CIANJUR, (KC).-Tingginya korban tindak kekerasan (KTK), dan pekerja migran bermasalah (PMB), yang terjadi di Kabupaten Cianjur, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur berencana akan membuat Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) sebagai salah satu upaya penanganan masalah.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Cianjur ,H. Sumitra
didampingi Kepala Bidang Sosial, Muchamad Rochman mengatakan, korban tindak kekerasan (KTK), dan pekerja migran bermasalah (PMB) di Cianjur terbilang tinggi. Hanya saja sampai saat ini belum ada tempat Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) dibawah Dinas Sosial.
"Untuk memulihkan para korban perlu adannya RPTC. Kita akan mengupayakan, mudah-mudahan bisa segera terealisasi," kata Sumitra, Minggu (24/5/2012).
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Cianjur ,H. Sumitra
didampingi Kepala Bidang Sosial, Muchamad Rochman mengatakan, korban tindak kekerasan (KTK), dan pekerja migran bermasalah (PMB) di Cianjur terbilang tinggi. Hanya saja sampai saat ini belum ada tempat Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) dibawah Dinas Sosial.
"Untuk memulihkan para korban perlu adannya RPTC. Kita akan mengupayakan, mudah-mudahan bisa segera terealisasi," kata Sumitra, Minggu (24/5/2012).
Menurutnya, permasalahan yang dialami oleh korban KTK pada umumnya kasus kekerasan fisik, psikis, manipulasi, gaji tidak dibayarkan. Sementara permasalahan pekerja migran bermasalah, sebagian besar dari pekerja migran ilegal.
"Oleh karena itu masyarakat Cianjur yang ingin menjadi buruh migran jangan sampai menempuh jalur ilegal. Tapi harrus menggunakan jalur resmi dan mendaftarkan melalui Disnakertrans. Ini untuk memudahkan jika terjadi suatu masalah," katanya.
Sementara itu, Satuan Petugas KTK-PMB Kementrian Sosial Republik Indonesia, Betty memaparkan, untuk mendapatkan RPTC, suatu daerah harus menghibahkan lahan minimal 2500 meter yang sudah sertifikat kepada Kemensos RI. Setelah itu Kemensos RI akan membangun kantor RPTC berikut sumber daya manusia (SDM), akan disiapkan.
"Kalau Pemkab Cianjur menginginkan adanya RPTC, juga harus menyiapkan dana sering dulu, menyediakan lahan tanah, baru kemensos akan membangunnya dan mempersiapkan SDMnya juga," katanya (KC-02)***.
"Oleh karena itu masyarakat Cianjur yang ingin menjadi buruh migran jangan sampai menempuh jalur ilegal. Tapi harrus menggunakan jalur resmi dan mendaftarkan melalui Disnakertrans. Ini untuk memudahkan jika terjadi suatu masalah," katanya.
Sementara itu, Satuan Petugas KTK-PMB Kementrian Sosial Republik Indonesia, Betty memaparkan, untuk mendapatkan RPTC, suatu daerah harus menghibahkan lahan minimal 2500 meter yang sudah sertifikat kepada Kemensos RI. Setelah itu Kemensos RI akan membangun kantor RPTC berikut sumber daya manusia (SDM), akan disiapkan.
"Kalau Pemkab Cianjur menginginkan adanya RPTC, juga harus menyiapkan dana sering dulu, menyediakan lahan tanah, baru kemensos akan membangunnya dan mempersiapkan SDMnya juga," katanya (KC-02)***.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.