CIANJUR, (KC).- Sedikitnya 12 kios yang berada di Jalan Raya Bandung,
Kec. Karangtengah, Kab. Cianjur dibongkar paksa oleh Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP), Jum'at (4/1/2013). Pembongkaran kios tersebut
dilakukan lantaran kios-kios tidak berijin dan tempatnya untuk pelebaran
jalan nasional.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan dan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Cianjur Sulaeman Madna mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran secara paksa pihaknya sudah menempuh prosedur dengan memberikan peringatan kepada para pemilik kios. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pemilik kios mengabaikan akhirnya dilakukan tindakan penertiban.
"Sebelum ditertibkan kita sudah melakukan sosialisasi sekitar satu bulan lalu. Bahkan kita juga sedih berikan surat peringatan kepada para pemilik kios. Tapi rupanya apa yang kami sampaikan tidak pernah digubris oleh para pemilik kios, makanya kami langsung lakukan penindakan," kata Sulaeman, Jum'at (4/1/2013).
Dari 12 kios yang dibongkar, ada beberapa diantaranya yang diberikan kesempatan untung mengosongkan barang-barang yang ada didalamnya. Bahkan ada diantaranya yang rela mebongkar kiosnya masing-masing. "Ada yang kami beri toleransi karena masih banyak barang dagangan, tapi mereka akan mebongkar sendiri," katanya.
Ditanya apakah akan menertibkan kios lainya yang tanpa ijin, pihaknya hanya berujar masih terfokus pada penertiban kios di Jalan Raya Bandung. "Kita masih fokus disisini (Jalan Raya Bandung) karena ini sangat urgen menyangkut masalah rencana pelebaran jalan lingkar timur," tegasnya.
Sementara itu, salah seorang pemilik kios, Lai Silalahi (35), mengaku pasrah dengan pembongkaran yang dilakukan pihak Satpol PP. Pihaknya mengaku sebelum kiosnya dibongkar telah menerima surat pemberitahuan dari Satpol PP.
"Memang ada suratnya, tapi kenapa tidak menurut, kita ingin ada solusi tidak asal main bongkar saja. Kita mengusulkan untuk mengalihan lokasi berjualan. Terus terang, setelah dibongkar, saya tidak tahu akan berjualan dimana. Karena saya berjualan disini sudah dua tahun," katanya (KC-02)**.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan dan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Cianjur Sulaeman Madna mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran secara paksa pihaknya sudah menempuh prosedur dengan memberikan peringatan kepada para pemilik kios. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pemilik kios mengabaikan akhirnya dilakukan tindakan penertiban.
"Sebelum ditertibkan kita sudah melakukan sosialisasi sekitar satu bulan lalu. Bahkan kita juga sedih berikan surat peringatan kepada para pemilik kios. Tapi rupanya apa yang kami sampaikan tidak pernah digubris oleh para pemilik kios, makanya kami langsung lakukan penindakan," kata Sulaeman, Jum'at (4/1/2013).
Dari 12 kios yang dibongkar, ada beberapa diantaranya yang diberikan kesempatan untung mengosongkan barang-barang yang ada didalamnya. Bahkan ada diantaranya yang rela mebongkar kiosnya masing-masing. "Ada yang kami beri toleransi karena masih banyak barang dagangan, tapi mereka akan mebongkar sendiri," katanya.
Ditanya apakah akan menertibkan kios lainya yang tanpa ijin, pihaknya hanya berujar masih terfokus pada penertiban kios di Jalan Raya Bandung. "Kita masih fokus disisini (Jalan Raya Bandung) karena ini sangat urgen menyangkut masalah rencana pelebaran jalan lingkar timur," tegasnya.
Sementara itu, salah seorang pemilik kios, Lai Silalahi (35), mengaku pasrah dengan pembongkaran yang dilakukan pihak Satpol PP. Pihaknya mengaku sebelum kiosnya dibongkar telah menerima surat pemberitahuan dari Satpol PP.
"Memang ada suratnya, tapi kenapa tidak menurut, kita ingin ada solusi tidak asal main bongkar saja. Kita mengusulkan untuk mengalihan lokasi berjualan. Terus terang, setelah dibongkar, saya tidak tahu akan berjualan dimana. Karena saya berjualan disini sudah dua tahun," katanya (KC-02)**.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.