Jln. Siti Boededar (KabarCianjur) - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (YLBHC) melayangkan surat somasi terhadap beberapa perusahaan penambangan pasir besi diwilayah Kecamatan Cidaun, Sindangbarang dan Agrabinta terkait dugaan tidak dilengkapinya perusahaan penambangan itu dengan dokumen perijinan atau dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Bahkan sebelumnya YLBHC juga melayangkan surat pengaduan kerusakan lingkungan yang diakibtakan dari aktivits penambangan pasir besi kepada Kementerian Lingkungan Hidup.
Ketua Yayasan LBH Cianjur, O. Suhendra didampingi Direktur LBH Cianjur, Adi Supriadi mengatakan, berdasarkan pasal 22 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki amdal.
"Dalam Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp.1 milyar dan paling banyak Rp. 3 milyar," kata O. Suhendra, Kamis (12/4).
Untuk itulah pihaknya mendesak agar seluruh pengelola pasir besi yang melakukan aktivitas penambangan segera menghentikan aktivitasnya sebelum memperoleh perijinan atau memperoleh dokumen amdal
dari instansi atau pejabat yang berwenang.
"Kalau tidak diindahkan kami dari YLBHC akan menempuh jalur hukum baik pidana, perdata dan tata usaha Negara. Karena kami melihat aktivitas penambangan tanpa dilengkapi dengan perijinan terutama tentang Amdal jelasb telah mengakibatkan kerusakan lingkungan," tandasnya.
Sementara itu Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur mencatat bahwa beberapa aktivitas kegiatan usaha di Kabupaten Cianjur tidak dilengkapi dengan dokumen Amdal seperti pengembang Pacet Resort. "Untuk Pacet Resort saat ini masih mengajukan proses perijinan melalui Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal," kata Kepala Badan Cahyo Supriyo.
Sementara untuk aktivitas penamabangan pasir besi di Kecamatan Cidaun, Sindangbarang dan Agrabinta hanya PT. Megatop Inti Selaras yang telalah memiliki dokumen kajian lingkungan hidup Amdal. "Lainya masih dalam proses tahapan kerangka acuan analisis dampak lingkungan (Ka-Andal)," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan Kabupaten Cianjur, Oting Zaenal Mutaqin. Menurutnya, untuk kegiatan izin pertambangan rakyat (IPR), dokumen lingkungan yang disusun adalah kewajiban atau tanggungjawab Pemerintah Daerah yang dibantu dalam proses pelaksanaan penyusunannya oleh bapak angkat kelompok IPR."Dokumen lingkungan yang sudah diserahkan baru berupa kerangka acuan analisis dampak lingkungan," kata Oting terpisah.
Selain itu terkait dengan penambangan pasir dikawasan Cipanas, Pacet dan Sukaresmi, pihaknya tidak mengeluarkan izin kegiatan usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Hal ini berkaitan dengan kegiatan penataanruang kawasan Bopunjur sebagaimana diatur pelaksanaanya dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (KC-02)***.
Comments1
Kalau mau buka Usaha itu lengkapi dulu atuh dokumennya biar lancar lah,da moal untung kalau caranya licik mah,dan yang sudah punya izin penambangan moga aja sesuai dengan perizinannya,terima kasih.
ReplyDeleteTerima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.