CIANJUR, (KC).- Sebagai aksi solidaritas atas 12 rekannya yang ditahan polisi karena dituduh mencuri pakan ternak, ratusan karyawan perusahaan peternakan, PT Ayam Manggis, Kampung Cikadu, Desa Jamali, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jumat (12/10/2012) melakukan aksi mogok kerja.
"Apa yang kita lakukan saat ini merupakan bentuk solidaritas kami atas tuduhan yang kita nilai tanpa dasar dan bukti terhadap 12 rekan kami. Kami ingin mereka dilepaskan. Jika tidak kami akan terus melakukan aksi mogok kerja. Karena menurut kami itu tidak adil," ucap salah seorang karyawan, Hendi (29).
Raatusan karyawan yangs ehari-hari bekerja itu hanya datang ke perusahaan dengan memarkirkan kendaraanya. Selanjutnya mereka nongkrong dan ngobrol-ngobrol didepan gerbang depan perusahaan. Mereka tidak melakukan aktivitas pekerjaan sehari-harinya.
"Tuduhan pihak perusahaan terdahap 12 karyawan yang ditahan tidak berdasar. Bahkan, kami menilai tuduhan tersebut terkesan dibuat-buat. Mereka ditahan setelah pihak manajemen perusahaan melaporkan atas pencurian pakan sebanyak 135 karung," katanya.
Hendi mengatakan dugaan karyawan lain dikarenakan penahanan 12 karyawan dilakukan setelah muncul isu perusahaan akan melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) karyawan tetap.
"Mereka yang ditahan seluruhnya karyawan tetap, yang sudah belasan tahun bekerja di sini. Mogok kerja ini juga dipicu ada isu beberapa hari ini ada isu yang muncul bahwa akan ada tambahan karyawan yang akan ditahan dengan tuduhan serupa,” tuturnya.
Hal senada juga diungkapkan Operator Gudang Pakan PT Ayam Manggus, Yusuf (46). Ia menuturkan tuduhan kepada 12 karyawan yang melakukan pencurian yang tidak berdasar.
“Kami menuliskan Sejumlah tuntutan kepada pihak perusahaan, pertama soal pembebasan 12 karyawan yang ditahan. Kedua, berikan hak kepada karyawan yang di PHK dan Ketiga naikkan upah sesuai dengan UMR (Upah Minimum Regional)," ujarnya.
Aksi mogok kerja karyawan ditanggapi oleh pihak perusahaan yang diwakili oleh Manager Lapangan PT Ayam MAnggis, Purnomo. Di hadapan para karyawan yang mogok kerja, ia mengatakan terkait dengan pencabutan kasus pihaknya tidak memiliki kewenangan. Saat ini, kata Purnomo, pihaknya sedang melakukan negosiasi dengan managemen perusahaan terkait tuntutan karyawan.
“Itu bukan kewenangan saya. Melalui managemen perusahaan hal tersebut sedang dalam pembahasan. Terkait dengan lainnya, bisa dibicarakan secara musyawarah,” katanya (KC-02)**.
"Apa yang kita lakukan saat ini merupakan bentuk solidaritas kami atas tuduhan yang kita nilai tanpa dasar dan bukti terhadap 12 rekan kami. Kami ingin mereka dilepaskan. Jika tidak kami akan terus melakukan aksi mogok kerja. Karena menurut kami itu tidak adil," ucap salah seorang karyawan, Hendi (29).
Raatusan karyawan yangs ehari-hari bekerja itu hanya datang ke perusahaan dengan memarkirkan kendaraanya. Selanjutnya mereka nongkrong dan ngobrol-ngobrol didepan gerbang depan perusahaan. Mereka tidak melakukan aktivitas pekerjaan sehari-harinya.
"Tuduhan pihak perusahaan terdahap 12 karyawan yang ditahan tidak berdasar. Bahkan, kami menilai tuduhan tersebut terkesan dibuat-buat. Mereka ditahan setelah pihak manajemen perusahaan melaporkan atas pencurian pakan sebanyak 135 karung," katanya.
Hendi mengatakan dugaan karyawan lain dikarenakan penahanan 12 karyawan dilakukan setelah muncul isu perusahaan akan melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) karyawan tetap.
"Mereka yang ditahan seluruhnya karyawan tetap, yang sudah belasan tahun bekerja di sini. Mogok kerja ini juga dipicu ada isu beberapa hari ini ada isu yang muncul bahwa akan ada tambahan karyawan yang akan ditahan dengan tuduhan serupa,” tuturnya.
Hal senada juga diungkapkan Operator Gudang Pakan PT Ayam Manggus, Yusuf (46). Ia menuturkan tuduhan kepada 12 karyawan yang melakukan pencurian yang tidak berdasar.
“Kami menuliskan Sejumlah tuntutan kepada pihak perusahaan, pertama soal pembebasan 12 karyawan yang ditahan. Kedua, berikan hak kepada karyawan yang di PHK dan Ketiga naikkan upah sesuai dengan UMR (Upah Minimum Regional)," ujarnya.
Aksi mogok kerja karyawan ditanggapi oleh pihak perusahaan yang diwakili oleh Manager Lapangan PT Ayam MAnggis, Purnomo. Di hadapan para karyawan yang mogok kerja, ia mengatakan terkait dengan pencabutan kasus pihaknya tidak memiliki kewenangan. Saat ini, kata Purnomo, pihaknya sedang melakukan negosiasi dengan managemen perusahaan terkait tuntutan karyawan.
“Itu bukan kewenangan saya. Melalui managemen perusahaan hal tersebut sedang dalam pembahasan. Terkait dengan lainnya, bisa dibicarakan secara musyawarah,” katanya (KC-02)**.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.