MENJELANG akhir tahun 2012, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (YLBHC), seperti tahun–tahun yang lalu, membuat catatan akhir tahun, sebagai evaluasi terhadap apa-apa yang telah dilakukan sepanjang tahun 2012, baik itu bersipat kasuistis maupun kebijakan, sehingga diharapkan ke depan kita dapat mengambil langkah dan solusi yang tepat dan terbaik.
Yayasan lembaga Bantuan Hukum Cianjur (YLBHC), mencoba untuk merekam/mencatat berbagai peristiwa hukum dan politik yang terjadi sepanjang tahun 2012, khususnya yang terjadi di Kabupaten Cianjur, untuk kemudian menjadi pengalaman (empirik), agar kita lebih baik lagi di masa yang akan datang, dalam melaksanakan peran social control terhadap pemerintah (eksekutif, legeslatif dan yudikatif).
Adapun berbagai peristiwa hukum dan politik, yang kami catat terjadi khususnya di Kabupaten Cianjur adalah sebagai berikut :
Kasus-Kasus Publik Sepanjang Tahun 2012, seperti :
Kasus Korupsi APBD Kabupaten Cianjur Makan dan Minum (Mamin Gate) ; Kasus Tindak Anarkis/Perusakan Tempat Ibadah (Mesjid Ahmadiyah) ; Kasus Rencana Renovasi Pasar Ciranjang Kasus Perusakan Lingkungan Hidup ; Kasus Kekerasan Aparat Polisi Terhadap Mahasiswa ; Permasalahan Buruh dan Tenaga Kerja ; Permasalahan TKI (Buruh Migran) ; Permasalahan Pertanahan ; Kasus Korupsi APBD Kabupaten Cianjur Makan & Minum (Mamin Gate) dan Kasus Korupsi Upaha Pungut.
Bahwa, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) adalah anggaran yang harus digunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan rakyat/public. Namun seringkali APBD selalu menjadi lahan korupsi bagi para pejabat public Begitu pun yang terjadi di Kabupaten Cianjur, APBD diduga kuat telah dikorupsi, hal ini dibuktikan dengan adanya kasus korupsi mamin gate, dan kasus korupsi Upah Pungut, yang saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Terdakwa kasus upah pungut mantan Kadispenda/Sekretaris DPRD Cianjur (SH) telah divonis 2 tahun penjara dan kasus korupsi mamin gate, yang diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 4.1 milyar lebih, melibatkan beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur, sudah 2 (dua) pejabat Pemkab Cianjur yaitu : EI dan HK telah dijadikan sebagai Terdakwa, saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Bahwa, Hasil dari pemerikasaan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, kasus korupsi mamin gate diduga kuat adanya keterlibatan Bupati Kabupaten Cianjur dan anaknya (Drs H. Tjetjep Muchtar Soleh, MM dan H. Irvan Rivano Muchtar, S.Ip, S.H., Msi) yang diduga kuat telah menerima aliran dana dari uang korupsi mamin gate, hal ini terungkap dalam Surat Dakwaan.
Bahwa, Muncul desakan dari sejumlah elemen masyarakat Kabupaten Cianjur (Yayasan LBH Cianjur – LBH Cianjur – Inside – KIPP Cianjur dll), agar Bupati Kabupaten Cianjur dan anaknya diproses hukum juga.
Bahwa, Untuk alasan kejelasan dan asas kesamaan derajat di depan hukum serta kepentingan publik, maka Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (YLBHC) mendesak agar aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk melakukan pemeriksaan kepada siapa pun yang diduga terlibat melakukan korupsi mamin gate, diperiksa dan apabila terbukti dilanjutkan dengan proses hukum.
Bahwa, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, agar segera dapat mengembalikan uang yag telah dikorupsi kepada rakyat Cianjur (APBD), untuk dipergunakan semaksimal mungkin bagi kepentingan public.
Kasus Tindak Anarkis/Perusakan Tempat Ibadah (Mesjid Ahmadiyah) ;
Bahwa, Dalam tahun 2012 juga telah terjadi tindakan anarkis massa yaitu perusakan tempat ibadah anggota ahmadiyah di wilayah Kecamatan Haur Wangi Kabupaten Cianjur. Para pelaku perusak sudah diproses hukum disidangkan di Pengadilan Negeri Cianjur dan telah divonis.
Bahwa, Pemerintah khususnya Pemkab Cianjur beserta pihak aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan serta dibantu oleh TNI), harus memberikan himbauan atau penyuluhan hukum hukum, untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Cianjur, sehingga dalam mensikapi atau menghadapi suatu masalah social tidak melakukan tindakan anarkis ;
Kasus Rencana Renovasi Pasar Ciranjang ;
Bahwa, Dalam tahun 2012 juga telah terjadi gejolak social yang dialami oleh para pedagang pasar Ciranjang. Persoalan yang terjadi adalah timbulnya konflik antara pengembang yang akan melakukan renovasi pasar Ciranjang dengan para pedagang yang tidak setuju, sehingga perusakan seng kios darurat yang secara paksa dibangun oleh pengembang, sehingga 5 (lima) orang pedagang Pasar Ciranjang telah ditahan oleh Polres Cianjur dan diproses hukum di Pengadilan Negeri Cianjur ;
Bahwa, Pihak Desa Ciranjang dan Para Pedagang telah melakukan gugatan hukum kepada pengembang di Pengadilan Negeri Cianjur dan telah ada vonis yaitu amar putusan sebagai berikut : Menolak gugatan penggugat ; Menolak eksepsi tergugat ; Membebankan biaya perkara kepada penggugat.
Bahwa, Atas putusan tersebut, pihak penggugat telah mengajukan upaya hukum banding, hal ini untuk mencegah pihak pengembang memaksakan kehendak melakukan pembangunan pasar Ciranjan, karena dalam putusan Pengadilan tersebut, majelis hakim telah menyakatan MoU antara Desa Ciranjang dan Pengembang berlaku sampai tanggal, 27 Januari 2013 ;
Bahwa, Kami menghimbau kepada pihak pengembang dan pemkab Cianjur, agar menghormati supremasi hukum dan tidak melakukan pembangunan renovasi pasar Ciranjang sebelum ada putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasus Perusakan Lingkungan Hidup ;
Bahwa, Yayasan LBH Cianjur sepanjang tahun 2012 telah beberapa kali mengkritisi adanya kegiatan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah kabupaten Cianjur terutama di wilayah Puncak – Cipanas – Cianjur Selatan (galian pasir, pasir besi dan pembangunan hotel dll), yang tidak/belum memiliki ijin dan berpotensi terjadi kerusakan lingkungan hidup yang dapat berakibat terjadinya bahaya banjir dan longsor, seperti mengirim surat protes kepada para pengembang dan pihak yang berwenang (mengirim surat ke Kantor Badan Lingkugan Hidup Kabupaten Cianjur, PSDAP Kabupaten Cianjur dan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia).
Bahwa, Surat dari kami telah dibalas oleh pihak yang berwenang, seperti dari Kantor Badan Lingkungan Hidup kabupaten Cianjur menjelaskan bahwa dari sejumlah pengusaha penambang pasir besi yang telah memiliki ijin pengelolaan sumber daya alam pasir besi di Cianjur Selatan baru 1 (satu) pengembang. Surat dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia menjelaskan agar Yayasan LBH Cianjur berkoordinasi dengan pihak Kantor Kementrian Lingkungan Hidup Daerah Jawa Barat.
Kasus Kekerasan Aparat Polisi Terhadap Mahasiswa ;
Sekitar September 2012 di Kabupaten Cianjur, diwarnai juga dengan terjadinya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Cianjur terhadap mahasiswa yang sedang melakukan demontrasi untuk memprotes film yang menghina nabi Muhammad SAW.
Tindak kekerasan Polisi tersebut telah mengakibatkan sejumlah mahasiswa terluka dan ditangkap serta ditahan dijadikan sebagai tersangka karena dituduh telah melakukan kekerasan secara bersama-sama (Pasal 170 KUHP).
Yayasan LBH Cianjur, lalu melakukan advokasi bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung dan Komisi Untuk Orang Hilang & Kekerasan (KONTRAS).
Setelah mengirimkan surat protes ke Komnas Ham, Mabes Polri danlainya, maka Kapolres Cianjur meminta maaf kepada para mahasiswa dan segera membebaskan para mahasiswa yang ditahan serta menindak 4 (empat) orang anggota Polres Cianjur dengan menggelar sidang etika, yang menghukum ke 4 (empat) orang anggota Polri tersebut dengan hukuman kurungan selama 21 hari, penundaan kenaikan pangkat dan tidak boleh mengikuti pendidikan dalam 1 (satu) periode.
Permasalahan Buruh dan Tenaga Kerja ;
Tahun 2012, Kabupaten Cianjur diramaikan dengan berdirinya industri/pabrik, yang lumayan menyerap tenaga kerja, yang berarti mengurangi angka pengangguran. Namun, permasalahan kesejahteraan seperti upah minimum kabupaten (UMK) dll belum dirasakan oleh para buruh.
Oleh karena itu, sekitar bulan Mei 2012, Divisi Buruh & Tenaga Kerja Yayasan LBH Cianjur mengadakan diskusi soal buruh bertempat di Kantor LBH Cianjur Jl. Siti Boededar No. 128 Cianjur dengan peserta mahasiswa, lsm, perwakilan buruh di Cianjur dan nara sumber dari Yayasan LBH Cianjur, anggota DPRD Cianjur, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cianjur.
Maksud dan tujuan dari diskusi tersebut adalah untuk menjalin silaturahmi dan menggugah serta meningkatkan kesadaran hukum buruh akan hak-haknya.
Permasalahan Buruh Migran (TKI) ;
Kabupaten Cianjur adalah salah satu pengirim terbesar buruh migrant (Tenaga Kerja Indonesia) ke luar negeri, namun perlindungan terhadap buruh migrant (TKI) tersebut masih sangat minim, baik sejak sebelum berangkat, waktu berada di tempat pekerjaan di luar negeri. Kualitas pengiriman dan pelatihan buruh migrant (TKI) harus ditingkatkan, sehingga buruh migrant (TKI) minimal dapat melindungi dirinya sendiri baik itu masalah hukum maupun masalah lainnya termasuk persoalan kesejahteraan.
Pemerintah pusat/Daerah (Pemkab Cianjur) dan instansi terkait lainnya bekerja sama dengan elemen masyarakat lainnya harus lebih memperhatikan lagi permasalahan buruh migrant (TKI) terutam TKI asal Cianjur.
Permasalahan Pertanahan ;
Masalah pertanahan di kabupaten Cianjur, masih belum memenuhi keadilan masyarakat terutama para petani dan petani penggarap. Banyak tanah Negara yang berstatus hak guna usaha (HGU) dikuasai oleh pihak swasta yang sering merugikan kepentingan petani (penggarap).
Pemerintah (Pemkab Cianjur) harus lebih memperhatikan dan melindungi kepentingan petani (penggarap), sehingga potensi konflik horizontal mapupun vertikal akibat dari sengketa tanah dapat dicegah.
Rekomendasi
Berdasarkan persoalan-persoalan tersebut di atas, maka dengan ini Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (YLBHC), merekomendasikan bahwa proses hukum sesuai supremasi hukum para pelaku pelanggar hak asasi manusia (HAM), perusak lingkungan hidup, korupsi (APBD Kabupaten Cianjur), tanpa pandang bulu sesuai dengan azas kesamaan derajat didepan hukum, menegasikan azas praduga tak bersalah ; Memperketat/selektif ijin usaha kegiatan lingkungan hidup di kawasan Cianjur Selatan dan Bopuncur (Bogor Puncak Cianjur) seperti galian pasir, pasir besi, pembangunan villa danlainya ; Lakukan audit lingkungan sesuai dengan UU No. 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup ; Tingkatkan kesejahteraan (naikan UMK) buruh, kesejahteraan petani (penggarap), perketat pengiriman dan tingkatkan kualitas TKI ; Kembalikan uang yang dikorupsi kepada rakyat (APBD Kabupaten Cianjur)***
Yayasan lembaga Bantuan Hukum Cianjur (YLBHC), mencoba untuk merekam/mencatat berbagai peristiwa hukum dan politik yang terjadi sepanjang tahun 2012, khususnya yang terjadi di Kabupaten Cianjur, untuk kemudian menjadi pengalaman (empirik), agar kita lebih baik lagi di masa yang akan datang, dalam melaksanakan peran social control terhadap pemerintah (eksekutif, legeslatif dan yudikatif).
Adapun berbagai peristiwa hukum dan politik, yang kami catat terjadi khususnya di Kabupaten Cianjur adalah sebagai berikut :
Kasus-Kasus Publik Sepanjang Tahun 2012, seperti :
Kasus Korupsi APBD Kabupaten Cianjur Makan dan Minum (Mamin Gate) ; Kasus Tindak Anarkis/Perusakan Tempat Ibadah (Mesjid Ahmadiyah) ; Kasus Rencana Renovasi Pasar Ciranjang Kasus Perusakan Lingkungan Hidup ; Kasus Kekerasan Aparat Polisi Terhadap Mahasiswa ; Permasalahan Buruh dan Tenaga Kerja ; Permasalahan TKI (Buruh Migran) ; Permasalahan Pertanahan ; Kasus Korupsi APBD Kabupaten Cianjur Makan & Minum (Mamin Gate) dan Kasus Korupsi Upaha Pungut.
Bahwa, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) adalah anggaran yang harus digunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan rakyat/public. Namun seringkali APBD selalu menjadi lahan korupsi bagi para pejabat public Begitu pun yang terjadi di Kabupaten Cianjur, APBD diduga kuat telah dikorupsi, hal ini dibuktikan dengan adanya kasus korupsi mamin gate, dan kasus korupsi Upah Pungut, yang saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Terdakwa kasus upah pungut mantan Kadispenda/Sekretaris DPRD Cianjur (SH) telah divonis 2 tahun penjara dan kasus korupsi mamin gate, yang diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 4.1 milyar lebih, melibatkan beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur, sudah 2 (dua) pejabat Pemkab Cianjur yaitu : EI dan HK telah dijadikan sebagai Terdakwa, saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Bahwa, Hasil dari pemerikasaan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, kasus korupsi mamin gate diduga kuat adanya keterlibatan Bupati Kabupaten Cianjur dan anaknya (Drs H. Tjetjep Muchtar Soleh, MM dan H. Irvan Rivano Muchtar, S.Ip, S.H., Msi) yang diduga kuat telah menerima aliran dana dari uang korupsi mamin gate, hal ini terungkap dalam Surat Dakwaan.
Bahwa, Muncul desakan dari sejumlah elemen masyarakat Kabupaten Cianjur (Yayasan LBH Cianjur – LBH Cianjur – Inside – KIPP Cianjur dll), agar Bupati Kabupaten Cianjur dan anaknya diproses hukum juga.
Bahwa, Untuk alasan kejelasan dan asas kesamaan derajat di depan hukum serta kepentingan publik, maka Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (YLBHC) mendesak agar aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk melakukan pemeriksaan kepada siapa pun yang diduga terlibat melakukan korupsi mamin gate, diperiksa dan apabila terbukti dilanjutkan dengan proses hukum.
Bahwa, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, agar segera dapat mengembalikan uang yag telah dikorupsi kepada rakyat Cianjur (APBD), untuk dipergunakan semaksimal mungkin bagi kepentingan public.
Kasus Tindak Anarkis/Perusakan Tempat Ibadah (Mesjid Ahmadiyah) ;
Bahwa, Dalam tahun 2012 juga telah terjadi tindakan anarkis massa yaitu perusakan tempat ibadah anggota ahmadiyah di wilayah Kecamatan Haur Wangi Kabupaten Cianjur. Para pelaku perusak sudah diproses hukum disidangkan di Pengadilan Negeri Cianjur dan telah divonis.
Bahwa, Pemerintah khususnya Pemkab Cianjur beserta pihak aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan serta dibantu oleh TNI), harus memberikan himbauan atau penyuluhan hukum hukum, untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Cianjur, sehingga dalam mensikapi atau menghadapi suatu masalah social tidak melakukan tindakan anarkis ;
Kasus Rencana Renovasi Pasar Ciranjang ;
Bahwa, Dalam tahun 2012 juga telah terjadi gejolak social yang dialami oleh para pedagang pasar Ciranjang. Persoalan yang terjadi adalah timbulnya konflik antara pengembang yang akan melakukan renovasi pasar Ciranjang dengan para pedagang yang tidak setuju, sehingga perusakan seng kios darurat yang secara paksa dibangun oleh pengembang, sehingga 5 (lima) orang pedagang Pasar Ciranjang telah ditahan oleh Polres Cianjur dan diproses hukum di Pengadilan Negeri Cianjur ;
Bahwa, Pihak Desa Ciranjang dan Para Pedagang telah melakukan gugatan hukum kepada pengembang di Pengadilan Negeri Cianjur dan telah ada vonis yaitu amar putusan sebagai berikut : Menolak gugatan penggugat ; Menolak eksepsi tergugat ; Membebankan biaya perkara kepada penggugat.
Bahwa, Atas putusan tersebut, pihak penggugat telah mengajukan upaya hukum banding, hal ini untuk mencegah pihak pengembang memaksakan kehendak melakukan pembangunan pasar Ciranjan, karena dalam putusan Pengadilan tersebut, majelis hakim telah menyakatan MoU antara Desa Ciranjang dan Pengembang berlaku sampai tanggal, 27 Januari 2013 ;
Bahwa, Kami menghimbau kepada pihak pengembang dan pemkab Cianjur, agar menghormati supremasi hukum dan tidak melakukan pembangunan renovasi pasar Ciranjang sebelum ada putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasus Perusakan Lingkungan Hidup ;
Bahwa, Yayasan LBH Cianjur sepanjang tahun 2012 telah beberapa kali mengkritisi adanya kegiatan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah kabupaten Cianjur terutama di wilayah Puncak – Cipanas – Cianjur Selatan (galian pasir, pasir besi dan pembangunan hotel dll), yang tidak/belum memiliki ijin dan berpotensi terjadi kerusakan lingkungan hidup yang dapat berakibat terjadinya bahaya banjir dan longsor, seperti mengirim surat protes kepada para pengembang dan pihak yang berwenang (mengirim surat ke Kantor Badan Lingkugan Hidup Kabupaten Cianjur, PSDAP Kabupaten Cianjur dan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia).
Bahwa, Surat dari kami telah dibalas oleh pihak yang berwenang, seperti dari Kantor Badan Lingkungan Hidup kabupaten Cianjur menjelaskan bahwa dari sejumlah pengusaha penambang pasir besi yang telah memiliki ijin pengelolaan sumber daya alam pasir besi di Cianjur Selatan baru 1 (satu) pengembang. Surat dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia menjelaskan agar Yayasan LBH Cianjur berkoordinasi dengan pihak Kantor Kementrian Lingkungan Hidup Daerah Jawa Barat.
Kasus Kekerasan Aparat Polisi Terhadap Mahasiswa ;
Sekitar September 2012 di Kabupaten Cianjur, diwarnai juga dengan terjadinya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Cianjur terhadap mahasiswa yang sedang melakukan demontrasi untuk memprotes film yang menghina nabi Muhammad SAW.
Tindak kekerasan Polisi tersebut telah mengakibatkan sejumlah mahasiswa terluka dan ditangkap serta ditahan dijadikan sebagai tersangka karena dituduh telah melakukan kekerasan secara bersama-sama (Pasal 170 KUHP).
Yayasan LBH Cianjur, lalu melakukan advokasi bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung dan Komisi Untuk Orang Hilang & Kekerasan (KONTRAS).
Setelah mengirimkan surat protes ke Komnas Ham, Mabes Polri danlainya, maka Kapolres Cianjur meminta maaf kepada para mahasiswa dan segera membebaskan para mahasiswa yang ditahan serta menindak 4 (empat) orang anggota Polres Cianjur dengan menggelar sidang etika, yang menghukum ke 4 (empat) orang anggota Polri tersebut dengan hukuman kurungan selama 21 hari, penundaan kenaikan pangkat dan tidak boleh mengikuti pendidikan dalam 1 (satu) periode.
Permasalahan Buruh dan Tenaga Kerja ;
Tahun 2012, Kabupaten Cianjur diramaikan dengan berdirinya industri/pabrik, yang lumayan menyerap tenaga kerja, yang berarti mengurangi angka pengangguran. Namun, permasalahan kesejahteraan seperti upah minimum kabupaten (UMK) dll belum dirasakan oleh para buruh.
Oleh karena itu, sekitar bulan Mei 2012, Divisi Buruh & Tenaga Kerja Yayasan LBH Cianjur mengadakan diskusi soal buruh bertempat di Kantor LBH Cianjur Jl. Siti Boededar No. 128 Cianjur dengan peserta mahasiswa, lsm, perwakilan buruh di Cianjur dan nara sumber dari Yayasan LBH Cianjur, anggota DPRD Cianjur, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cianjur.
Maksud dan tujuan dari diskusi tersebut adalah untuk menjalin silaturahmi dan menggugah serta meningkatkan kesadaran hukum buruh akan hak-haknya.
Permasalahan Buruh Migran (TKI) ;
Kabupaten Cianjur adalah salah satu pengirim terbesar buruh migrant (Tenaga Kerja Indonesia) ke luar negeri, namun perlindungan terhadap buruh migrant (TKI) tersebut masih sangat minim, baik sejak sebelum berangkat, waktu berada di tempat pekerjaan di luar negeri. Kualitas pengiriman dan pelatihan buruh migrant (TKI) harus ditingkatkan, sehingga buruh migrant (TKI) minimal dapat melindungi dirinya sendiri baik itu masalah hukum maupun masalah lainnya termasuk persoalan kesejahteraan.
Pemerintah pusat/Daerah (Pemkab Cianjur) dan instansi terkait lainnya bekerja sama dengan elemen masyarakat lainnya harus lebih memperhatikan lagi permasalahan buruh migrant (TKI) terutam TKI asal Cianjur.
Permasalahan Pertanahan ;
Masalah pertanahan di kabupaten Cianjur, masih belum memenuhi keadilan masyarakat terutama para petani dan petani penggarap. Banyak tanah Negara yang berstatus hak guna usaha (HGU) dikuasai oleh pihak swasta yang sering merugikan kepentingan petani (penggarap).
Pemerintah (Pemkab Cianjur) harus lebih memperhatikan dan melindungi kepentingan petani (penggarap), sehingga potensi konflik horizontal mapupun vertikal akibat dari sengketa tanah dapat dicegah.
Rekomendasi
Berdasarkan persoalan-persoalan tersebut di atas, maka dengan ini Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (YLBHC), merekomendasikan bahwa proses hukum sesuai supremasi hukum para pelaku pelanggar hak asasi manusia (HAM), perusak lingkungan hidup, korupsi (APBD Kabupaten Cianjur), tanpa pandang bulu sesuai dengan azas kesamaan derajat didepan hukum, menegasikan azas praduga tak bersalah ; Memperketat/selektif ijin usaha kegiatan lingkungan hidup di kawasan Cianjur Selatan dan Bopuncur (Bogor Puncak Cianjur) seperti galian pasir, pasir besi, pembangunan villa danlainya ; Lakukan audit lingkungan sesuai dengan UU No. 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup ; Tingkatkan kesejahteraan (naikan UMK) buruh, kesejahteraan petani (penggarap), perketat pengiriman dan tingkatkan kualitas TKI ; Kembalikan uang yang dikorupsi kepada rakyat (APBD Kabupaten Cianjur)***
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.