yang kini menjadi rebutan |
Jakarta (KabarCianjur) - Sekitar 30 pedagang Pasar Pertokoan Gelanggang Ciranjang (PPGC) didampingi kuasa hukumnya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (YLBHC), O. Suhendra dan Abdul Kholik mendatangi Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (27/3).
Kedatangan para pedagang tersebut ke DPR RI diterima langsung oleh para anggota Komisi III DPR RI yakni Benny K Harman, Suhut Sitompul, Otong, Rudi Ishak dan lainya. Dalam pertemuan tersebut para pedagang mangadukan persoalan ketidak adilan terhadap pembangunan PPGC yang dilakukan oleh pengembang C.V. Buana Lestari.
Selain itu para pedagang juga mengadukan penangkapan dan penahanan terhadap lima rekan mereka oleh Polres Cianjur yang diduga telah melakukan perusakan terhadap pembangunan kios darurat oleh pihak pengembang.
Menurut Kuasa Hukum Pedagang PPGC, O. Suhendra, hasil dari pertemuan dengan komisi III DPR RI, bahwa komisi III secara resmi akan mengutus salah satu anggotanya yakni Rudi Ishak untuk datang ke Cianjur.
"Salah satu agendanya anggota Komisi III DPR RI ini datang ke Cianjur untuk menyambangi Polres agar para pedagang yang kini ditahan bisa ditangguhkan," kata O. Suhendra Kuasa Hukum Pedagang dari YLBHC.
Sebelumnya Kuasa Hukum Pedagang PPGC dari LBHC telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap lima orang pedagang yang ditangkap aparat Polres Cianjur dengan tuduhan melakukan perusakan terhadap bangunan kios darurat PPGC. Namun surat yang dilayangkan Kuasa Hukum pedagang PPGC tertanggal 18 Maret 2012 itu belum ada respon positif dari Polres Cianjur.
Menurut O. Suhendra, penangkapan dan penahanan terhadap para pedagang merupakan sikap berlebihan dari kepolisian karena para pedagang tersebut tidak tertangkap tangan hanya melainkan berdasarkan laporan sepihak yang diajukan pengembang ke kepolisian.
"Selain itu dasar hukum pengembang melakukan pembangunan pasar bukan berdasarkan kesepakatan bersama Kepala Desa selaku pemilik tanah kas desa," katanya.
Sebagaimana diketahui, dianggap telah melakukan wanprestasi atau cidera janji, terkait pelaksanaan Pembangunan Pertokoan Gelanggang Ciranjang (PPGC), Kepala Desa Ciranjang Deding Supriatna melayangkan surat gugatan terhadap CV. Buana Lestari selaku pengembang, Senin (26/3).
Menurut Kepala Desa Ciranjang, Deding Supriatna didampingi Kuasa Hukumnya, Nurdin Hidayatulloh mengatakan, gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur tersebut merupakan bentuk akibat dari tidak adanya itikad baik dari pihak pengembang yang tidak juga mengindahkan surat peringatan agar menghentikan sementara pembangunan kios darurat PPGC.
"Sepertinya surat yang kita sampaikan kepada pengembang tidak diindahkan, makanya kita lebih memilih jalur hukum untuk penyelesaiannya," kata Deding
Sementara menurut Kuasa Hukum Kades Ciranjang, Nurdin Hidayatullah, salah satu dasar untuk dilayangkan gugatan selain tidak mengindahkan surat peringatan penghentian pembangunan kios darurat, pihaknya juga melihat bahwa dalam rencana PPGC telah telah ada pemutusan MoU (memorandum of understanding) dari Kades sebelumnya bahkan hingga dua kali.
"Kalau melihat hal tersebut sebenarnya dasar mereka membangun kios sebetulmnya sudah tidak ada. Apa yang kami lakukan saat ini dengan melayangkan gugatan agar semunya bisa jelas dimata hukum. Kami minta semua pihak bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan," paparnya.
Secara terpisah, Sekertaris Tim Penggerak Pelaksana Pembangunan Pertokoan Gelanggang Ciranjang (TP4GC), Aep Saepulloh mengaku hasil dari investigasi yang dilakukan terkait PPGC sudah mendapatkan titik terang. Dari hasil temuan yang didapatnya, pihaknya mengaku sebagian masuk menjadi dasar gugatan dari Kades Ciranjang.
"Kita dibentuk sejak tiga minggu silam langsung melakukan investigasi. Beberapa pihak sudah kami temui termasuk dari pihak desa, pengembang, warga juga pedagang. Kita belum bisa sebutkan hasilnya secara rinci, tetapi secara garis beras, akar masalah dari persoalan ini adalah miss komunikasi," katanya.
Pihaknya mengaku, temuan yang didapatnya menjadi rekomendasi kepada pihak desa untuk mengambil langkah. "Temuan tersebut sifatnya rekomendasi, memang ada beberapa yang dijadikan untuk bahan gugatan oleh pihak desa kepada pihak pengembang," akunya (KC-02)***.
Kedatangan para pedagang tersebut ke DPR RI diterima langsung oleh para anggota Komisi III DPR RI yakni Benny K Harman, Suhut Sitompul, Otong, Rudi Ishak dan lainya. Dalam pertemuan tersebut para pedagang mangadukan persoalan ketidak adilan terhadap pembangunan PPGC yang dilakukan oleh pengembang C.V. Buana Lestari.
Selain itu para pedagang juga mengadukan penangkapan dan penahanan terhadap lima rekan mereka oleh Polres Cianjur yang diduga telah melakukan perusakan terhadap pembangunan kios darurat oleh pihak pengembang.
Menurut Kuasa Hukum Pedagang PPGC, O. Suhendra, hasil dari pertemuan dengan komisi III DPR RI, bahwa komisi III secara resmi akan mengutus salah satu anggotanya yakni Rudi Ishak untuk datang ke Cianjur.
"Salah satu agendanya anggota Komisi III DPR RI ini datang ke Cianjur untuk menyambangi Polres agar para pedagang yang kini ditahan bisa ditangguhkan," kata O. Suhendra Kuasa Hukum Pedagang dari YLBHC.
Sebelumnya Kuasa Hukum Pedagang PPGC dari LBHC telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap lima orang pedagang yang ditangkap aparat Polres Cianjur dengan tuduhan melakukan perusakan terhadap bangunan kios darurat PPGC. Namun surat yang dilayangkan Kuasa Hukum pedagang PPGC tertanggal 18 Maret 2012 itu belum ada respon positif dari Polres Cianjur.
Menurut O. Suhendra, penangkapan dan penahanan terhadap para pedagang merupakan sikap berlebihan dari kepolisian karena para pedagang tersebut tidak tertangkap tangan hanya melainkan berdasarkan laporan sepihak yang diajukan pengembang ke kepolisian.
"Selain itu dasar hukum pengembang melakukan pembangunan pasar bukan berdasarkan kesepakatan bersama Kepala Desa selaku pemilik tanah kas desa," katanya.
Sebagaimana diketahui, dianggap telah melakukan wanprestasi atau cidera janji, terkait pelaksanaan Pembangunan Pertokoan Gelanggang Ciranjang (PPGC), Kepala Desa Ciranjang Deding Supriatna melayangkan surat gugatan terhadap CV. Buana Lestari selaku pengembang, Senin (26/3).
Menurut Kepala Desa Ciranjang, Deding Supriatna didampingi Kuasa Hukumnya, Nurdin Hidayatulloh mengatakan, gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur tersebut merupakan bentuk akibat dari tidak adanya itikad baik dari pihak pengembang yang tidak juga mengindahkan surat peringatan agar menghentikan sementara pembangunan kios darurat PPGC.
"Sepertinya surat yang kita sampaikan kepada pengembang tidak diindahkan, makanya kita lebih memilih jalur hukum untuk penyelesaiannya," kata Deding
Sementara menurut Kuasa Hukum Kades Ciranjang, Nurdin Hidayatullah, salah satu dasar untuk dilayangkan gugatan selain tidak mengindahkan surat peringatan penghentian pembangunan kios darurat, pihaknya juga melihat bahwa dalam rencana PPGC telah telah ada pemutusan MoU (memorandum of understanding) dari Kades sebelumnya bahkan hingga dua kali.
"Kalau melihat hal tersebut sebenarnya dasar mereka membangun kios sebetulmnya sudah tidak ada. Apa yang kami lakukan saat ini dengan melayangkan gugatan agar semunya bisa jelas dimata hukum. Kami minta semua pihak bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan," paparnya.
Secara terpisah, Sekertaris Tim Penggerak Pelaksana Pembangunan Pertokoan Gelanggang Ciranjang (TP4GC), Aep Saepulloh mengaku hasil dari investigasi yang dilakukan terkait PPGC sudah mendapatkan titik terang. Dari hasil temuan yang didapatnya, pihaknya mengaku sebagian masuk menjadi dasar gugatan dari Kades Ciranjang.
"Kita dibentuk sejak tiga minggu silam langsung melakukan investigasi. Beberapa pihak sudah kami temui termasuk dari pihak desa, pengembang, warga juga pedagang. Kita belum bisa sebutkan hasilnya secara rinci, tetapi secara garis beras, akar masalah dari persoalan ini adalah miss komunikasi," katanya.
Pihaknya mengaku, temuan yang didapatnya menjadi rekomendasi kepada pihak desa untuk mengambil langkah. "Temuan tersebut sifatnya rekomendasi, memang ada beberapa yang dijadikan untuk bahan gugatan oleh pihak desa kepada pihak pengembang," akunya (KC-02)***.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.