CIANJUR, (KC).- Rekanan yang melaksanakan pembangunan pasar Pasir Hayam
tahap dua yang berlokasi di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten
Cianjur, terancam diputus kontrak. Pasalnya pembangunan pasar yang
bersumber dari dana alokasi umum (DAU) dan Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (APBD) Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2012, sebesar
Rp17.508.399.000,- dikhawatirkan tidak akan selesai sesuai kontrak
kerja.
Menurut Ketua Panitia Lelang Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Cianjur, Wahyu Budi R mengatakan, sudah sepantasnya jika pihak rekanan yang mengerjakan pembangunan pasar Pasir Hayam itu tidak bisa tepat waktu sesuai dengan kontrak kerja akan dikenakan sanksi. Salah satunya adalah pemutusan kontrak kerja.
"Jelas kalau pihak rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya sersuai dengan kontrak kerja, akan kita putus kontraknya. Tidak hanya itu kita juga akan kenakan sanksi tegas berupa
black list selama 2 tahun lamanya dan tidak dapat mengikuti pelelangan atau tender," kata Budi, Kamis (29/11).
Sesuai surat perintah kerja (SPK) Nomor 600/059-SPPPK/PPK Bangperkim/Distarkim, disebutkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan 150 hari kalender. Pihak PT Guna Karya Nusantara selaku pemenang tender, harus mampu melaksanakan kewajibannya itu untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan pasar Pasir Hayam.
"Kita akan hitung progres pekerjaanya, kita akan bayarkan sesuai dengan progres pekerjaan dilapangan saja. Jaminan pelaksanaannya disita oleh Negara, kalau ada bahan material yang belum terpasang di lokasi itu nantinya jadi asset milik setelah dilakukan pembayaran," katanya.
Dalam kontrak kerja tersebut, kata Budi, seharusnya pihak rekanan harus menyelesaikan pekerjaan paling lambat bulan Desember mendatang. Hanya saja jika melihat progres pekerjaan dilapangan saat ini masih banyak kekurangannya. Mungkin, karena sedang musim hujan. Menjadi salah satu penyebab lambanyak pekerjaan.
"Kontraknya itu kalau tidak salah sampai 15 Desember sudah habis. Semestinya kalau pihak rekanan ingin pekerjaanya leboh cepat harus menambah jam kerja seperti lembar dan pekerjanya. Kalau tidak dilakukan dengan kondisi seperti saat ini niscaya target pertengahan Desember itu tidak akan selesai," tegasnya.
Sementara pihak rekanan saat akan dikonfirmasi belum bisa dihubungi. Para pekerja juga tidak bersedia ketika ditanya mengenai keterlambatan pekerjaan (KC-02)**.
Menurut Ketua Panitia Lelang Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Cianjur, Wahyu Budi R mengatakan, sudah sepantasnya jika pihak rekanan yang mengerjakan pembangunan pasar Pasir Hayam itu tidak bisa tepat waktu sesuai dengan kontrak kerja akan dikenakan sanksi. Salah satunya adalah pemutusan kontrak kerja.
"Jelas kalau pihak rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya sersuai dengan kontrak kerja, akan kita putus kontraknya. Tidak hanya itu kita juga akan kenakan sanksi tegas berupa
black list selama 2 tahun lamanya dan tidak dapat mengikuti pelelangan atau tender," kata Budi, Kamis (29/11).
Sesuai surat perintah kerja (SPK) Nomor 600/059-SPPPK/PPK Bangperkim/Distarkim, disebutkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan 150 hari kalender. Pihak PT Guna Karya Nusantara selaku pemenang tender, harus mampu melaksanakan kewajibannya itu untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan pasar Pasir Hayam.
"Kita akan hitung progres pekerjaanya, kita akan bayarkan sesuai dengan progres pekerjaan dilapangan saja. Jaminan pelaksanaannya disita oleh Negara, kalau ada bahan material yang belum terpasang di lokasi itu nantinya jadi asset milik setelah dilakukan pembayaran," katanya.
Dalam kontrak kerja tersebut, kata Budi, seharusnya pihak rekanan harus menyelesaikan pekerjaan paling lambat bulan Desember mendatang. Hanya saja jika melihat progres pekerjaan dilapangan saat ini masih banyak kekurangannya. Mungkin, karena sedang musim hujan. Menjadi salah satu penyebab lambanyak pekerjaan.
"Kontraknya itu kalau tidak salah sampai 15 Desember sudah habis. Semestinya kalau pihak rekanan ingin pekerjaanya leboh cepat harus menambah jam kerja seperti lembar dan pekerjanya. Kalau tidak dilakukan dengan kondisi seperti saat ini niscaya target pertengahan Desember itu tidak akan selesai," tegasnya.
Sementara pihak rekanan saat akan dikonfirmasi belum bisa dihubungi. Para pekerja juga tidak bersedia ketika ditanya mengenai keterlambatan pekerjaan (KC-02)**.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.