Kabag Ops Polres Cianjur Gatot SU menunjukkan foto polisi yang dipecat |
CIANJUR, (KC).- Seorang anggota polisi Polres Cianjur berpangkat Brigadir, Maman Natapraja diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan Polri, Senin (26/11/2012). Pemberhentian tersebut disampaikan pada upacara pemberhentian tidak dengan hormat anggota Polri Polres Cianjur secara In-absentia, bertempat di halaman Mapolres Cianjur Jalan K.H. Abdullah bin Nuh, Desa Nagrak, Kecamatan/Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Agustri Heriyanto bertindak selaku Inspektur upacara memimpin upacara hasil
Keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri tingkat Polres Cianjur No .Kep /01/IV/2012 tgl 11-04-2012. Sidang Komisi Secara In-Absentia.
Pemberhentian anggota polisi tersebut juga mengacu pada Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Nomor : Kep /843/X/2012 ,tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat tanggal 2 Oktober 2012. Adapun pelanggaran yang dilakukan berdasarkan Keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri tingkat Polres Cianjur No .Kep /01/IV/2012 tgl 11April 2012. Sidang Komisi Secara In-Absentia , menjatuhkan sanksi berupa, dirokemendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri , karena Terperiksa dinyatakan Tidak layak lagi untuk menjalankan Profesi/Fungsi Kepolisian sebagai mana Diatur dlm pasal 4 huruf d ,f , m dan pasal 6 huruf b PP RI ayat (1) huruf a PP RI No 1 tahun 2003 ttg Pemberhentian anggota Polri jo pasal 21 ayat (1) huruf g dan ayat (3) huruf e Peraturan Kapolri No14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Yang bersangkutan terbukti meninggalkan tugasnya secara tidak syah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kpolres didampingi Kasubag Humas Polres Cianjur AKP Achmad Suprijatna.
Menurut Kapolres, mantan polisi yang telah dipecat itu masih berhak atas nilai tunai Asabri. "Kami juga menghimbau kepada masyarakat apabila mantan anggota Polri atas nama Maman Natapraja masih melakukan kegiatan diluar atau dimasyarakat dengan pakaian dinas Polri agar di laporkan kepada Polres Cianjur. Karena saat ini secara syah bukan lagi menjadi anggota Polri," tegasnya (KC-02)**.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.