Ilustrasi |
CIANJUR, (KC).- Pemkab Cianjur harus membayar kepada para rekanan
senilai Rp 4,5 miliar lebih setelah Pengadilan Negeri (PN) Cianjur
memenangkan gugatan 51 pengusaha kepada Pemkab yang telah melakukan
wanprestasi atau ingkar janji terhadap para rekanan.
Sidang
kasus perdata yang digelar dengan agenda pembacaan putusan di PN
Cianjur, Jum'at (21/12/2012) itu, Hakim Ketua, Singgih menyampaikan
bahwa pihak tergugat, yakni H Sukarya (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK,
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Cianjur), Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur, dan Bupati Cianjur, agar segera
mengabulkan dan memenuhi kewajibannya membayar hasil pekerjaan dari 43
pengusaha dengan nilai anggaran sebesar Rp4,5 miliar lebih.
"Pengadilan
menghukum pihak tergugat untuk membayar kewajiban para penggugat sesuai
dengan nilai SPK (Surat Perintah Kerja) yang dikeluarkan terhadap para
rekanan masing-masing. Sebanyak 43 rekanan tersebut telah menyelesaikan
pengerjaan sesuai dengan SPK yang dikeluarkan pemerintah. Sedangkan
penggugat lainnya atau sebanyak delapan orang pengusaha tidak
mendapatkan hak, karena belum menyelesaikan pekerjaan," kata Singgih.
Selain
memerintahkan untuk membayar kepada pihak rekanan, Majlis hakim juga
memerintahkan kepada tergugat harus membayar biaya perkara secara
tanggung renteng sebesar Rp 3 juta, dan pengadilan menolak gugatan pihak
tergugat. Atas dikabulkannya sebagian dari penggugat, pihak majlis juga
memberikan kesempatan kepada tergugat selama 14 hari untuk banding atau
menerima putusan.
Kuasa hukum pihak penggugat, D. Muharam
Djunaedi secara terpisah mengungkapkan, pemerintah harus menghormati
hasil keputusan pengadilan dengan segera melakukan pembayaran terhadap
kliennya atau para rekanan sebagaimana yang diperintahkan oleh
pengadilan.
"Memang gugatan tidak semua dikabulkan, ada beberapa
rekanan yang tidak akan menerima pembayaan lantaran belum menyelesaikan
pekerjaanya. Namun kami puas atas putusan ini, dan lebih puas lagi kalau
pemerintah segera melakukan pembayaran terhadap klien kami sebagaimana
diperintahkan pengadilan," tegasnya (KC-02)**.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.