BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Melakukan Penipuan, PNS Cianjur Ditahan Di Mapolres Sukabumi Kota

CIANJUR (KC),- Salah seorang pejabat di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur berinisial Suk, dikabarkan ditahan jajaran Polres Sukabumi Kota. Kabarnya, Suk ditahan setelah diadukan melakukan dugaan tindak pidana penipuan.
Kepala BPBD Kabupaten Cianjur Asep Suhara mengakui jika salah seorang stafnya berinisial Suk ditahan di Mapolresta Sukabumi sejak Jumat pekan lalu. Asep mengaku sudah menerima surat pemberitahuan penahanan salah seorang anak buahnya dari Polres Sukabumi Kota.
"Iya memang benar ada pegawai kami yang ditahan di Mapolresta Sukabumi," kata Asep saat dihubungi  melalui , Kamis (28/6/2012).
Asep membantah jika penahanan Suk terkait kasus surat perintah kerja (SPK) fiktif proyek fisik bencana alam yang saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur. Menurut Asep, penahanan Suk terkait kasus dugaan penipuan di Sukabumi.
"Beliau (Suk) terlibat kasus 378 dan TKP (tempat kejadian perkara)-nya di Sukabumi. Jadi penahanannya pun dilakukan di Sukabumi karena pelapor mengadukannya ke Polresta Sukabumi," sebut Asep.
Sebelumnya diberitakan, HS atau Suk, seorang PNS dan pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur dijebloskan ke rutan Polres Sukabumi Kota. Dia diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Akibat tindakan pidana yang dilakukan tersangka HS, korban yang juga seorang pengusaha asal Kabupaten Sukabumi, Syamsudin menderita kerugian berupa uang senilai Rp876 juta.
''Penangkapan dan penahanan ini berdasarkan laporan korbannya dengan tempat kejadian perkara di wilayah hukum kami,'' kata Kepala Satreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Engkus Kuswaha kepada wartawan, Kamis (28/6/2012) (KC06/Inilahjabar)

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.