ilustrasi |
CIANJUR, (KC).- Pungutan liar (pungli) mewarnai bantuan hibah dari pemerintah kabupaten (Pemkab) Cianjur untuk Rukun Tetangga (RT) senilai Rp 10 juta/RT yang ditereima di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukaluyu. Setiap RT diwajibkan menyetor uang senilai Rp 500 ribu dengan dalih untuk modal nalangin beras raskin ke pengelola raskin di tingkat desa.
Menurut pengakuan seorang ketua RT yang minta tidak disebutkan namanya, pungli tersebut terjadi saat para ketua RT menerima bantuan hibah tahap kedua dari seluruh total bantuan senilai Rp 10 juta pada pertengahan Desember 2012 lalu. Bantuan Rp 10 juta tersebut cair melalui dua tahap dan pada tahap kedua itulah pungli terjadi.
"Saat itu setelah uang cair melalui Bank Jabar Banten (BJB) Ciranjang kami diminta sejumlah uang yang nilainya Rp 500 ribu oleh pengelola raskin tingkat desa. Dalihnya uang tersebut sebagai modal untuk pengambilan beras raskin ke Bulog," kata seorang Ketua RT yang minta tidak disebutkan namanya saat dihubungi, Rabu (2/1/2013).
Menurut Ketua RT tersebut pihaknya tidak langsung menyanggupi permintaan uang yang dalihnya untuk modal raskin itu, tapi pihaknya menginginkan agar sebelum penyerahan uang dibentuk kepengurusan penerima dana yang diketahui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sehingga nantinya pertanggungjawabannya akan lebih jelas.
"Itu hanya usulan saya, tapi rupanya kurang direspon. Ini kan masalah uang harus jelas pertanggungjawabanya. Kalau jelas ada pertanggungjawabanya kan mudah bila terjadi persoalan. Saya kawatir kalau tidak dilakukan seperti itu, pertanggungjawabannya tidak jelas. Apalagi uang untuk modal raskin ini tidak tertera dalam keperuntukkan penggunaan bantuan hibah," katanya.
Pihaknya menyayangkan, meski usulannya belum terkabul, sudah banyak ketua RT yang menyerahkan dana kepada pengelola raskin di tingkat desa. Dari 31 jumlah RT di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukaluyu, 29 diantaranya sudah menyetorkan dana sebagaimana yang diminta pihak pengelola raskin ditingkat desa.
"Cuma tiga RT yang sampai saat ini belum menyerahkan dana, tapi bukan berarti tidak mau, hanya butuh kejelasan atau legalitasnya saja. Kalau sudah jelas pasti saya dan dua RT lainya akan memberikan. Yang namanya untuk modal, pasti ada perhitungannya, dan keuntungnya. Kalau jelas hasilnya bisa buat khas ke RTan," tegasnya.
Secara terpisah Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra) yang juga pengelola Raskin Desa Sukamulya, Kecamatan Sukaluyu Wawan membantah kalau uang yang diterimanya dari bantuan hibah untuk RT merupakan bentuk pungli. Pihaknya berdalih uang yang diterima tersebut merupakan bentuk pinjaman dan akan segera dikembalikan kepada setiap RT.
"Memang benar uang itu saya gunakan untuk mengambil beras raskin, tapi itu hanya uang pinjaman saja tidak lebih. Setelah beras raskinnya turun, saya akan segera kembalikan kepada para ketua RT," kata Wawan saat dihubungi terpisah tanpa menyebut kapan waktu pastinya akan mengembalikan kepada para ketua RT.
Menurut Wawan, pinjaman uang bantuan hibah untuk para ketua RT tersebut tidak melanggar ketentuan. Karena dalam penggunaan bantuan itu ada uang simpan pinjam setiap RT sebesar Rp 1.250.000,-. "Saya hanya pinjam Rp 500 ribu/RT, karena Raskin hari Senin kemarin sudah datang, saya akan kembalikan uang itu," kilahnya (KC-02)**.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.