BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

11 Raperda di Usulkan Dibahas 2013, Diantaranya Mengenai Pelimpahan Pajak ke Daerah

Heri Suparjo
CIANJUR, (KC).- Sepanjang 2012 hanya 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas dan di sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dari jumlah tersebut 8 merupakan usulan eksekutif dan 3 merupakan inisiatif DPRD.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Cianjur, Heri Suparjo mengatakan, salah satu Raperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut diantaranya mengenai penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), irigasi, air, ekplorasi mineral termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Kalau usulannya memang lebih dari itu, tapi setelah dilakukan pembahasan untuk tahun 2012 hanya 11 Raperda yang bisa ditetapkan menjadi Perda. Mudah-mudahan Raperda yang sudah ditetapkan menjadi Perda tersebut bisa dilaksanakan dengan baik," kata Heri Suparjo.

Selama delapan bulan menjadai Kabag Hukum, pihaknya mengaku telah menangani 21 Raperda yang telah ditetapkan menjadi Perda. "Sisa pekerjaan tahun 2011 sebanyak 10 Raperda dan tahun 2012 yang akhirnya disahkan sebanyak 11 Raperda," tegasnya.

Sementara itu untuk tahun 2013, pihaknya akan mengusulkan 11 Raperda yang merupakan hak inisiatif eksekutif. Raperda yang diusulkan untuk dilakukan pembahasan dengan para wakil rakyat itu diantaranya mengenai ketenaga listrikan, sumber air, SOTK serta mengenai pelimpahan pajak kedaerah.

"Untuk inisiatif hak eksekutif kita mengusulkan 11 Raperda pada tahun 2013 ini. Mudah-mudahan saja semuanya bisa dilakukan pembahasan dan ditetapkan menjadi Perda. Terutama mengenai pelimpahan pajak ke daerah. Karena rencananya pelimpahan tersebut akan dilakukan pada tahun 2014 mendatang," tegasnya.

Dari Raperda yang diusulkan untuk dilakukan pembahasan pada tahun 2013 tersebut tidak ada Raperda tentang sekolah diniyah. "Kayaknya tidak ada tentang Raperda Diniyah yang masuk dalam usulan 2013," paparnya (KC-02)**.







Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.