BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Koperasi "Rentenir" Akan di Tertibkan

Drs.H.Dudun Abdullah, Kepala Dinas Koperasi Kab. Cianjur
CIANJUR, (KC).- Untuk mencegah praktek koperasi rentenir, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) Kabupaten Cianjur meminta seluruh koperasi yang melakukan kegiatan usaha simpan pinjam harus memenuhi ketentuan peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1995 dan Peraturan Menteri Koperasi nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tanggal 13 November 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
"Patut kita akui diantara ratusan koperasi yang saat ini melakukan kegiatan usaha simpan pinjam ada diantaranya yang bertindak diluar garis koperasi. Secara resmi memang mengantongi ijin koperasi, tapi pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan aturan perkoperasian dalam melakukan kegiatan usaha simpan pinjam," kata Kepala Diskop UMKM Kabupaten Cianjur, H. Dudun Abdullah, Rabu (30/5).
Menindaklanjuti surat edaran dari Kepala Diskop UMKM Propinsi Jawa Barat nomor 518/310/Kop tentang pencegahan praktek koperasi rentenir, pihaknya telah melayangkan surat kepada setiap koperasi aktif untuk melaporkan laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir dan laporan perkembangan kegoatan usaha setiap triwulan.
Selain itu koperasi yang aktif juga diharuskan menyampaikan dokumen perijinan usaha koperasi seperti foto copy Akta Anggaran Dasar, Ijin Operasional Usaha Simpan Pinjam Koperasi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang mengesahkan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi. Koperasi juga harus menyampaikan copy surat kelengkapan perijinan lainya seperti SIUP, TDP, HO, dan NPWP.
"Daftar susunan pengurus, pengawas dan pengelola atau karyawan baik dipusat, cabang maupun kantor kas juga harus disampaikan. Tidak hanya itu koperasi juga harus menyampaikan copy surat pendidikan atau latihan kegiatan usaha simpan pinjam/jasa keungan yang pernah diikuti oleh manager, pengelola dan karyawan," katanya.
Hasil dari dokumen yang dimiliki koperasi itu akan menjadi bahan evaluasi. Karena akan diketahui apakah koperasi itu berjalan sesuai dengan ketentuan aturan koperasi atau sebaliknya. "Nantinya akan diketahui mana koperasi yang benar-benar koperasi atau hanya sekedar menggunakan koperasi sebagai alat usaha. Kalau koperasi RAT itu wajib, karena didalam koperasi itu intinya dari, unyuk dan oleh anggota dalam melakukan kegiatan usahanya," tegasnya.
Untuk membantu mempersempit gerak koperasi rentenir, Diskop UMKM Kabupaten Cianjur mendorong para sarjana pendamping untuk mensosialisasikan aturan. Para sarjana pendamping tersebut saat ino terus berupaya mendorong agar koperasi-koperasi bisa menggelar RAT. "Mereka saat ini terus berupaya untuk mendorong lebih berkembangnya koperasi di Cianjur," katanya.
Koordinator Sarjana Pendamping Koperasi Diskop UMKM Kabupaten Cianjur, Rismet Mulya mengatakan, pihaknya tidak menampik saat ini ada beberapa koperasi yang melakukan kegiatan usaha simpan pinjam sudah tidak berada di jalur perkoperasian. Bahkan dalam prakteknya sudah mengarah seperti rentenir.
"Ini memang kondisinya, koperasi-koperasi seperti itu saat ini kelihatan malah lebih maju dalam melaksanakan kegiatanya. Padahal itu tidak dibenarkan secara aturan. Hasil dari investigasi koperasi rentenir itu permodalannya dimiliki oleh perorangan, bukan dari anggota koperasinya. Sehingga orientasi kegiatan usahanya hanya menguntungkan pemilik modal perorangan bukan untuk kesejahteraan anggotanya," kata Rismet saat ditemui terpisah.
Dengan adanya surat edaran dari Diskop UMKM Propinsi Jawa Barat maupun dari Cianjur menjadi senjata pihaknya untuk membantu pencegahan terjadinya praktek koperasi rentenir. "Kita akan berupaya mensosialisasikan edaran tentang pencegahan praktek koperasi rentenir itu kepada koperasi-koperasi yang kita dampingi. Mudah-mudahan koperasi yang selama ini prakteknya rentenir bisa memperbaiki diri dan kembali ke rohnya koperasi," paparnya (KC-02)***.

Comments1

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.