CIANJUR, (KC).- Sejumlah pihak meragukan kesaksian mantan Kepala Sub Bagian Anggaran tahun 2007 s/d 2008 Neneng Eri Garnasih dalam sidang lanjutan kasus korupsi APBD Cianjur pada pos anggaran non urusan atas penggunaan Biaya Kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2007 s/d tahun 2010 atau santer dikenal dengan kasus dugaan korupsi Makan dan Minum (Mamin) Gate, yang di gelar di Pengadilan Tipikor Bandung Selasa (30/10).
Diragukannya kesaksian Neneng dalam persidangan tersebut, menyusul pernyataannya yang cendrung lebih banyak mengatakan tidak tahu saat menjawab pertanyaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim. Seperti halnya pernyataan yang bersangkutan saat mengaku tidak tahu terkait soal penambahan anggaran Bupati dalam ABT tahun 2007,begitupun saat di tanya soal mekanisme pencairan Neneng mengaku tidak tahu seperti apa. Neneng berdalih dirinya hanya mengurusi terkait soal penganggaran saja.
“Saya tidak tahu siapa yang mengusulkan adanya penambahan untuk anggaran Biaya Kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Hanya saja usulan tersebut berdasarkan RKA
Pernyataan Neneng yang cendurng lebih banyak mengatakan tidak tahu saat menjawab pertanyaan baik dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Hakim sempat di tegur oleh Hakim Ketua Setyo Budi.
“Anda dihadirkan diruangan sidang ini sebagai saksi, tapi kenapa setiap ditanya banyak tidaktaunya,’ ujar
Setyo Budi.
Sementara itu saksi lainnya yaitu Wiwit yang pada tahun 2009 s/d 2010 menjabat sebagai Kasubag Pencatatan dan Distribusi pada Bagian Pengelolaan Aset dan Administrasi Umum Setda Cianjur mengaku kalau pada tahun 2009 s/d 2010 untuk perawatan kendaraan dinas/operasional KDH/WKDh pada kenyataannya menggunakan anggaran dari Setda karena anggaran yang seharusnya dari pos belaja kegiatan perawatan kendaraan operasonal DKDH/WKDh telah diminta secara tunai setiap bulannya oleh Bupati Cianjur Tjetjep Muhtar Soleh.
“Karena anggaran perawatan kendaraan KDH/WKDh diminta secara tunai oleh Bupati setiap bulan, maka untuk memelihara kendaraan dinas Bupati diantisipasi dengan anggaran kegiatan pemeliharaan rutin berkala kendaraan dinas/ operasional setda,” ujar Wiwit.
Sementara itu dalam persidangan yang menghadirkan saksi mantan Kabag Keuangan Tahun 2009/2010 Ani Rufedah, Jaksa Penuntut Umum Rahman mencecar saksi dengan pertanyaan seputar mekanisme pencairan anggaran kegiatan KDH/WKDh. Selain itu JPU juga menanyakan apakah saksi mengetahui adanya pemberian uang secara tunai dari anggaran kegiatan KDH/WKDh setiap bulan kepada Bupati Cianjur, Tjetjep Muhtar Soleh.
Ani Rufaedah yang pada tahun 2007 s/d 2008 menajabat sebagai Kasubag Perbendaharaan mengaku tidak mengetahui adanya penyerahan uang dari bendahara kepada Bupati atau kepada terdakwa Edi Iryana (Kabag keuangan waktu itu). Namun pada tahun Tahun 2009 s/d 2010 disaat dirinya menjabat sebagai Kabag Keuangan. Ani membenarkan adanya permintaan dana secara tunai dari pos belanja kegiatan KDH/WKDh kepada bupati.
Secara terpisah Direktur Inside Cianjur, Yusep Somantri yang melakukan pemantauan terhadap jalannya persidangan kasus “mamin gate” tersebut menilai pernyataan Neneng Eri dalam persidangan patut di ragukan, pasalnya mana mungkin yang bersangkutan tidak mengetahui tentang keadaan di keuangan sedang dia sendiri sebagai PNS yang menduduki bagian keuangan sudah cukup lama.
"Kami menduga yang bersangkutan sepertinya sudah ada yang mengarahkan, apalagi pihak pengacara tidak satupun menanyakan pertanyaan pada yang bersangkutan berbeda dengan dua saksi lainnya yang dinilai memberatkan bupati yang langsung dicecar dan dipojokan oleh pengacara dan hakim,” ujar Yusep (KC-02/nk/ar)**.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.