Jimmi Perkasa Has |
CIANJUR, (KC).- Komisi IV DPRD Cianjur akan segera memanggil Kepala
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur menyusul adanya dugaan
pungutan liar terhadap para guru madrasah peserta sertifikasi sebesar Rp
2,5 juta. Karena tindakan yang dilakukan oleh oknum dilingkungan
Kemenag tersebut tidak bisa dibenarkan lantaran sertifikasi sudah
dibiayai oleh negara.
"Dalam waktu dekat ini kita akan segera mengagendakan pemanggilan terhadap Kemenag Cianjur, Abu Bakar Sidiq, untuk meminta klarifikasi tentang isu yang berkembang adanya dugaan pengutan sertifikasi guru madrasah dilingkungan kemenag," kata Ketua Komisi IV DPRD Cianjur, Jimmi Perkasa Has, Kamis (8/11/2012).
Kalau dalam klarifikasi tersebut terbukti adanya pungutan, maka akan segera ditindak lanjuti. "Kalau terbukti calon peserta sertifikasi ditarif Rp2,5 juta per orang, dengan dalih untuk meluluskan peserta sertifikasi, maka akan segera kita tindaklanjuti." tegasnya.
Seharusnya, lanjut dia, Kemenag Cianjur, segera melakukan tindakan mengenai isu tersebut. Jangan sampai terus berkembang dan imbasnya Kemenag dinilai publik menjadi kurang baik. "Fungsi pengawasan dibagian harus ditingkatkan, jangan sampai hal-hal yang seharusnya bisa diminimalisir terjadi itu malah terjadi," katanya.
Jimmi menegaskan, program sertifikasi untuk guru baik honor dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari pemerintah pusat tersebut gratis. Artinya tidak dibenarkan ada pungutan apa pun, karena program tersebut untuk peningkatan mutu pendidikan dan profesionalisme guru. "Kalau ternyuata benar ada pungutan, itu sangat keterlaluan sekali," katanya.
Diberitakan sebelumnya, program sertifikasi guru dilingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur diduga diwarnai pungutan liar. Bahkan pungutan tidak resmi tersebut diduga dilakukan oleh oknum di Madrasah dan Pendidikan Agama Islam (Mapenda) Cianjur dengan nilai kisaran Rp 2,5 juta.
Menurut penuturan Watimah (26) salah seorang guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) diwilayah Cianjur selatan menyebutkan, dia mengaku didatangi oleh oknum guru yang disuruh oknum Mapenda untuk menyetorkan uang sebesar Rp 2,5 juta. Oknum tersebut berdalih uang akan digunakan untuk memuluskan agar lulus sertifikasi.
"Ya memang ada yang meminta seperti itu, tapi saya tidak menyanggupinya, karena saya statusnya masih honor. Jangankan memberi uang, honor tiap bulan saja tidak cukup untuk keperluan sehari-hari," kata Watimah.
Secara terpisah Kepala Kemenag Cianjur, H. Abu Bakar Sidiq melalui staf pelaksana pada Seksi Mapenda H. Ayi Rustiandi saat dikonfirmasi membantah keras kalau sertifikasi ada pungutan. Pihaknya menegaskan bahwa program sertifikasi bagi para guru dilingkungan Kementerian Agama tidak dibebeni biaya apapun alias geratis.
"Kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi tentang sertifikasi guru ini, bahwa tidak boleh ada pungutan dengan dalih apapun. Karena sertifikasi ini sifatnya geratis. Tidak hanya itu kami juga dalam melakukan sertifikasi guru ini se normatif mungkin tidak asal-asalan. Semisal ada guru yang masa kerjanya sama, masalah usia juga menjadi pertimbangan," katanya.
Kalupun sampai terjadi pungutun, menurut Ayi itu dilakukan tanpa sepengetahuanya dan dilakukan oleh oknum saja. "Kalau ada yang merasa menjadi korban silahkan lapor kepada kami secara resmi, kalau itu dilakukan oleh petugas kami tentu akan diproses sesuai dengan aturan kepegawaian. Pada intinya bahwa sertifikasi ini adalah geratis tidak ada pungutan dengan dalih apapun," tegasnya (KC-02)**
"Dalam waktu dekat ini kita akan segera mengagendakan pemanggilan terhadap Kemenag Cianjur, Abu Bakar Sidiq, untuk meminta klarifikasi tentang isu yang berkembang adanya dugaan pengutan sertifikasi guru madrasah dilingkungan kemenag," kata Ketua Komisi IV DPRD Cianjur, Jimmi Perkasa Has, Kamis (8/11/2012).
Kalau dalam klarifikasi tersebut terbukti adanya pungutan, maka akan segera ditindak lanjuti. "Kalau terbukti calon peserta sertifikasi ditarif Rp2,5 juta per orang, dengan dalih untuk meluluskan peserta sertifikasi, maka akan segera kita tindaklanjuti." tegasnya.
Seharusnya, lanjut dia, Kemenag Cianjur, segera melakukan tindakan mengenai isu tersebut. Jangan sampai terus berkembang dan imbasnya Kemenag dinilai publik menjadi kurang baik. "Fungsi pengawasan dibagian harus ditingkatkan, jangan sampai hal-hal yang seharusnya bisa diminimalisir terjadi itu malah terjadi," katanya.
Jimmi menegaskan, program sertifikasi untuk guru baik honor dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari pemerintah pusat tersebut gratis. Artinya tidak dibenarkan ada pungutan apa pun, karena program tersebut untuk peningkatan mutu pendidikan dan profesionalisme guru. "Kalau ternyuata benar ada pungutan, itu sangat keterlaluan sekali," katanya.
Diberitakan sebelumnya, program sertifikasi guru dilingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur diduga diwarnai pungutan liar. Bahkan pungutan tidak resmi tersebut diduga dilakukan oleh oknum di Madrasah dan Pendidikan Agama Islam (Mapenda) Cianjur dengan nilai kisaran Rp 2,5 juta.
Menurut penuturan Watimah (26) salah seorang guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) diwilayah Cianjur selatan menyebutkan, dia mengaku didatangi oleh oknum guru yang disuruh oknum Mapenda untuk menyetorkan uang sebesar Rp 2,5 juta. Oknum tersebut berdalih uang akan digunakan untuk memuluskan agar lulus sertifikasi.
"Ya memang ada yang meminta seperti itu, tapi saya tidak menyanggupinya, karena saya statusnya masih honor. Jangankan memberi uang, honor tiap bulan saja tidak cukup untuk keperluan sehari-hari," kata Watimah.
Secara terpisah Kepala Kemenag Cianjur, H. Abu Bakar Sidiq melalui staf pelaksana pada Seksi Mapenda H. Ayi Rustiandi saat dikonfirmasi membantah keras kalau sertifikasi ada pungutan. Pihaknya menegaskan bahwa program sertifikasi bagi para guru dilingkungan Kementerian Agama tidak dibebeni biaya apapun alias geratis.
"Kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi tentang sertifikasi guru ini, bahwa tidak boleh ada pungutan dengan dalih apapun. Karena sertifikasi ini sifatnya geratis. Tidak hanya itu kami juga dalam melakukan sertifikasi guru ini se normatif mungkin tidak asal-asalan. Semisal ada guru yang masa kerjanya sama, masalah usia juga menjadi pertimbangan," katanya.
Kalupun sampai terjadi pungutun, menurut Ayi itu dilakukan tanpa sepengetahuanya dan dilakukan oleh oknum saja. "Kalau ada yang merasa menjadi korban silahkan lapor kepada kami secara resmi, kalau itu dilakukan oleh petugas kami tentu akan diproses sesuai dengan aturan kepegawaian. Pada intinya bahwa sertifikasi ini adalah geratis tidak ada pungutan dengan dalih apapun," tegasnya (KC-02)**
Comments1
BOS KALAU MAU BERTINDAK SEPERTI ITU SANGAT DIDUKUNG
ReplyDeleteNAMUN SEKALIAN BOS JANGAN TUTUP MATA, TUTUP TELINGA BUKA MATA HATI ANDA
JERITAN PEGAWAI NEGRI DARI YANG PALING BAWAH SAMPAI PADA TINGKAT EXSELON
SEMUANYA MENJERIIIIIIIIIIT, ANEH TAPI TIDAK ADA YANG PERDULI NASIB MEREKA
SETIAP MEREKA DIROTASI ATAU NAIK JABATAN HARUS ADA SETORAN
APAKAH ITU SESUAI DENGAN PERATURAN.....?
ATAU PENGAWASAN ADA SEBAGAI WAKIL RAKYAT TIDAK MAU MENYENTUH KESANA
IRONIIIIII.......SSSS, CIANJUR MU
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.