BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Lemahnya Pengawasan, Diduga Menjadi Penyebab Maraknya Galian C Perusak Lingkungan

Wakil Bupati Cianjur H. Suranto tinjau salah satu lokasi galian C
CIANJUR, (KC).- Diduga lemahnya fungsi kontrol atau pengawasan dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan (PSDAP) Kabupaten Cianjur, membuat munculnya sejumlah permasalahan yang terjadi di sejumlah lokasi kegiatan penambangan galian C di Kabupaten Cianjur.
Seperti masih banyaknya kegiatan penambangan di Kabupaten Cianjur, yang beroprasi yang merugikan masyarakat sebagaimana yang terjadi dilokasi Blok Penambangan Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur.

Dilokasi tersebut, ada dua perusahaan, yakni PT Triadi Cipta Gemilang diduga melakukan perusakan lingkungan hidup DAS Cikupa dan PT Duta Prima Ekasarana yang di duga mensubkontrakan izin penambangan pada PT Sabadan sebagai pelaku penambangan yang mengakibatkan puluhan rumah warga Kampung Peuntas terancam longsor.

Kepala Dinas PSDAP Cianjur, Oting Zaenal Mutaqien melalui Kepala Seksi Pendataan Pertambangan dan Sumber Daya Potensi Haris Firmansyah, membantah jika pengawasan yang dilakukan oleh pihak PSDAP lemah. "Tidak seperti itu, soalnya pihak dinas sebelumnya sudah melengkapi setiap penambang dengan buku kontrol. Hanya memang, kita akui kesadaran dari pihak penambang sampai dengan saat ini masih kurang," katanya.

Haris mengaku, terkait penambangan yang mengancam rumah warga, pihaknya telah melakukan peninjauan ke lapangan, bahkan pihak PSDAP Cianjur telah memberi surat teguran sekaligus meminta konfirmasi secara tertulis kepada PT Duta Prima Ekasarana. Namun, pihaknya mengaku, tidak mengetahui terkait pemindahalihan operasi tambang yang dilakukan PT Duta Prima ke PT Sabadan. Pasalnya, perusahaan tersebut belum melakukan pelaporan terkait pengalihan hak penambangan ke perusahaan lain.

“Kami akan segera keluarkan surat pengentian tersebut dan memanggil pemilik perusahaan untuk menjelaskan aktivitas penambangan yang dilakukannya karena tidak sesuai kesepakatan saat perijinan diberikan. Pasalnya, yang tertera didalam data dinas penambangan tersebut seharusnya dilakukan PT Duta Prima. Jika ada pemindahan hak penambangan seharusnya melakukan pelaporan dan tidak dibenarkan pemindahan hak tanpa sepengetahuan PSDAP,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Cianjur, Cahyo Supriyo mengatakan dari sisi lingkungan perusahaan sudah melanggar batas sempadan lahan yang tidak boleh digali. "Seharusnya ada lahan untuk resapan air dulu, baru batas sempa dan tanah yang harus ada jarak lebih dari lima meter dari batas pemukiman warga. Saat ini petugas kami sedang ke kelapangan bersama petugas PSDAP untuk melihat hal tersebut," tegasnya (KC-02/rs)**.

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.