CIANJUR, (KC).- Direktur Institute Social and Economic Development (Inside) Yusep Somantri menyorot penolakan hakim yang menyidangkan kasus dugaan korupsi "Mamin Gate" untuk penetapan pemanggilan paksa terhadap saksi YR untuk dihadirkan sebagaimana usulan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yusep menilai, penolakan Hakim Tipikor atas permintaan JPU untuk hadirkan YR sebagai saksi dan hanya membacakan BAP esensinya merupakan pelanggaran terhadap azas imparsial dan fair.
Tidak hanya itu pengistimewaan Hakim Tipikor ,atas nama kewenangan, yang membiarkan YR mangkir tiga kali sidang tanpa alasan hukum merupakan sikap hakim yang diskriminatif dan menimbulkan ketidakadilan bagi saksi-saksi lainnya yang taat dan hormat terhadap proses hukum.
“Sikap dikriminatif itu dapat jadi preseden buruk bagi penegakan hukum utamanya proses pengadilan yang jujur dan adil, karena akan menumbuhkan persepsi di masyarakat bahwa panggilan untuk menjadi saksi kasus korupsi tak perlu dihadiri cukup BAP dibacakan saja. Bila hal ini berlangsung proses hukum di pengadilan sebagai institusi untuk mencari kebenaran materil akan tersumbat,”ujar Yusep.
Menurut Yusep, perilaku hakim Tipikor sudah mereduksi institusi peradilan yang impersonal menjadi komoditas personal. Pengaruh kuasa dam modal dalam proses sidang korupsi Mamin Gate ini sangat terasa dan menyakitkan. Atas dasar itu, Inside akan melaporkan perilaku hakim Tipikor Bandung ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung untuk dilakukan pengawasan dan penindakan.
Sementara itu sidang lanjutan "Mamin Gate" yang menyeret dua orang pejabat Cianjur itu memasuki keterangan saksi-saksi. Saksi yang sedianya dihadirkan yakni YR yang juga istri Bupati Cianjur, Tjetjep Muchtar Soleh sudah beberapa kali mangkir dari persidangan.
Melihat kondisi tersebut JPU Rahman Firdaus memohon kepada Ketua Majelis Hakim Setyabudhi pada saat sidang lanjutan yang di gelar di Ruang Sidang III Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jln. LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/12) siang agar majelis hakim mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa terhadap Istri Bupati Yana Rosdiana (YR), menyusul kembali mangkirnya yang bersangkutan sebagai saksi dalam persidangan dugaan kasus korupsi “Mamin Gate”.
Permohonan JPU tersebut ditolak oleh Ketua Majelis Hakim Setyabudhi Tedjocahyono. Pada sidang yang di gelar hari Kamis itu pun, saksi juga kembali tidak hadir dipersidangan. Istri Bupati Cianjur itu rencananya dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Edi Iryana dan Heri Khaeruman.
Alasan pihak JPU menyampaikan permohonan tersebut untuk mengantisipasi jika YR kembali mangkir dalam pemanggilan yang ketiga.
Namun majelis hakim menolaknya. Setyabudhi menuturkan, jika YR kembali tidak hadir, maka cukup dibacakan saja Berita Acara Pemeriksaannya. "Ya itu kewenangan hakim. Kami menerimanya," ucap Rahman.
Padahal menurutnya, Majelis hakim perlu mendengar kesaksian dari YR untuk mengklarifikasi pernyataan saksi dalam sidang sebelumnya yaitu Bendahara Pengeluaran Pembantu KDh/WKDh (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) tahun 2009 Irfan Muhyasar. Dalam sidang itu Irfan mengungkapkan, Bupati Cianjur Tjetjep Mochtar Soleh dan istrinya, menerima "setoran" Rp 90 juta per bulan dari bagian keuangan. Dana itu berasal pos belanja non urusan kegiatan kepala daerah/wakil kepala daerah. Irfan menuturkan, pengeluaran rutin itu atas perintah Bendahara Umum Daerah Pemkab Cianjur Ani Rufaedah. Uang diterima Ny. Yana dan kuitansinya ditandatangani Bupati Cianjur (KC-02)**.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.