Ilustrasi |
CILAKU, (KC).-Diduga akibat masalah ekonomi keluarga, RAS (36) warga Kampung Geger
Bitung, Desa Sukasirna, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, tega
menganiaya istrinya yang sedang hamil muda hingga tewas, Jum'at (29/6).
Korban ditemukan dengan kondisi mengenaskan. Beberapa bagian tubuhnya
seperti bagian kepala, punggung dan perut penuh dengan luka.
Untuk penyidikan lebih lanjut, jasad korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cianjur untuk dilakukan outopsi. Sementara pelaku, digelandang ke Mapolres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatanya.
Informasi yang berhasil dihimpun, menyebutkan, peristiwa yang sempat membuat geger warga tersebut diketahui sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu pelaku datang ke Adep (45) tokoh agama setempat meminta tolong untuk memandikan jenzah istrinya Er (24). Awalnya tokoh agama tersebut tidak menaruh curiga, namun saat akan memandikan jenazah korban timbul kecurigaan saat melihat kondisi jenazah yang penuh luka. Karena kecurigaan itulah, bersama warga lainya melaporkan apa yang dilihatnya ke Mapolsek Cilaku.
Petugas yang mendapatkan laporan segera mendatangi lokasi kejadian. Setelah tiba langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tanpa kesulitan petugas langsung mengamnkan suami korban dan membawanya ke Mapolres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Sementara jasad korban dibawa ke RSUD Cianjur untuk di outopsi.
"Awalnya kami tidak curiga, kirain meninggal biasa. Tapi saat akan kami mandikan kondisi jenazah penuh luka. Ada luka sobek dibagian kepala, selain itu juga terdapat luka di punggung dan perut. Makanya kita laporkan ke polisi," kata Adep.
Sementara itu, RAS (36) mengaku, melakukan perbuatan bejat iti akibat merasa kesal kepada istrinya yang sering mengeluhkan terhadap kondisi ekonomi keluarganya. "Istri saya sering marah-marah, karena saya tidak bekerja dan tidak punya uang,” kilah pelaku.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Gito membenarkan adanya peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya. Atas perbuatanya tersebut pelaku, akan dijerat dengan pasal 44 ayat (3) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Kita tidak hanya mengamankan pelaku, tapi juga berikut barang buktinya berupa tongkat yang diduga digunakan untuk menganiaya istrinya hingga tewas," kata Gito (KC-02)***.
Untuk penyidikan lebih lanjut, jasad korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cianjur untuk dilakukan outopsi. Sementara pelaku, digelandang ke Mapolres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatanya.
Informasi yang berhasil dihimpun, menyebutkan, peristiwa yang sempat membuat geger warga tersebut diketahui sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu pelaku datang ke Adep (45) tokoh agama setempat meminta tolong untuk memandikan jenzah istrinya Er (24). Awalnya tokoh agama tersebut tidak menaruh curiga, namun saat akan memandikan jenazah korban timbul kecurigaan saat melihat kondisi jenazah yang penuh luka. Karena kecurigaan itulah, bersama warga lainya melaporkan apa yang dilihatnya ke Mapolsek Cilaku.
Petugas yang mendapatkan laporan segera mendatangi lokasi kejadian. Setelah tiba langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tanpa kesulitan petugas langsung mengamnkan suami korban dan membawanya ke Mapolres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Sementara jasad korban dibawa ke RSUD Cianjur untuk di outopsi.
"Awalnya kami tidak curiga, kirain meninggal biasa. Tapi saat akan kami mandikan kondisi jenazah penuh luka. Ada luka sobek dibagian kepala, selain itu juga terdapat luka di punggung dan perut. Makanya kita laporkan ke polisi," kata Adep.
Sementara itu, RAS (36) mengaku, melakukan perbuatan bejat iti akibat merasa kesal kepada istrinya yang sering mengeluhkan terhadap kondisi ekonomi keluarganya. "Istri saya sering marah-marah, karena saya tidak bekerja dan tidak punya uang,” kilah pelaku.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Gito membenarkan adanya peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya. Atas perbuatanya tersebut pelaku, akan dijerat dengan pasal 44 ayat (3) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Kita tidak hanya mengamankan pelaku, tapi juga berikut barang buktinya berupa tongkat yang diduga digunakan untuk menganiaya istrinya hingga tewas," kata Gito (KC-02)***.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.