ilustrasi |
CIANJUR, (KC).- Keinginan warga trasmigrasi lokal (Translok) di wilayah
Kecamatan Cikadu, Kabupaten Cianjur untuk mendapatkan sertifikat tanah
pekarangan yang mereka tinggali dalam waktu dekat akan terwujud. Pemkab
Cianjur bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan segera
mewujudkan impian warga translok korban kerusuhan itum
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Cianjur, H. Sumitra melalui Sekretarisnya Rita Nanjar Prianti mengungkapkan, rencana untuk melakukan sertifikat tanah pekarangan warga translok di wilayah Ciakadu sudah masuk dalam tahap persiapan. Dinsosnakertrans telah menggelar rapat koordinasi dengan Camat Cikadu dan pihak BPN Kabupaten Cianjur.
"Rencananya untuk sertifikat lahan pekarangan itu akan didanai dari ABD Cianjur dan akan dilaksanakan pada akhir tahun 2012 ini. Saat ini masih dalam persiapan, menunggu anggaranya cair bari sosialisasi ke warga," kata Rita, Selasa (2/10/2012).
Rencana pembuatan sertifikat geratis bagi warga translok tersebut diperuntukkan bagi 1.130 Kepala Keluarga (KK) di tiga lokasi yakni di blok Sukasari, Koleberes, dan Camaul, Kecamatan Cikadu. Untuk lokasi di blok
Koleberes terdiri dari 525 KK, dengan luas lahan lahan masing-masing pekarangan 500 meter persegi/bidang, blok Camaul 305 KK dengan lahan pekarangan masing-masing 500 meter persegi/bidang dan di blok Sukasari 300 KK dengang luas lahan pekarangan masing-masing 1.000 meter persegi/bidang.
"Selain memiliki lahan pekarangan, warga translok juga mendapatkan lahan usaha. Untuk warga yang berada di blok Camaul mendapatkan lahan usaha masing-masing sekitar 8.000 meter persegi/KK, blok Sukasari 7.500 meter persegi/KK, dan blok Camaul 8.000 meter persegi/KK. Namun untuk program sertifikat geratis baru dilaksanakan buat lahan pekarangan saja, untuk lahan usaha belum," jelasnya.
Seorang warga translok di blok Koleberes mengaku sangat senang, terhadap rencana Pemkab Cianjur yang akan mensertifikatkan tanah pekarangan bagi warga translok secara geratis. Harapanya bertahun-tahun untuk mendapatkan sertifikat tanah atas lahan pekarangan yang ditempatinya dalam waktu dekat akan terwujud.
"Ini sudah menjadi harapan kami bertahun-tahun lalu. Dengan adanya sertifikat tanah ini, kami merasa dihargai sebagai warga translok. Mudah-mudahan saja tidak hanya lahan pekarangan yang disertifikatkan, tapi juga lahan usaha," harap seorang warga translok yang pernah menjadi korban kasus Gerakan Aceh Merdeka (Gam) beberapa tahun lalu (KC-02)**.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Cianjur, H. Sumitra melalui Sekretarisnya Rita Nanjar Prianti mengungkapkan, rencana untuk melakukan sertifikat tanah pekarangan warga translok di wilayah Ciakadu sudah masuk dalam tahap persiapan. Dinsosnakertrans telah menggelar rapat koordinasi dengan Camat Cikadu dan pihak BPN Kabupaten Cianjur.
"Rencananya untuk sertifikat lahan pekarangan itu akan didanai dari ABD Cianjur dan akan dilaksanakan pada akhir tahun 2012 ini. Saat ini masih dalam persiapan, menunggu anggaranya cair bari sosialisasi ke warga," kata Rita, Selasa (2/10/2012).
Rencana pembuatan sertifikat geratis bagi warga translok tersebut diperuntukkan bagi 1.130 Kepala Keluarga (KK) di tiga lokasi yakni di blok Sukasari, Koleberes, dan Camaul, Kecamatan Cikadu. Untuk lokasi di blok
Koleberes terdiri dari 525 KK, dengan luas lahan lahan masing-masing pekarangan 500 meter persegi/bidang, blok Camaul 305 KK dengan lahan pekarangan masing-masing 500 meter persegi/bidang dan di blok Sukasari 300 KK dengang luas lahan pekarangan masing-masing 1.000 meter persegi/bidang.
"Selain memiliki lahan pekarangan, warga translok juga mendapatkan lahan usaha. Untuk warga yang berada di blok Camaul mendapatkan lahan usaha masing-masing sekitar 8.000 meter persegi/KK, blok Sukasari 7.500 meter persegi/KK, dan blok Camaul 8.000 meter persegi/KK. Namun untuk program sertifikat geratis baru dilaksanakan buat lahan pekarangan saja, untuk lahan usaha belum," jelasnya.
Seorang warga translok di blok Koleberes mengaku sangat senang, terhadap rencana Pemkab Cianjur yang akan mensertifikatkan tanah pekarangan bagi warga translok secara geratis. Harapanya bertahun-tahun untuk mendapatkan sertifikat tanah atas lahan pekarangan yang ditempatinya dalam waktu dekat akan terwujud.
"Ini sudah menjadi harapan kami bertahun-tahun lalu. Dengan adanya sertifikat tanah ini, kami merasa dihargai sebagai warga translok. Mudah-mudahan saja tidak hanya lahan pekarangan yang disertifikatkan, tapi juga lahan usaha," harap seorang warga translok yang pernah menjadi korban kasus Gerakan Aceh Merdeka (Gam) beberapa tahun lalu (KC-02)**.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.