CIANJUR, (KC).- Sebanyak 509 orang narapidana yang menghuni Lapas Kelas II B Cianjur mendapatkan remisi atau pengurangan sisa hukuman dari Kementerian Hukum dan Ham RI. Dari jumlah tersebut 21 orang narapidana mendapatkan remisi bebas.
Pemberian remisi bagi narapidana tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: W8.1847.PK.01.04-Tahun 2012 tanggal 17 Agustus 2012. Pemberian remisi tersebut berkaitan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) yang ke 67.
Terdapat dua kategori dalam pemberian remisi bagi para narapidana yakni remisi Umum (RU)I yang diberikan kepada 508 orang narapidana laki-laki dan 2 orag narapidana perempuan. Mereka mendapatkan remisi antara 2-3 bulan dan masih harus menjalani sisa hukumannya.
Sedangkan kedua yaitu remisi umum (RU) II diberikan kepada 21 orang narapidana laki-laki dan pada peringatan HUT RI ke 67 dinyatakan bebas. Mereka bisa kembali lagi ke keluarga dan masyarakat.
Kepala Lapas II B Cianjur, Tri Saptono Sabudji mengatakan, pemberian remisi merupakan rangkaian upacara kenegaraan dalam memperingati HUT Kemerdekaan RI. Adapun hakekatnya pemberian remisi adalah hadiah dari negara kepada seluruh narapindana yang memenuhi kreteria-kreteria tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku mencakup substansi pembinaan dan administrasinya.
"Tujuan diberikan remisi ini tida lain sebagai motivasi kepada seluruh warga binaan agar betul-betul berprilau baik selama didalam lapas dan mengikuti semua program yang telah ditentukan seperti hanya program pesantren dan lif skill dengan harapan bisa bermanfaat sehabis masa pidanannya dan tida melanggar hukum lagi," kata Tri Satono (KC-02)**.
Pemberian remisi bagi narapidana tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: W8.1847.PK.01.04-Tahun 2012 tanggal 17 Agustus 2012. Pemberian remisi tersebut berkaitan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) yang ke 67.
Terdapat dua kategori dalam pemberian remisi bagi para narapidana yakni remisi Umum (RU)I yang diberikan kepada 508 orang narapidana laki-laki dan 2 orag narapidana perempuan. Mereka mendapatkan remisi antara 2-3 bulan dan masih harus menjalani sisa hukumannya.
Sedangkan kedua yaitu remisi umum (RU) II diberikan kepada 21 orang narapidana laki-laki dan pada peringatan HUT RI ke 67 dinyatakan bebas. Mereka bisa kembali lagi ke keluarga dan masyarakat.
Kepala Lapas II B Cianjur, Tri Saptono Sabudji mengatakan, pemberian remisi merupakan rangkaian upacara kenegaraan dalam memperingati HUT Kemerdekaan RI. Adapun hakekatnya pemberian remisi adalah hadiah dari negara kepada seluruh narapindana yang memenuhi kreteria-kreteria tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku mencakup substansi pembinaan dan administrasinya.
"Tujuan diberikan remisi ini tida lain sebagai motivasi kepada seluruh warga binaan agar betul-betul berprilau baik selama didalam lapas dan mengikuti semua program yang telah ditentukan seperti hanya program pesantren dan lif skill dengan harapan bisa bermanfaat sehabis masa pidanannya dan tida melanggar hukum lagi," kata Tri Satono (KC-02)**.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.