Yusep Somantri |
CIANJUR, (KC).- Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Cianjur tahun 2013 yang kini masih dalam tahap pembahasan disoal. Institute Social And Economic Development (Inside) Cianjur menganggap bahwa RAPBD yang tengah di bahas sekarang tidak transparan.
Menurut Direktur Inside Yusep Somantri, dalam pembahasan RAPBD yang dilakukan oleh eksekutif dan legislatif tidak sesuai dengan acuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 37 thn 2012. Dia mencontohkan dalam penyampaian KUA PPAS (Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) seharusnya disampaikan kepada DPRD sekitar pertengahan bulan Juni, namun faktanya disampaikan sekitar awal Nopember 2012.
"Penyampaian RAPBD yang tidak sesuai dengan anjuran dari Permendagri, diduga ada bydesign oleh eksekutif agar tidak memberikan waktu yang cukup kepada DPRD dan masyarakat untuk mengkritisi dan mengevaluasi RAPBD 2013," kata Yusep, Kamis (15/11/2012).
Dikatakan Yusep, dalam KUA PPAS 2013, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cianjur terdapat belanja langsungnya sebesar Rp. 94.679.885.000,- sebagai program peningkatan mutu pelayanan masyarakat. Tidak adanya rincian pengunaan dana BLUD oleh RSUD berpotensi pada praktek korupsi. Yusep menganggap konsep dan strategi pelayanan oleh RSUD masih belum jelas. Contohnya mengenai standar pelayanan minimum RSUD masih jauh dari kepuasan masyarakat.
"Kami mengindikasikan terjadi inefesiensi anggaran dalam dana non urusan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp. 64.258.949.440,- dan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk urusan wajib sebesar 6.709.277.500,-," tegasnya.
Melihat kondisi tersebut pihaknya juga melayangkan surat protes yang ditujukan kepada DPRD Cianjur dan ditembuskan kepada Bupati dan Bappeda. "Surat telah kami kirim dengan nonor surat surat 12/inside/keb publik/XI 2012," katanya (KC-02)**.
Menurut Direktur Inside Yusep Somantri, dalam pembahasan RAPBD yang dilakukan oleh eksekutif dan legislatif tidak sesuai dengan acuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 37 thn 2012. Dia mencontohkan dalam penyampaian KUA PPAS (Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) seharusnya disampaikan kepada DPRD sekitar pertengahan bulan Juni, namun faktanya disampaikan sekitar awal Nopember 2012.
"Penyampaian RAPBD yang tidak sesuai dengan anjuran dari Permendagri, diduga ada bydesign oleh eksekutif agar tidak memberikan waktu yang cukup kepada DPRD dan masyarakat untuk mengkritisi dan mengevaluasi RAPBD 2013," kata Yusep, Kamis (15/11/2012).
Dikatakan Yusep, dalam KUA PPAS 2013, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cianjur terdapat belanja langsungnya sebesar Rp. 94.679.885.000,- sebagai program peningkatan mutu pelayanan masyarakat. Tidak adanya rincian pengunaan dana BLUD oleh RSUD berpotensi pada praktek korupsi. Yusep menganggap konsep dan strategi pelayanan oleh RSUD masih belum jelas. Contohnya mengenai standar pelayanan minimum RSUD masih jauh dari kepuasan masyarakat.
"Kami mengindikasikan terjadi inefesiensi anggaran dalam dana non urusan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp. 64.258.949.440,- dan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk urusan wajib sebesar 6.709.277.500,-," tegasnya.
Melihat kondisi tersebut pihaknya juga melayangkan surat protes yang ditujukan kepada DPRD Cianjur dan ditembuskan kepada Bupati dan Bappeda. "Surat telah kami kirim dengan nonor surat surat 12/inside/keb publik/XI 2012," katanya (KC-02)**.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.