KPU Cianjur lakukan verifikasi faktual anggota Parpol |
CIANJUR, (KC).- Dua Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Cianjur dipastikan tidak lolos verifikasi faktual anggota karena keduanya tidak menyerahkan data pendukung anggota ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur. Kedua partai tersebut adalah Partai Demokrasi Pembaharuan dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Ketua KPU Cianjur Unang Margana melalui Ketua Pokja Verifikasi Parpolb Asep Rudiana mengatakan, di Kabupaten Cianjur ada 16 Parpol yang mendaftarkan diri ke KPU Cianjur. Hanya saja parpol tersebut saat dilakukan verifikasi faktuan untuk anggota tidak semua menyertakan daftar anggotanya. "Yang tidak menyertakan daftar anggotanya untuk dilakukan verifikasi faktual ada dua parpol yaitu PDP dan PKPI," kata Asep, Kamis (15/11/2012).
Dikatakan Asep sejak tanggal 8 hingga 17 Nopember 2012 KPU Cianjur akan melakukan verifikasi faktual anggota parpol. Dalam melaksanakan verifikasi tersebut KPU membentuk tim yang terbagi dalam lima wilayah yakni di Daerah Pemilihan (Dapil) 1, Dapil 2, Dapil 3, Dapil 4 dan Dapil 5."Tim kami siap mendatangi sesuai dengan wilayah tugasnya, kami mempersilahkan parpol untuk menentukan tempat untuk mengumpulkan anggotanya sesuai dengan data sistem informasi politik (sipol), baru kita akan lakukan verifikasi," kata Asep.
Dalam melakukan verifikasi faktual anggota parpol, petugas dair KPU hanya mencocokkan identitasnya sesuai dengan yang ada didata sipol dengan kartu anggota parpol dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing. "Kita ada 14 parpol yang akan diverifikasi, sudah setengahnya lebih kita verifikasi dan semuanya sudah sesuai dengan yang disyaratkan undang-undang," katanya.
KPU Cianjur kata Asep tidak memiliki kewenangan untuk meloloskan hasil verifikasi atau tidak. Sebab hasil verifikasi faktuan untuk anggota parpol ini nantinya akan disampaikan ke KPU pusat. "Kewenangannya ada di KPU pusat kita hanya melaporkan apa adanya hasil dari verifikasi yang kita dapat. Termasuk anggota parpol yang kita verifikasi juga KPU pusat yang menentukan berdasarkan data sipol," tegasnya.
Data anggota parpol yang diverifikasi merupakan hasil dari sistem random sampling (Sempel acak) yang ditentukan oleh KPU pusat berdasarkan sipol. Margin error dengan perbanding 1 dibanding 10. "Jika yang tidak lolos itu satu sama dengan 10 anggota. Sejauh ini hasil verifikasi faktual anggota semuanýa sudah mampu memenuhi batas minimal 100 anggota per partai. Hanya saja kita belum rapat pleno. Baru setelah tanggal 17 Nopemeber 2012 kita akan melakukan rapat pleno dengan mengundang pimpinan parpol dalam rapat pleno terbuka hasil ferivikasi faktual anggota," tegas Asep (KC-02)**.
Ketua KPU Cianjur Unang Margana melalui Ketua Pokja Verifikasi Parpolb Asep Rudiana mengatakan, di Kabupaten Cianjur ada 16 Parpol yang mendaftarkan diri ke KPU Cianjur. Hanya saja parpol tersebut saat dilakukan verifikasi faktuan untuk anggota tidak semua menyertakan daftar anggotanya. "Yang tidak menyertakan daftar anggotanya untuk dilakukan verifikasi faktual ada dua parpol yaitu PDP dan PKPI," kata Asep, Kamis (15/11/2012).
Dikatakan Asep sejak tanggal 8 hingga 17 Nopember 2012 KPU Cianjur akan melakukan verifikasi faktual anggota parpol. Dalam melaksanakan verifikasi tersebut KPU membentuk tim yang terbagi dalam lima wilayah yakni di Daerah Pemilihan (Dapil) 1, Dapil 2, Dapil 3, Dapil 4 dan Dapil 5."Tim kami siap mendatangi sesuai dengan wilayah tugasnya, kami mempersilahkan parpol untuk menentukan tempat untuk mengumpulkan anggotanya sesuai dengan data sistem informasi politik (sipol), baru kita akan lakukan verifikasi," kata Asep.
Dalam melakukan verifikasi faktual anggota parpol, petugas dair KPU hanya mencocokkan identitasnya sesuai dengan yang ada didata sipol dengan kartu anggota parpol dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing. "Kita ada 14 parpol yang akan diverifikasi, sudah setengahnya lebih kita verifikasi dan semuanya sudah sesuai dengan yang disyaratkan undang-undang," katanya.
KPU Cianjur kata Asep tidak memiliki kewenangan untuk meloloskan hasil verifikasi atau tidak. Sebab hasil verifikasi faktuan untuk anggota parpol ini nantinya akan disampaikan ke KPU pusat. "Kewenangannya ada di KPU pusat kita hanya melaporkan apa adanya hasil dari verifikasi yang kita dapat. Termasuk anggota parpol yang kita verifikasi juga KPU pusat yang menentukan berdasarkan data sipol," tegasnya.
Data anggota parpol yang diverifikasi merupakan hasil dari sistem random sampling (Sempel acak) yang ditentukan oleh KPU pusat berdasarkan sipol. Margin error dengan perbanding 1 dibanding 10. "Jika yang tidak lolos itu satu sama dengan 10 anggota. Sejauh ini hasil verifikasi faktual anggota semuanýa sudah mampu memenuhi batas minimal 100 anggota per partai. Hanya saja kita belum rapat pleno. Baru setelah tanggal 17 Nopemeber 2012 kita akan melakukan rapat pleno dengan mengundang pimpinan parpol dalam rapat pleno terbuka hasil ferivikasi faktual anggota," tegas Asep (KC-02)**.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.