CIANJUR, (KC).- Institute Social and Ecomonic Development (Inside) Kabupaten Cianjur mendesak agar Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) segera menetapkan Bupati Cianjur H. Tjtjep Muchtar Soleh (TMS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana makan minum (mamin gate) Kabupaten Cianjur. Desakan tersebut mengacu pada hasil ekspose dan surat dakwaan dalam sidang perdana mamin gate, Rabu (26/9/2012).
"Demi menjaga wibawa Kejaksaan sebagai institusi hukum, kejaksaan harus menunjukkan dirinya sebagai lembaga independen dan steril dari intervensi modal dan politik," kata Direktur Insede Kabupaten Cianjur, Yusep Somantri, Kamis (27/9/2012).
Menurut Yusep dalam fakta persidangan dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung , Rabu (26/9/2012), Bupati Cianjur disebut menerima dana sebesar Rp 188 juta setiap bulanya dari terdakwa Edi Iryana mantan Kabag Keuangan Setda Cianjur. Tidak hanya itu ekspose Kejagung bahwa sejak awal Bupati Cianjur TMS, ikut aktif dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Namun,tanpa alasan jelas dan berdasar fakta penyidikan hingga saat ini Kejati Jabar belum juga menetapkan Bupati Cianjur,TMS sebagai tersangka. Sehingga mrnimbulkan kesan adanya 'transaksi keadilan' sebagai upaya meloloskan TMS dari jerat hukum," paparnya.
Atas dasar itu, Inside bersama kekuatan warga relawan anti korupsi akan melakukan pemantauan proses persidangan sebagai bahan informasi dan eksaminasi publik, agar kontruksi kasus ini tidak berhenti di level staf. "Kita akan kawal kasus mamin gate Cianjur ini hingga tuntas," paparnya.
Sementara itu dalam persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (26/9/2012), nama Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh disebut-sebut dalam surat dakwaan perkara korupsi dana APBD dengan terdakwa mantan Kabag Keuangan Setda Cianjur Edi Iryana dan Kasubag Rumah Tangga Heri Khaeruman. Bahkan korupsi yang dilakukan oleh keduanya dinilai telah memperkaya orang nomor satu di Cianjur tersebut. Anehnya hingga saat ini bupati belum tersentuh.
Dalam surat dakwaan diterangkan bahwa di Cianjur telah dialokasikan anggaran untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang termasuk dalam pagu anggaran belanja barang dan jasa. Mekanisme pencairan anggaran tersebut seharusnya menerapkan pembayaran langsung dan bersifat pengisian kembali.
"Sebagai pejabat pengelola keuangan daerah yang bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) yang menjadi pelaksana pembayaran terdakwa, seharusnya dalam menerbitkan SP2D memeriksa kelengkapan dokumen yang harus mencakup bukti-bukti pembayaran yang sah dan lengkap," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Rahman Firdaus dalam sidang yang digelar di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata (KC-02)**.
"Demi menjaga wibawa Kejaksaan sebagai institusi hukum, kejaksaan harus menunjukkan dirinya sebagai lembaga independen dan steril dari intervensi modal dan politik," kata Direktur Insede Kabupaten Cianjur, Yusep Somantri, Kamis (27/9/2012).
Menurut Yusep dalam fakta persidangan dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung , Rabu (26/9/2012), Bupati Cianjur disebut menerima dana sebesar Rp 188 juta setiap bulanya dari terdakwa Edi Iryana mantan Kabag Keuangan Setda Cianjur. Tidak hanya itu ekspose Kejagung bahwa sejak awal Bupati Cianjur TMS, ikut aktif dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Namun,tanpa alasan jelas dan berdasar fakta penyidikan hingga saat ini Kejati Jabar belum juga menetapkan Bupati Cianjur,TMS sebagai tersangka. Sehingga mrnimbulkan kesan adanya 'transaksi keadilan' sebagai upaya meloloskan TMS dari jerat hukum," paparnya.
Atas dasar itu, Inside bersama kekuatan warga relawan anti korupsi akan melakukan pemantauan proses persidangan sebagai bahan informasi dan eksaminasi publik, agar kontruksi kasus ini tidak berhenti di level staf. "Kita akan kawal kasus mamin gate Cianjur ini hingga tuntas," paparnya.
Sementara itu dalam persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (26/9/2012), nama Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh disebut-sebut dalam surat dakwaan perkara korupsi dana APBD dengan terdakwa mantan Kabag Keuangan Setda Cianjur Edi Iryana dan Kasubag Rumah Tangga Heri Khaeruman. Bahkan korupsi yang dilakukan oleh keduanya dinilai telah memperkaya orang nomor satu di Cianjur tersebut. Anehnya hingga saat ini bupati belum tersentuh.
Dalam surat dakwaan diterangkan bahwa di Cianjur telah dialokasikan anggaran untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang termasuk dalam pagu anggaran belanja barang dan jasa. Mekanisme pencairan anggaran tersebut seharusnya menerapkan pembayaran langsung dan bersifat pengisian kembali.
"Sebagai pejabat pengelola keuangan daerah yang bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) yang menjadi pelaksana pembayaran terdakwa, seharusnya dalam menerbitkan SP2D memeriksa kelengkapan dokumen yang harus mencakup bukti-bukti pembayaran yang sah dan lengkap," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Rahman Firdaus dalam sidang yang digelar di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata (KC-02)**.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.