CIANJUR, (KC).- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) didesak oleh Relawan Antikorupsi Cianjur untuk menelusuri sember dana yang diberikan oleh kedua tersangka Ed (mantan Kepala Bagian Keuangan yang kini menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman) dan Heri (mantan ajudan Bupati yang kini menjadi Plh Kepala Bagian Umum Setda Cianjur) senilai Rp 3,3 ke kas daerah. Uang tersebut digunakan sebagai pengganti kerugian negara atas dugaan kasus korupsi dana nonurusan pada pos makan minum (mamin) APBD Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2007 - 2010.
Relawan Anti Korupsi Cianjur menduga bahwa sebagai PNS kedua pejabat yang dijebloskan ke Rutan Kebon Waru itu diduga tidak akan memiliki uang sebesar itu karena jika melihat penghasilanya sebagai PNS."Kejati harus berani menulusuri asal uang pengembalian sebesar Rp3,3 miliar tersebut. Karena kalau melihat penghasilan keduanya sebagai PNS tidak mungkin memiliki dana sebesar itu," kata Yusep Somantri, Koordinator Relawan Antikorupsi Cianjur, Kamis (31/5).
Pihaknya mensinyalir pengembalian uang kerugian negara atas dugaan korupsi Mamin Gate itu ada pihak ketiga yang sengaja menjadi sponsor untuk mem-back up kedua tersangka agar siapa dalang yang berperan aktif dibalik semua ini disembunyikan," tegas Yusep.
Menurutnya, meski ada pengembalian uang senilai Rp 3,3 milyar, tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 10 milyar. Selain itu meski sudah mengembalikan uang, tidak berarti serta merta menggugurkan perkara pidananya.
Pihaknya mensinyalir pengembalian uang kerugian negara atas dugaan korupsi Mamin Gate itu ada pihak ketiga yang sengaja menjadi sponsor untuk mem-back up kedua tersangka agar siapa dalang yang berperan aktif dibalik semua ini disembunyikan," tegas Yusep.
Menurutnya, meski ada pengembalian uang senilai Rp 3,3 milyar, tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 10 milyar. Selain itu meski sudah mengembalikan uang, tidak berarti serta merta menggugurkan perkara pidananya.
"Memang sangat kami sayangkan juga pihak Kejati Jabar belum menetapkan Bupati Cianjur sebagai tersangka. Padahal sudah jelas adanya dugaan keterlibat aktif beliau (bupati) dalam kasus itu, dan dibuktikan dengan telah memenuhinya persyaratan untuk ditetapkan sebagai tersangka," tukas Yusep.
Yusep melihat kasus pengembalian uangh dalam perkara Mamin Gate Cianjur itu tidak jauh beda dengan kasus dana bantuan sosial (bansos) Kota Bandung. Para tersangka berharap dengan pengembalian uang kerugian negara itu bisa lari dari jeratan hukum. "Sudah jelas dalam peraturan mengenai tindak pidana korupsi, pengembalian uang kerugian negara tidak serta merta menghapus perbuatan pidananya, karena sudah terjadi. Pengembalian uang kerugian negara yang dilakukan tersangka korupsi disinyalir merupakan modus baru untuk bisa lari dari jeratan hukum," kata Yusep.
Jika hal tersebut dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dinegeri ini khususnya di Jabar. "Jelas ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Padahal saat ini upaya pemberantasan korupsi yang kini sedang gencar-gencarnya dilakukan oleh Kejati Jabar," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur Heri Supardjo saat dihubungi terpisah belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait adanya pengembalian uang senilai Rp 3,3 milyar ke kas daerah oleh kedua tersangka Mamin Gate Cianjur. "Nanti saja yah. Yang jelas saya akan koordinasi dulu mengenai hal ini," kata Heri sambil ngeloyor pergi dari halaman kantor Bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur (KC-02)***.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.