BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Penanaman Modal, Hujaemah, No Comment Saat di Tanya Hasil LHPKN BPK RI Yang Menyudutkan Bupati

Ilustrasi
CIANJUR, (KC).- Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Penanaman Modal (BPPTPM) Kabupaten Cianjur, yang juga mantan Kepala Bagian Umum, Hujaemah, memilih bungkam saat ditanya mengenai kebenaran hasil Laporan Perhitungan Kerugian Negara (LHPKN) BPK RI yang menyudutkan Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh.

Dalam hasil laporan tersebut Hujemah menyatakan bahwa ia diperintah oleh Saudara Tjetjep Muchtar Soleh melalui saudara Heri Khaeruman selaku ajudan Bupati agar memenuhi (memback-up) belanja kebutuhan rumah tangga KDh/WKDh, belanja pemeliharaan rutin/berkala rumah jabatan Kdh/WKDh, belanja pemeliharaan rutin/berkala mobil jabatan KDh/WKDh, belanja pengadaan pakaian dinas dan pakaian khusus hari-hari tertentu KDh/WKDh dengan anggaran yang ada pada bagian umum setda. “Soal itu saya No comment,” jawab Hujaemah singkat, Kamis (11/10/2012).

Sementara itu menurut Advokat Publik yang juga pengajar di Fakultas Hukum Universitas Suryakencana Cianjur, Yudi Junadi, Audit BPK merupakan dokemen negara yang dalam persidangan menjadi salah satu alat bukti,  sehingga Audit  BPK akan dijadikan sumber dalam memeriksa dan memutuskan perkara tidak bisa diabaikan begitu saja.

“Kalau dokumen negara ini didukung oleh alat bukti lain dalam hal ini keterangan saksi dipersidangan,  maka sudah cukup untuk memeriksa bupati dalam kasus korupsi dan bisa mengarah menjadi tersangka,” ujar Yudi yang juga penulis Buku Memahami Hukum Indonesia secara terpisah.

Menurut Yudi, apabila dalam persidangan nanti orang yang memberikan keterangan dalam audit BPK seperti Hujaemah mencabut keterangan yang ada dalam audit tersebut, menurut Yudi aka ada resiko hukum yang ditanggung oleh yang bersangkutan.

“Kalau Hujaemah dalam persidangan nanti menarik kesaksian dalam audit BPK akan ada  resiko hukum yaitu memberikan keterangan palsu atau bohong dalam dokumen negara. Dan hakim bisa menetapkannya  sebagai tersangka,” kata Yudi.

Secara terpisah, Direktur Inside Cianjur, Yusep Somantri mengatakan kesaksian atau pernyataan Hujaemah cukup bisa memperkuat bukti keterlibatan Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh dalam kasus korupsi non urusan atau mamin gate yang saat ini tengah dalam persidangan, sebagaimana di sebutkan dalam laporan hasil perhitungan kerugian negara atas penyalahgunaan anggaran belanja kegiatan Kepala Daerah (KDh)/Wakil Kepala Daerah (WKDh) pada sekertariat daerah Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2007-2010 yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)  Perwakilan Jawa Barat Nomor : 01/LHPKN/XVIII.BDG/09/2012 tanggal 3 september 2012.

“Dalam audit BPK atas perhitungan kerugian Negara dalam kasus korupsi mamin gate jelas disebutkan kalau sejumlah pejabat melakukan tindakan korupsi diduga atas perintah bupati TMS.  Seperti yang terjadi dalam penyalahgunaan anggaran urusan wajib Bagian  Pengelolaan Aset dan Administrasi Umum (PAAU) yang digunakan untuk mem-back up pemenuhan kebutuhan belanja KDh. Sedangkan anggaran belanja Kdh sendiri telah habis terpakai dengan cara diambil secara tunai oleh TMS,”  kata Yusep.

Yusep mengungkapkan, hal ini diperkuat dengan kesaksian atau pengakuan dari sejumlah pejabat yang pernah menduduki jabatan Kepala Bagian Umum Setda dalam hasil audit BPK RI. Dalam audit disebutkan bahwa berdasarkan kesaksian dari Ahmad Warsoma yang menjabat selama TA 2007 sampai dengan bulan Agustus 2008, Dedi Purwaji masa jabatan mulai bulan September sampai Desember TA 2008 dan Hujaemah selaku Kabag PAAU pada TA 2009 sampai TA 2010 (KC-02/AR)**.
 

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.