Iwan Permana |
CIANJUR, (KC).- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Cianjur yang digelar
serentak pada akhir Oktober 2012 lalu berbuntut panjang. Salah satu
penyebabnya adanya protes keras yang dilakukan oleh DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Cianjur. Protes tersebut dilakukan terhadap proses Pilkades
Desa Mayak Kecamatan Cibeber. Selain itu juga adanya dugaan pungutan
liar sebesar Rp 5 juta kepada pemenang pilkades yang dilakukan oleh
oknum dipemerintahan desa.
Sekretaris DPC Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Cianjur Iwan Permana, mengatakan, calon tunggal dalam Pilkades Desa Mayak, Kecamatan Cibeber, Isep Hermawan seharusnya bisa langsung ditetapkan sebagai pemenang Pilkades sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2006 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa. Dalam pasal 9 ayat 1,2 dan 3 disebutkan bahwa apabila hanya ada calon tunggal maka mekanismenya di serahkan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Kenyataanya tidak demikian. Ini jelas sekali telah terjadi penyelewengan mekanisme dan tidak tertib hukum yang dilakukan oleh BPD dan panitia Pilkades. Bila penjaringan yang dilakukan sudah berulang-ulang dan tetap calonnya tunggal, kenapa harus terus di lakukan pemilihan antara saudara Isep dengan bungbu kosong," kata Iwan Permana sedikit berang.
Selain itu juga Iwan, Selasa (6/11/2012).
Tidak hanya itu pihaknya juga menyorot adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Pemdes terhadap para calon Kades sebesar Rp 5 juta. Karena dalam Pilkades dari mulai tahapan hingga pelaksanaan dan pelantikan semua biayanya sudah ditanggung oleh pemerintah.
"Ini tidak bisa didiamkan, aparat Kejaksaan Negeri Cianjur harus turun tangan mengusut masalah ini. Saya mengharapkan Kejari Cianjur segera menyeret oknum siapapun dia yang membebankan biaya pelantikan terhadap para Kades terpilih," katanya.
Sementara itu Bagian Pemerintahan Desa saat akan dikonfirmasi mengenai adannya dugaan pungutan untuk pelantikan Kepala Desa (Kades) itu tidak ada yang berani secara terang-terangan memberikan komentar. Hanya saja menurut seorang staf di Pemdes yang tidak mau disebutkan namanya secara tidak langsung membenarkan adanya pungutan bagi kepala desa terpilih untuk pelantikan.
"Dana tersebut terserah para Kades, mau dilantik dimana? Di Kecamatan atau Pemda," kata seorang perempuan staf Pemdes (KC-02)**.
Sekretaris DPC Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Cianjur Iwan Permana, mengatakan, calon tunggal dalam Pilkades Desa Mayak, Kecamatan Cibeber, Isep Hermawan seharusnya bisa langsung ditetapkan sebagai pemenang Pilkades sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2006 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa. Dalam pasal 9 ayat 1,2 dan 3 disebutkan bahwa apabila hanya ada calon tunggal maka mekanismenya di serahkan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Kenyataanya tidak demikian. Ini jelas sekali telah terjadi penyelewengan mekanisme dan tidak tertib hukum yang dilakukan oleh BPD dan panitia Pilkades. Bila penjaringan yang dilakukan sudah berulang-ulang dan tetap calonnya tunggal, kenapa harus terus di lakukan pemilihan antara saudara Isep dengan bungbu kosong," kata Iwan Permana sedikit berang.
Selain itu juga Iwan, Selasa (6/11/2012).
Tidak hanya itu pihaknya juga menyorot adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Pemdes terhadap para calon Kades sebesar Rp 5 juta. Karena dalam Pilkades dari mulai tahapan hingga pelaksanaan dan pelantikan semua biayanya sudah ditanggung oleh pemerintah.
"Ini tidak bisa didiamkan, aparat Kejaksaan Negeri Cianjur harus turun tangan mengusut masalah ini. Saya mengharapkan Kejari Cianjur segera menyeret oknum siapapun dia yang membebankan biaya pelantikan terhadap para Kades terpilih," katanya.
Sementara itu Bagian Pemerintahan Desa saat akan dikonfirmasi mengenai adannya dugaan pungutan untuk pelantikan Kepala Desa (Kades) itu tidak ada yang berani secara terang-terangan memberikan komentar. Hanya saja menurut seorang staf di Pemdes yang tidak mau disebutkan namanya secara tidak langsung membenarkan adanya pungutan bagi kepala desa terpilih untuk pelantikan.
"Dana tersebut terserah para Kades, mau dilantik dimana? Di Kecamatan atau Pemda," kata seorang perempuan staf Pemdes (KC-02)**.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.