CIANJUR, (KC).-Waktu 19 hari untuk mediasi dalam perkara gugatan wan prestasi yang dilayangkan Kepala Desa Ciranjang, Kabupaten Cianjur terhadap pihak pengembang Pembangunan Pasar Pertokoan Gelanggang Ciranjang (PPGC) CV. Buana Lestari tidak menemui titik temu. Dengan demikian, perkaran tersebut berlanjut dalam persidangan di PN Cianjur.
Kuasa Hukum Kepala Desa Ciranjang, Ubun Burhanudin mengungkapkan, pihaknya secara tertulis telah menyampaikan kepada hakim mediasi Matius Aji tentang poin-poin yang diajukan. Ada lima poin yakni pembangunanan PPGC akan dilanjutkan sesuai dengan Peraturan Desa (Perdes), meminta pihak CV. Buana Lestari menghentikan aktivitas pembangunan selama persidangan, harus mendapatkan persetujuan dari pedagang dalam pembangunan, meminta perubahan addendum (perubahan berjenjang), dan minta jaminan dalam bentuk bank garansi dari pihak pengembang.
"Semua itu sudah kami sampaikan, tapi rupanya pihak pengembang berkeinginan lain. Namun dilapangan poin dua diabaikan. Pihak pedagang mendapatkan surat dari pengembang yang meminta agar para pedagang mengosongkan kios, karena akan dilakukan pembangunan," kata Ubun saat ditemui di PN Cianjur, Selasa (19/5).
Karena tidak menemui kesepakatan sidang dilanjutkan dengan agenda memasuki pokok perkara pembacaan gugatan, dan ditambah gugatan intervensi pedagang."Rencananya sidang dilanjutkan ke pembacaan gugatan, tapi kelihatanya pihak pengembang tidak hadir," kata Ubun yang dibenarkan oleh Nurdin Hidayatulloh pengacara lainya.
Sementara itu pada waktu yang bersamaan di PN Cianjur juga dilakukan mediasi dalam perkara gugatan perdata yang dilakukan 51 pengusaha atas pembayaran dana penyelesaian proyek pekerjaan fisik bencana alam tahun 2011 di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Dalam sidang mediasi tersebut juga tidak menghasilkan kesepakatan. Pihak PN Cianjur memberikan waktu hingga 5 Juni mendatang agar pengugat dan tergugat melakukan mediasi.
Kuasa Hukum Penggugat, O. Suhendra mengatakan, setelah dilakukan mediasi ternyata belum ditemukan kesepakatan. Klienya menuntut pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan senilai Rp 9 milyar. "Mediasinya belum selesai, hakim memberikan waktu hingga 5 Juni mendatang, kalau ternyata tidak ketemu akan dilanjutkan dipersidangan," kata O. Suhendra.
Secara terpisah Kuasa Hukum Pemkab Cianjur, Irfan mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. Apa yang dihasilkan dalam sidang mediasi itu akan disampaikan kepada pimpinanya. "Saya belum bisa memberikan keterangan lebih panjang. Tentunya kalau namanya mediasi bisa naik dan turun, kalau dia naik kami akan turun," katanya.
Diberitakan sebelumnya, sedikitnya 51 orang rekanan menggugat secara perdata tiga pejabat di lingkungan BPBD Kabupaten Cianjur ke PN Cianjur. Dua diantara pejabat yag digugat tersebut mantan Kepala BPBD dan Bupati Cianjur, H. Tjetjep Muchtar Soleh. Gugatan tersebut didaftarkan mengingat belum dibayarnya dana penyelesaian pekerjaan proyek fisik bencana alam tahun 2011 lalu.
Gugatan yang didaftarkan di PN Cianjur tersebut pada Senin (21/5) siang, telah digelar persidangan perdana yang berakhir dengan mediasi. Gugatan ditujukan kepada empat orang, yakni Sukarya (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), Cecep Alamsyah (Mantan Plt Kepala BPBD), Darojat Ali (Mantan Kepala BPBD), serta Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh.
Nilai yang mesti dibayarkan untuk 51 orang rekanan yang sudah mengerjakan pembangunan fisik bencana alam ini mencapai Rp9 miliar.
Terhambatnya pembayaran pelaksanaan pekerjaan fisik alokasi bencana alam itu mencuat ketika beredar rumor terbitnya surat perintah kerja (SPK) fiktif yang dikeluarkan salah seorang pejabat BPBD. Para rekanan dijanjikan mendapatkan proyek setelah memberikan uang setoran kepada pejabat tersebut (KC-02)***.
Terhambatnya pembayaran pelaksanaan pekerjaan fisik alokasi bencana alam itu mencuat ketika beredar rumor terbitnya surat perintah kerja (SPK) fiktif yang dikeluarkan salah seorang pejabat BPBD. Para rekanan dijanjikan mendapatkan proyek setelah memberikan uang setoran kepada pejabat tersebut (KC-02)***.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.