CIANJUR, (KC).- Kesaksian mantan Kepala Bagian Umum Setda Cianjur Tahun 2007 sampai dengan 2008, Ahmad Warsoma dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi biaya kegiatan Bupati Cianjur di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Kamis (8/11) cenderung memberatkan terdakwa Edi Iryana.
Dalam kesaksian dipersidangan yang berlangsung selama hampir 4 jam tersebut, saksi Ahmad warsoma mengungkapkan kalau dirinya pada saat menjabat sebagai Kepala Bagian Umum beberapa kali mendapat perintah dari terdakwa Edi Iryana untuk menggunakan anggaran non urusan di Sekertariat Daerah yang dikelolanya untuk membiayai kegiatan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Salah satunya adalah untuk biaya perawatan kendaraan dinas bupati.
“Saya diminta oleh pak Edi untuk memperbaiki kendaraan dinas pa Bupati, sedangkan anggaran yang dipakai adalah anggaran non urusan di Bagian umum Sekertariat Daerah untuk perawatan kendaraan dinas Setda,"’ ujar Warsoma menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Kamis (8/11/2012)
Pernyataan Warsoma tersebut sempat dibantah oleh terdakwa Edi Iryana yang oleh majelis hakim diminta tanggapan soal kesaksian dari Warsoma. Menurut Edi ia mengaku tidak pernah memerintahkan saksi untuk memebayar jasa service mobil bupati dengan menggunakan anggaran non urusan setda.
“Saya keberatan dengan keterangan saksi. Saya tidak pernah memerintahkan saksi untuk memperbaiki kendaraan bupati dengan mengggunakan anggaran di setda, dan uruanperbaikan kendaraan bukan tugas saya,” kata Edi.
Sementara itu, selama jalannya persidangan Warsoma beberapa kali kelihatan bingung dan ragu- ragu dalam menjawab pertanyaan majelis hakim, JPU, dan penasehat hukum terdakwa Edi Iryana terutama saat mendapat pertanyaan tugas dan fungsinya sebagai kuasa pengguna anggaran di Setda pada tahun 2007 sampai dengan 2008 dan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan anggaran non urusan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Warsoma juga menjawab secara plin plan dalam memberikan ketarangan saat ditanya keterlibatan Edi sehingga Majelis hakim yang dipimpin Setyobudhi berulangkali memberi teguran secara keras dan menanyakan apakah keterangan yang benar adalah keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau keterangan yang diberikan di depan persiangan.
Didalam BAP Warsoma menerangkan bahwa bupati melalui terdakwa Edi memerintahkan dirinya untuk membayar biaya service kendaraan operasional bupati dengan memakai dana non urusan dibagian umum, sementara di hadapan majelis keterangan tersebut dibantahnya. Namun saat JPU menunjukan bukti bukti kwitansi dan bukti pencairan Warsoma mengakuinya bahwa apa yang tercantum dan ditandangani didalam BAP adalah benar.
“Kenapa keterangan anda berbebeda dengan BAP. Anda jangan main-main anda memberikan keterangan disini dibawah sumpah. Kalau anda memberikan keterangan atau kesaksian palsu anda bisa dipenjara,” ujar Setyobudi sebelum mengakhiri persidangan (KC-02/ar)**.
Dalam kesaksian dipersidangan yang berlangsung selama hampir 4 jam tersebut, saksi Ahmad warsoma mengungkapkan kalau dirinya pada saat menjabat sebagai Kepala Bagian Umum beberapa kali mendapat perintah dari terdakwa Edi Iryana untuk menggunakan anggaran non urusan di Sekertariat Daerah yang dikelolanya untuk membiayai kegiatan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Salah satunya adalah untuk biaya perawatan kendaraan dinas bupati.
“Saya diminta oleh pak Edi untuk memperbaiki kendaraan dinas pa Bupati, sedangkan anggaran yang dipakai adalah anggaran non urusan di Bagian umum Sekertariat Daerah untuk perawatan kendaraan dinas Setda,"’ ujar Warsoma menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Kamis (8/11/2012)
Pernyataan Warsoma tersebut sempat dibantah oleh terdakwa Edi Iryana yang oleh majelis hakim diminta tanggapan soal kesaksian dari Warsoma. Menurut Edi ia mengaku tidak pernah memerintahkan saksi untuk memebayar jasa service mobil bupati dengan menggunakan anggaran non urusan setda.
“Saya keberatan dengan keterangan saksi. Saya tidak pernah memerintahkan saksi untuk memperbaiki kendaraan bupati dengan mengggunakan anggaran di setda, dan uruanperbaikan kendaraan bukan tugas saya,” kata Edi.
Sementara itu, selama jalannya persidangan Warsoma beberapa kali kelihatan bingung dan ragu- ragu dalam menjawab pertanyaan majelis hakim, JPU, dan penasehat hukum terdakwa Edi Iryana terutama saat mendapat pertanyaan tugas dan fungsinya sebagai kuasa pengguna anggaran di Setda pada tahun 2007 sampai dengan 2008 dan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan anggaran non urusan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Warsoma juga menjawab secara plin plan dalam memberikan ketarangan saat ditanya keterlibatan Edi sehingga Majelis hakim yang dipimpin Setyobudhi berulangkali memberi teguran secara keras dan menanyakan apakah keterangan yang benar adalah keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau keterangan yang diberikan di depan persiangan.
Didalam BAP Warsoma menerangkan bahwa bupati melalui terdakwa Edi memerintahkan dirinya untuk membayar biaya service kendaraan operasional bupati dengan memakai dana non urusan dibagian umum, sementara di hadapan majelis keterangan tersebut dibantahnya. Namun saat JPU menunjukan bukti bukti kwitansi dan bukti pencairan Warsoma mengakuinya bahwa apa yang tercantum dan ditandangani didalam BAP adalah benar.
“Kenapa keterangan anda berbebeda dengan BAP. Anda jangan main-main anda memberikan keterangan disini dibawah sumpah. Kalau anda memberikan keterangan atau kesaksian palsu anda bisa dipenjara,” ujar Setyobudi sebelum mengakhiri persidangan (KC-02/ar)**.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.