FOTO Ilustrasi : Karaoke |
Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur Tohari Sastra mengatakan, secara prinsip perizinan tempat karaoke di Cianjur kebanyakan sudah mendapatkan izin. Namun secara administrasi izin pendamping, memang belum sepenuhnya lengkap.
"Dalam arti, perizinan prinsip seperti izin HO atau izin gangguan dari masyarakat dan sejenisnya sebetulnya sudah ada. Hanya saja izin pendamping, seperti izin pariwisata, mereka (pemilik atau pengelola) belum melengkapinya. Berdasarkan catatan kami, dari 18 lokasi karaoke, hanya dua tempat karaoke yang sudah lengkap izinya. Pajaknya pun secara rutin membayar ke Dinas Perpajakan," kata Tohari di ruang kerjanya, Kamis (7/6/2012).
Menurut Tohari, saat ini memang para pemilik maupun pengelola karaoke sedang memproses kelengkapan administrasi perizinan pendamping tersebut. Tohari pun akan bertindak tegas seandainya sampai batas waktu yang ditentukan izin tersebut tak kunjung dipenuhi.
"Tindakan tegas kita bisa saja dilakukan dengan menutup sementara tempat karaoke itu sebelum administrasi perizinan pendampingnya lengkap. Kami masih memberikan kesempatan pemilik maupun pengelola untuk melengkapinya," ujarnya.
Tohari mengaku, keterbatasan personel menyebabkan pendataan terhadap tempat-tempat hiburan seperti karaoke memang cukup keteteran. Namun demikian, pemantauan di lapangan terus dilakukan.
"Beberapa waktu lalu juga kita sempat melakukan sidak bersama Dewan ke sejumlah tempat karaoke mempertanyakan kelengkapan administrasi perizinannya," tegas Tohari.(Inilah.com/ang/KC06)
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.