CIANJUR, (KC).- Institute Social and Ecomonic Development (Inside) Kabupaten Cianjur mendesak aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti hasil fakta persidangan kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas 2009-2010 di pengadilan tipikor Bandung, Rabu (12/9/2012). Dalam sidang yang menyeret terdakwa mantan Kepala Dina Perpajakan Daerah Kabupaten Cianjur SH itu terungkap bahwa ada aliran dana koordinasi senilai Rp 172 yang diterima oleh Irf anggota DPRD Cianjur.
"Fakta persidangan tersebut bisa dijadikan bukti awal untuk menyeret nama Irvan ke meja hijau karena bisa dianggap saudara Irvan turut serta atau bersama sama melakukan tindak pidana korupsi. Kasus SH ini bisa dijadikan pintu pertama untuk membuka kotak pandora rangkaian dugaan korupsi yang mengarah ke pendopo Cianjur," kata Direktur Inside Yusep Somantri didampingi Ahmad Anwar Hidayat, Koordinator Divisi Investigasi dan Kajian Hukum, Kamis (13/9/2012).
Menurut Yusep, dalam fakta persidangan terungkap jelas bahwa untuk biaya perjalan dinas dilingkungan Dinas Perpajakan Daerah (Dinas Pendapatan Daerah sebelumnya) Kabupaten Cianjur, melalui Sutini Bendahara Dinas Pajak atas arahan terdakwa SH melakukan pemotongan biaya tersebut. Dari anggaran Rp 1 milyar lebih, yang dapat dipertanggung jawabkan hanya Rp 400 jutaan.
"Jadi sisanya oleh SH digunakan dan dianggap bertentangan dengan hukum. dari dana yang digunakan SH ada diantaranya digunakan untuk menyetor kepada saudara Irvan Rp 172 juta," tegasnya.
Sementara itu dalam sidang perdana dengan menghadirkan terdakwa SH di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (12//9/2012), terdakwa SH didakwa melakukan korupsi dana perjalanan dinas dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 614 juta.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Heri Sutanto, Syamsudin (anggota) dan Djodjo Djohari (anggota) itu JPU Devianti membacakan dakwaanya. dalam dakwaan yang dibacakan DPU terungkap bahwa jumlah pengeluaran biaya perjalanan dinas seluruh pegawai berdasarkan kuitansi adalah sebesar Rp 1,095 miliar sedangkan realisasi yang diterima pegawai adalah Rp 480 juta. Sisa dana yang tidak diserahkan pada masing-masing pegawai yaitu sebesar Rp 614 juta.
Dana tersebut kemudian dipergunakan terdakwa untuk berbagai keperluan pribadinya di antaranya seperti pembagian dana THR sebesar Rp 31 juta, pembayaran cicilan kredit terdakwa ke BPR sebesar Rp 325 juta, koordinasi dengan DPRD Cianjur Rp 26 juta, koordinasi dengan Irf Rp 172 juta, pembayaran cicilan kredit terdakwa pada LPK Karang Tengah sebesar Rp 45 juta, dan yang tak ada bukti sebesar Rp 14 juta.
SH yang juga mantan Sekretaris DPRD Cianjur yang jabatanya baru saja diganti tersebut dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair dengan Pasal 3 Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.
Atas dakwaan tersebut terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya pun menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepi). Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (19/9/2012) mendatang (KC-02)**.
"Fakta persidangan tersebut bisa dijadikan bukti awal untuk menyeret nama Irvan ke meja hijau karena bisa dianggap saudara Irvan turut serta atau bersama sama melakukan tindak pidana korupsi. Kasus SH ini bisa dijadikan pintu pertama untuk membuka kotak pandora rangkaian dugaan korupsi yang mengarah ke pendopo Cianjur," kata Direktur Inside Yusep Somantri didampingi Ahmad Anwar Hidayat, Koordinator Divisi Investigasi dan Kajian Hukum, Kamis (13/9/2012).
Menurut Yusep, dalam fakta persidangan terungkap jelas bahwa untuk biaya perjalan dinas dilingkungan Dinas Perpajakan Daerah (Dinas Pendapatan Daerah sebelumnya) Kabupaten Cianjur, melalui Sutini Bendahara Dinas Pajak atas arahan terdakwa SH melakukan pemotongan biaya tersebut. Dari anggaran Rp 1 milyar lebih, yang dapat dipertanggung jawabkan hanya Rp 400 jutaan.
"Jadi sisanya oleh SH digunakan dan dianggap bertentangan dengan hukum. dari dana yang digunakan SH ada diantaranya digunakan untuk menyetor kepada saudara Irvan Rp 172 juta," tegasnya.
Sementara itu dalam sidang perdana dengan menghadirkan terdakwa SH di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (12//9/2012), terdakwa SH didakwa melakukan korupsi dana perjalanan dinas dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 614 juta.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Heri Sutanto, Syamsudin (anggota) dan Djodjo Djohari (anggota) itu JPU Devianti membacakan dakwaanya. dalam dakwaan yang dibacakan DPU terungkap bahwa jumlah pengeluaran biaya perjalanan dinas seluruh pegawai berdasarkan kuitansi adalah sebesar Rp 1,095 miliar sedangkan realisasi yang diterima pegawai adalah Rp 480 juta. Sisa dana yang tidak diserahkan pada masing-masing pegawai yaitu sebesar Rp 614 juta.
Dana tersebut kemudian dipergunakan terdakwa untuk berbagai keperluan pribadinya di antaranya seperti pembagian dana THR sebesar Rp 31 juta, pembayaran cicilan kredit terdakwa ke BPR sebesar Rp 325 juta, koordinasi dengan DPRD Cianjur Rp 26 juta, koordinasi dengan Irf Rp 172 juta, pembayaran cicilan kredit terdakwa pada LPK Karang Tengah sebesar Rp 45 juta, dan yang tak ada bukti sebesar Rp 14 juta.
SH yang juga mantan Sekretaris DPRD Cianjur yang jabatanya baru saja diganti tersebut dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair dengan Pasal 3 Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.
Atas dakwaan tersebut terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya pun menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepi). Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (19/9/2012) mendatang (KC-02)**.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.