CIANJUR, (KC).- Sebanyak 405 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Cianjur mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman khusus Idul Fitri 1433 Hijriah, Minggu (19/8/2012). Remisi Idul Fitri hanya didapatkan narapidana (napi) yang berasal dari kaum muslim. Sementara napi yang non muslim tidak mendapatkanya.Dari jumlah 405 yang mendapatkan remisi, dua diantaranya merupakan napi perempuan dan 5 orang napi laki-laki dinyatakan bebas.Pemberian remisi khusus Idul Fitri mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No: W8.1849.PK.01.04-Tahun 2012 tanggal 19 Agustus 2012 tentang remisi Idul Fitri tahun 2012.Kepala Lapas Kelas II B Cianjur, Tri Saptono Sambudji mengatakan, pemberian remisi khusus kepada warga binaan tersebut terkait dengan lebaran Idul Fitri 1433 Hijriyah. "Pemberian remisi khusus ini hanya mereka napi yang beragama muslim," kata Tri.Pemberian remisi merupakan wujud kepedulian untuk menjaga agar napi tetap mampu menjadi manusia seutuhnya yakni manusia yang mampu menjaga integralitas hidup kehidupan dan penghidupanya.Napi diharapkan mampu meningkatkan kwalitas dirinya dalam memperbaiki kwalitas hubungan sosial sebagi anggota masyarakat dan mampu menjalankan tanggungjawab kepada keluarganya"Dengan demikian pemberian remisi merupakan upaya secara nyata yang diharapkan mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya, tidak hanya terhadap diri napi tetapi juga terhadap kehidupan masyarakat secara luas," paparnya (KC-02)**.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.