Aksi Relawan Anti Korupsi Cianjur di Pengadilan Negeri |
CIANJUR, (KC).- Sejumlah relawan anti korupsi asal Cianjur, Selasa (30/10/2012) secara serentak melakukan aksi unjuk rasa ke kantor penegak hukum di Bandung dan Jakarta. Aksi di Bandung digelar di kantor Pengadilan Negeri Tipikor dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Sedangkan di Jakarta aksi berlangsung di Kejaksaan Agung dan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aksi relawan anti korupsi tersebut dilakukan untuk mendesak aparat penegak hukum agar menangani serius dan tidak melokalisir kasus dugaan korupsi APBD Cianjur pada pos anggaran non urusan atas penggunaan Biaya Kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2007 hingga tahun 2010 atau santer dikenal dengan kasus dugaan korupsi Makan dan Minum (Mamin) Gate.
Mereka melihat adanya kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut oleh pihak Kejati yaitu dengan tidak ditetapkannya Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh sebagai tersangka, meskipun sejumlah bukti dan keterangan dari saksi mengerucut pada Bupati.
Koordinator aksi di Jakarta Asep toha mengungkapkan, sekitar jam 11.45 WIB pihaknya sampai ke Kejaksaan Agung dan langsung menemui Jaksa Muda Pengawas (Jamwas) dan diterima oleh saudara E Supriadi. Setelah itu di arahkan untuk ke bagian hubungan antar lembaga dan diterima oleh Jaksa Muda Ibnu Firman.
"Pada kesempatan tersebut kami serahkan surat laporan terkait kasus dugaan korupsi Bupati Cianjur sekaligus meminta agar pihak Kejaksaan untuk segera menetapkan bupati sebagai tersangka. Setelah itu kami melanjutkan aksi ke gedung KPK, disana kami diterima oleh Sugeng pada Bagian Pengaduan Masyarakat," katanya.
Sementara itu koordinator aksi di Bandung Rustandi mengungkapkan, hasil audiensi dengan Kejati, jawaban dari jaksa untuk menjadikan bupati sebagai tersangka menunggu hasil dari persidangan dua terdakwa Edi dan Heri. Menurut Rustandi, dalam pertemuan dengan para demonstran jaksa mengatakan kalau Bupati di tetapkan jadi tersangka sekarang dan hasil persidangan dua terdakwa tadi putusannya bebas maka bupatipun bisa bebas.
“Jaksa Juris meminta dukungan moral agar keputusan pengadilan yang mereka buat sesuai dengan dakwaan, dan pihak Kejati tidak keberatan jika perosalan kasus ini akan di ambil alih oleh KPK,” ungkap Rustandi.
Hal senada diungkapkan pula oleh Ahmad Anwar salah satu perwakilan demonstran, menurutnya pihak Kejati telah bertindak professional dengan mencantumkan nama Bupati.
“Menurut pihak Kejaksaan Tinggi untuk penetapan TMS sebagi tersangka ada mekanisme dan pihak kejati memohon agar warga Cianjur turut mengawal persidangan agar majelis hakim tidak masuk angin.
Kejati sendiri akan tetap berusaha semaksimal mungkin untuk mengakomodir tuntutan agar TMS menjadi tersangka,” ujar Anwar.
Sementara itu saat aksi unjuk rasa berlangsung, di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung sedang berjalan sidang lanjutan kasus korupsi APBD Cianjur pada pos anggaran non urusan atas penggunaan Biaya Kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2007 hingga tahun 2010 atau santer dikenal dengan kasus dugaan korupsi Makan dan Minum (Mamin) Gate dengan agenda mendengarkan kesaksian tiga orang saksi yaitu mantan Kasubag Pembukuan Wiwit, Mantan Kabag Keuangan Ani Rufaedah dan Mantan Kasubag Perencanaan Anggaran Neneng Eri Garnasih (KC-02/nk)**.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.