ilustrasi |
CIANJUR, (KC).- Para pengusaha di Cianjur diultimatum untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) paling telat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriyah. Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kabupaten Cianjur, H. Sumitra.
"Kami telah melayangkan surat kepada para pengusaha agar membayarkan THR kepada karyawannya tepat waktu. Karena diperkirakan Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriyah yang jatuh pada minggu ke III bulan Agustus tahun 2012. Sesuai dengan Permenaker nomor 4/Men/1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Pengusaha wajib memberikan THR kepada para pekerja yang telah memenuhi masa kerja" kata Sumitra, Senin (30/7).
Menurut Sumitra, pegawai yang berhak mendapatkan THR memiliki masa kerja tersebut tiga bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari satu tahun, maka dibayar secara profesional dengan perhitungan masa kerja 12 bulan kali satu bulan gaji. "Pekerja yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan terus menerus atau lebih, maka berhak mendapat tunjangan THR satu bulan penuh," ujarnya.
Dia menjelaskan, pembayaran THR wajib dibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau idul fitri. "Setelah perusahaan memberikan THR, perusahaan tersebut harus melaporkan kepada Dinsosnakertrans," imbuhnya.
Pihaknya berharap, perusahaan yang ada di Cianjur memenuhi ketentuan yang telah diatur mengenai THR. "Mudah-mudahan seluruh pengusaha di Cianjur membayarkan THR pegawainya tepat waktu. Kalau sampai tidak, kita akan mengambil langkah-langkah, agar perusahaan tetap memberikan THR kepa pegawainya," harapnya (KC-02)**.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.