BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Rapat Pembentukan Komite Sekolah SD Aisyiyah IC Gagal, Akibat Pihak Sekolah Tidak Faham Aturan Pembentukan Komite



CIANJUR, (KC).- Rapat orang tua murid yang dilaksanakan atas undangan Kepala Sekolah SD Aisyiyah Islamic Centre yang sedianya salah satunya agendanya pembentukan pengurus Komite Sekolah urung dilaksanakan. Pasalnya, pihak sekolah tidak memahami aturan tentang pembentukan Komite Sekolah.

Dalam undangan yang disampaikan pihak sekolah nomor 09/III.4/F/SDN-AIC/2012, perihal undangan rapat disebutkan bahwa agenda rapat yang dilaksanakan Sabtu (1/9/2012) mengenai program SD Aisyiyah Islamic Centre untuk satu tahun kedepan serta pembentukan pengurus Komite Sekolah tahun 2012-2014.

Hanya saja ternyata pihak sekolah tidak memahami aturan pembentukan Komite Sekolah, terutama masa bakatinya. Padahal sudah jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Taun 20120 dalam pasal 197 ditegaskan bahwa keanggotaan Komite Sekolah adalah tiga taun dan dapat dipilih kembali setelah satu kali masa jabatan.

PP tersebut dengan sendirinya menggantikan aturan lama yakni Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 044/U/2002 yang semula menjadi acuan utama pembentukan Komite Sekolah.

"Saya menyarankan kepada Kepala Sekolah dan jajaranya agar pembentukan Komite Sekolah tidak dilanjutkan dan sebaiknya meminta saran kepada atasan Kepala Sekolah utamanya mengenai aturan pembentukan Komite Sekolah. Jangan sampai kalau dipaksakan ternyata melanggar aturan," kata Iyom orang tua murid.

Akhirnya rapat yang juga sempat diwarnai pengunduran Ketua Komite Sekolah, Cecep saat tengah berlangsung rapat itu akhirnya memutuskan membatalkan agenda pembentukan Komite Sekolah (KC-02)**.


Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.