BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Hari Sungai Nasional, 27 Juli 2012 “Selamatkan Sungai sebagai Sumber Kehidupan, Sungai Bukan Tempat Buang Sampah dan Limbah ”



Ilustrasi
CIANJUR, (KC).- Sungai merupakan ruang hidup siklus hidrologis dan sumber kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya yang memiliki pengaruh pada peradaban manusia dan bangsa. Sebagai sumber kehidupan dan titipan alam, sungai telah memberikan manfaat yang besar pada manusia baik secara ekologi, ekonomi, edukasi dan kehidupan sosial masyarakat.

Demikian benang merah yang bisa diambil pada hari Sungai Nasional, 27 Juli 2012. Menurut Eko Wiwid  Koordinator Simpul Bodebekpuncur Walhi Jawa Barat, saat ini sungai-sungai berada dalam kondisi sangat kritis dan memprihatinkan akibat dari salah urus dan kelola oleh negara. "Hari ini sungai sudah rusak dan kritis akibat pencemaran limbah industri, rumah tangga dan sarana komersil lainnya, pendangkalan, penyempitan dan alih fungsi kawasan sekitar sungai," kata Eko Wiwid, saat dihubungi, Jum'at (27/7).

Menurut Eko, sekarang, sungai menjadi tempat buangan sampah dan limbah industri. Penurunan fungsi dan kualitas ekosistem sungai menjadi ancaman bencana dan malapetaka bagi kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya. Kondisi sungai-sungai di Jawa Barat sangat memprihatinkan baik secara kualitatif dan kuantitatif mulai dari hulu, tengah, hilir hingga muara.

Enam wilayah sungai (WS) yang melintas di Jawa Barat yang meliputi WS Ciliwung-Cisadane, Cisadea-Cibareno, Citarum-Cisokan, Cimanuk-Cisanggarung, Citanduy, Ciwulan-Cilaki dengan sekitar 40 daerah aliran sungainya  berada dalam kondisi rusak dan kritis.

Untuk itu pihaknya mengajak seluruh masyarakat Jawa Barat untuk berpartisipasi memelihara, merawat dan mengelola sungai dengan arif dan bijak untuk keberlanjutan kehidupan dengan tidak membuang/menyimpan sampah dan limbah ke sungai, menyelamatkan mata-mata air di kawasan hulu sungai dan melakukan gerakan penanaman di lahan-lahan kritis secara swadaya.

"Kami mendesak  aparatur penegak hukum untuk menyeret para pelaku industri yang melakukan pidana lingkungan dengan mencemari sungai serta menindak tegas para pihak yang melakukan praktik pelanggaran pengambilan air permukaan sungai tidak sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Selain itu juga mendesak pemerintah pusat dan daerah melakukan upaya penyelamatan sungai dengan mengedepankan partisipasi masyarakat dan tanpa di danai dengan utang. Pemerintah Daerah harus  menjalankan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara konsisten dan konsekwen.

"Kami juga mendesak audit kinerja dan lingkungan hidup terhadap pelaku industri, PT Jasa Tirta, Perum Perhutani, kementrian PU, PSDA, BPLHD dan Kehutanan di Jawa Barat. Agar semunya bisa jelas, siapa yang melakukan perusakan," tegasnya (KC-02)**.

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.