Tindak Pidana Asusila Mendominasi Perkara Hukum di Cianjur Sepanjang 2012
CIANJUR, (KC).- Kasus tindak pidana asusila mendominasi pelanggaran hukum yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (kejari Cianjur) sepanjang tahun 2012. Sedangkan perkara narkoba menempati urutan kedua terbanyak dibandingkan dengan perkara hukum lainya.
Jaksa Khusus penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak Kejari Cianjur Agatha Wangge menyebutkan, berdasarkan data yang ada di Kejari sepanjang tahun 2012, tercatat kasus pelanggaran Pasal 81 dan 82 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang tindak pidana pencabulan dan pelanggaran tentang perlindungan anak mencapai 69 kasus.
Sementara untuk kasus perlindungan anak mencapai 65 kasus, trafficking satu kasus dan pidana kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) sebanyak tiga kasus. "Dari seluruh perkara atau kasus yang masuk baru 40 % yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Cianjur," kata Agtha, Jum'at (28/12/2012).
Menurut Agatha, dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah kasus pelanggaran hukum yang ditangani Kejari mengalami peningkatan. Hanya saja perkara tentang perlindungan anak masih mendominasi sama tingginya dengan tahun sebelumnya.
Pihaknya mengaku prihatin melihat tingginya kasus perlindungan anak yang cenderung meningkat. Apalagi kalau melihat kasusnya rata-rata masih anak-anak. Mengatasi hal tersebut, Kejari Cianjur bersama dengan Polres Cianjur serta P2TP2A terus melakukan sosialisasi tentang perlindungan anak.
"Selain perkara perlindungan anak yang menjadi perhatian, perkara lainya yang juga tidak luput kalah pentingnya adalah kasus narkoba sebanyak 57 kasus. Disusul dengan kasus perhutanan 17 kasus dan pertambangan ilegal sebanyak 2 kasus," tegasnya (KC-02)**.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.