CIANJUR, (KC).-Baru satu minimarket Indomart yang ditutup paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur akibat tidak dilengkapi perijinan dalam operasionalnya. Padahal diduga masih ada lima lagi Indomart diseputar kota Cianjur yang tidak dilengkapi perijinan namun tetap beroprasi.
Pihak Satpol PP Kabupaten Cianjur berkilah bahwa baru satu Indomart yang keberadaanya dikeluhkan warga. "Kita akan bertindak jika ada pengaduan keberatan dari warga. Sampai saat ini baru ada satu Indomart yang keberadaanya dikeluhkan warga yakni yang ada di Cikaret. Indomart tersebut sudah kami tutup dan disegel pada awal bulan lalu," kata Sulaeman Madna Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Cianjur saat ditemui diruang kerjanya Senin (25/6).
Menurut Sulaemen, sampai saat ini belum ada surat keberatan dari warga yang masuk keruang kerjanya mengenai keberadaan Indomart. "Kalau ada yang keberatan pasti akan kami tindak lanjuti, karena kuncinya warga. Kalau mereka tidak mempermasalahkan kita juga tidak akan bertindak," paparnya.
Ketika disinggung adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2011 yang mengatur tentang jarak minimarket dengan minimarket lainya, pihaknya berkilah sedang mempelajarinya. "Memang pada pasal 8 disebutkan bahwa jarak antara pasar tradisonal dengan minimarket dan antar minimarket 500 meter minimal, kita sedang mempelajarinya," katanya.
Tidak adanya dokumen perijinan tentang usaha minimarket Indomart itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Administrasi dan Penelitian Tekhnis Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Cianjur, Subianto. Menurut Subianto, pihak dari minimarket Indomart pernah datang untuk mengurus perijinan. Hanya saja permohonan yang diajukan terpaksa ditolak, karena lokasi yang dijadikan tempat usaha tidak memenuhi persyaratan.
"Untuk usaha minimarket saat ini tidak bisa serta merta begitu saja, ada ketentuan jarak antara lokasi minimarket satu dengan yang lainya. Kalau dulu bisa dengan mudah, ini sepertinya yang kurang dipahami oleh pengusaha," kata Subianto saat ditemui di kantornya, secara terpisah.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2011 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern disebutkan bahwa dalam pasal 8 butir a bahwa jarak dari pasar tradisional ke minimarket minimal 500 meter dan dari minimarket ke minimarket. Untuk supermarket departemen store jaraknya 1.500 meter, dan hypermarket 2.500 meter.
"Atas dasar Perda inilah, makanya kami menolak permohonan yang diajukan minimarket Indomart, karena jaraknya dengan minimarket lainya kurang dari 500 meter. Ada sekitar lima lokasi Indomart. Kalau ternyata setelah kami tolak tetap membuka usahanya itu bukan kewenangan kami lagi, tapi Satpol PP," katanya (KC-02)***.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.