Minimarket |
CIANJUR, (KC).- Setelah menuai protes dari berbagai kalangan akibat menjamurnya minimarket, Pemkab Cianjur akhirnya memberlakukan moratorium atas permohonan pendirian ijin baru minimarket. Sealian itu juga akan dilakukan penataan dan penertiban terhadap minimarket yang telah beroperasi.
"Kami sudah beberapa kali menggelar pertemuan dengan pihak terkait terkait maraknya minimarket di Cianjur saat ini. Hasil dari pertemuan yang kami lakukan ini mengarah sudah saatnya kita melakukan moratorium atas ijin baru minimarket," kata Hujaemah Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) Kabupaten Cianjur, Kamis (11/10/2012).
Pihaknya mengaku baru saja menggelar rapat dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk membahas moratorium terhadap keberadaan minimarket di Cianjur. Hasil dari rapat koordinasi tersebut selanjutnya akan ditindak lanjuti dengan membuat draf yang akan diajukan ke Bupati.
"Moratorium ini juga masukan dari berbagai pihak, salah satunya dari DPRD Cianjur. Keberadaan minimarket saat ini sudah cukup menjamur di Cianjur dan dirasakan sudah berdampak terhadap para pedagang kecil. Ini yang menjadi salah satu pertimbangan, selain pertimbangan tekhnis lainya," tegas Hujaemah.
Sejak BPPT-PM berdiri pada tahun 2010 hingga 2012, jumlah minimarket yang terdata memiliki ijin sebanyak 44 minimarket. Kebanyakan minimarket tersebut tersebut merupakan minimarket yang memiliki jaringan diberbagai daerah. "Kalau yang terdata memiliki ijin sampai saat ini baru 44 minimarket, tidak menutup kemungkinan ada minimarket lainya yang tidak berijin," tegasnya.
Dengan adanya moratorium diharapkan bisa dilakukan penertiban dan penataan terhadap minimarket yang sudah ada. "Kita akan melakukan penertiban dan penataan terhadap minimarket yang saat ini sudah ada. Kalau yang tidak sesuai dengan keperuntukkannya kita rekomendasikan ke Satpol PP untuk ditutup," katanya (KC-02)**.
"Kami sudah beberapa kali menggelar pertemuan dengan pihak terkait terkait maraknya minimarket di Cianjur saat ini. Hasil dari pertemuan yang kami lakukan ini mengarah sudah saatnya kita melakukan moratorium atas ijin baru minimarket," kata Hujaemah Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) Kabupaten Cianjur, Kamis (11/10/2012).
Pihaknya mengaku baru saja menggelar rapat dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk membahas moratorium terhadap keberadaan minimarket di Cianjur. Hasil dari rapat koordinasi tersebut selanjutnya akan ditindak lanjuti dengan membuat draf yang akan diajukan ke Bupati.
"Moratorium ini juga masukan dari berbagai pihak, salah satunya dari DPRD Cianjur. Keberadaan minimarket saat ini sudah cukup menjamur di Cianjur dan dirasakan sudah berdampak terhadap para pedagang kecil. Ini yang menjadi salah satu pertimbangan, selain pertimbangan tekhnis lainya," tegas Hujaemah.
Sejak BPPT-PM berdiri pada tahun 2010 hingga 2012, jumlah minimarket yang terdata memiliki ijin sebanyak 44 minimarket. Kebanyakan minimarket tersebut tersebut merupakan minimarket yang memiliki jaringan diberbagai daerah. "Kalau yang terdata memiliki ijin sampai saat ini baru 44 minimarket, tidak menutup kemungkinan ada minimarket lainya yang tidak berijin," tegasnya.
Dengan adanya moratorium diharapkan bisa dilakukan penertiban dan penataan terhadap minimarket yang sudah ada. "Kita akan melakukan penertiban dan penataan terhadap minimarket yang saat ini sudah ada. Kalau yang tidak sesuai dengan keperuntukkannya kita rekomendasikan ke Satpol PP untuk ditutup," katanya (KC-02)**.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.