BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Pengadilan Perintahkan Pemkab Cianjur Bayar Pekerjaan 43 Rekanan

Ilustrasi
CIANJUR, (KC).- Pemkab Cianjur harus membayar kepada para rekanan senilai Rp 4,5 miliar lebih setelah Pengadilan Negeri (PN) Cianjur memenangkan gugatan 51 pengusaha kepada Pemkab yang telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji terhadap para rekanan.

Sidang kasus perdata yang digelar dengan agenda pembacaan putusan di PN Cianjur, Jum'at (21/12/2012) itu, Hakim Ketua, Singgih menyampaikan bahwa pihak tergugat, yakni H Sukarya (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Cianjur), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur, dan Bupati Cianjur, agar segera mengabulkan dan memenuhi kewajibannya membayar hasil pekerjaan dari 43 pengusaha dengan nilai anggaran sebesar Rp4,5 miliar lebih.

"Pengadilan menghukum pihak tergugat untuk membayar kewajiban para penggugat sesuai dengan nilai SPK (Surat Perintah Kerja) yang dikeluarkan terhadap para rekanan masing-masing. Sebanyak 43 rekanan tersebut telah menyelesaikan pengerjaan sesuai dengan SPK yang dikeluarkan pemerintah. Sedangkan penggugat lainnya atau sebanyak delapan orang pengusaha tidak mendapatkan hak, karena belum menyelesaikan pekerjaan," kata Singgih.

Selain memerintahkan untuk membayar kepada pihak rekanan, Majlis hakim juga memerintahkan kepada tergugat harus membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 3 juta, dan pengadilan menolak gugatan pihak tergugat. Atas dikabulkannya sebagian dari penggugat, pihak majlis juga memberikan kesempatan kepada tergugat selama 14 hari untuk banding atau menerima putusan.

Kuasa hukum pihak penggugat, D. Muharam Djunaedi secara terpisah mengungkapkan, pemerintah harus menghormati hasil keputusan pengadilan dengan segera melakukan pembayaran terhadap kliennya atau para rekanan sebagaimana yang diperintahkan oleh pengadilan.

"Memang gugatan tidak semua dikabulkan, ada beberapa rekanan yang tidak akan menerima pembayaan lantaran belum menyelesaikan pekerjaanya. Namun kami puas atas putusan ini, dan lebih puas lagi kalau pemerintah segera melakukan pembayaran terhadap klien kami sebagaimana diperintahkan pengadilan," tegasnya (KC-02)**.

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.