CIANJUR, (KC).- Ratusan atribut alat peraga kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2013 di Kabupaten Cianjur secara serentak diturunkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur, Senin (28/1/2013) malam. Puluhan anggota Satpol PP hingga tingkat kecamatan ikut turun tangan menertibkan alat peraga kampanye tersebut.
Berdasarkan pantauan, para anggota Satpol PP yang didampingi oleh puluhan anggota Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) dan dibawah kawalan anggota kepolisian itu mulai bergerak secara serentak pada pukul 20.00 WIB. Mereka mencopoti atribut kampanye seperti baligo, poster dan spanduk yang terpasang bergambarkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2013.
Ratusan atribut alat peraga kampanye tersebut satu persatu diturunkan dengan menggunakan peralatan yang telah disiapkan. Kemudian atribut kampanye tersebut dibawa dengan menggunakan kendaraan terbuka untuk dilakukan pendataan. Bahkan para anggota Satpol PP ada juga yang nekat menaiki tiang papan rekalame yang cukup tinggi untuk menurunkan aribut kampanye salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2013.
Pemandangan seperti itu terlihat dibeberapa titik sepanjang jalur menuju arah Cipanas. Di daerah panembong anggota Satpol PP harus naik untuk menurunkan baligo raksasa yang terpasang dipapan reklame melintang diatas jalan. Hal serupa juga terjadi diwilayah Cipanas Cianjur. Penertiban alat peraga kampanyer tersebut berlangsung hingga Selasa (29/1/2013) dinihari.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur Tohari Sastra mengungkapkan, penertiban terhadap alat peraga kampanye tersebut dilakukan setelah pihaknya menggelar rapat koordinasi dengan Panwaslu Kabupaten Cianjur. Pihaknya menganggap bahwa jeda waktu sosialisasi bagi para pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dirasa sudah cukup.
"Kita akhirnya mengambil langkah untuk menertibkan semua atribut kampanye yang terpasang disejumlah titik di wilayah Cianjur secara serentak. Tidak hanya anggota Satpol PP di Kabupaten saja yang melakukan penertiban, tapi hingga ke tingkat kecamatan secara serentak juga melakukan penertiban," kata Tohari, Selasa (29/1/2013).
Menurut Tohari, atribut alat peraga kampanyer tersebut hasil dari yang ditertibkan selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan. Atribut tersebut bisa diambil kapan saja bagi tim sukses atau calon langsung ke kantornya. "Semuanya telah kami data dan bagi tim sukses maupun pasangan calon gubernur dan wakil gubernur bisa mengambil kapan saja," tegasnya.
Sementara itu Divisi Pengawasan Panwaslu Kecamatan Cugenang, Mustofa mengungkapkan, diwilayah Kecamatan Cugenang terdapat puluhan alat peraga kampanye yang diturunkan oleh Satpol PP. Alat peraga kampanye tersebut kebanyakan dipasang di pohon dan di tembok rumah warga.
"Sebenarnya berdasarkan PKPU alat peraga kampanye tersebut tidak boleh dipasang di pohon dan tiang listrik. Hanya saja kenyataanya ada saja yang melakukannya. Mungkin pihak calon atau tim sukses kurang komunikasi dengan orang-orang yan disuruh memasang alat peraga kampanye," tegasnya.
Keberadaan anggota Panwas pada penertiban alat peraga kampanye sifatnya hanya membantu saja. Sedangkan sebagai pelaksanannya adalah Satpol PP. "Yang menertibkan alat peraga kampanye itu bukan panwas, tapi Satpol PP yang memiliki kewenangan," katanya (KC-02)**.
Berdasarkan pantauan, para anggota Satpol PP yang didampingi oleh puluhan anggota Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) dan dibawah kawalan anggota kepolisian itu mulai bergerak secara serentak pada pukul 20.00 WIB. Mereka mencopoti atribut kampanye seperti baligo, poster dan spanduk yang terpasang bergambarkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2013.
Ratusan atribut alat peraga kampanye tersebut satu persatu diturunkan dengan menggunakan peralatan yang telah disiapkan. Kemudian atribut kampanye tersebut dibawa dengan menggunakan kendaraan terbuka untuk dilakukan pendataan. Bahkan para anggota Satpol PP ada juga yang nekat menaiki tiang papan rekalame yang cukup tinggi untuk menurunkan aribut kampanye salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2013.
Pemandangan seperti itu terlihat dibeberapa titik sepanjang jalur menuju arah Cipanas. Di daerah panembong anggota Satpol PP harus naik untuk menurunkan baligo raksasa yang terpasang dipapan reklame melintang diatas jalan. Hal serupa juga terjadi diwilayah Cipanas Cianjur. Penertiban alat peraga kampanyer tersebut berlangsung hingga Selasa (29/1/2013) dinihari.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur Tohari Sastra mengungkapkan, penertiban terhadap alat peraga kampanye tersebut dilakukan setelah pihaknya menggelar rapat koordinasi dengan Panwaslu Kabupaten Cianjur. Pihaknya menganggap bahwa jeda waktu sosialisasi bagi para pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dirasa sudah cukup.
"Kita akhirnya mengambil langkah untuk menertibkan semua atribut kampanye yang terpasang disejumlah titik di wilayah Cianjur secara serentak. Tidak hanya anggota Satpol PP di Kabupaten saja yang melakukan penertiban, tapi hingga ke tingkat kecamatan secara serentak juga melakukan penertiban," kata Tohari, Selasa (29/1/2013).
Menurut Tohari, atribut alat peraga kampanyer tersebut hasil dari yang ditertibkan selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan. Atribut tersebut bisa diambil kapan saja bagi tim sukses atau calon langsung ke kantornya. "Semuanya telah kami data dan bagi tim sukses maupun pasangan calon gubernur dan wakil gubernur bisa mengambil kapan saja," tegasnya.
Sementara itu Divisi Pengawasan Panwaslu Kecamatan Cugenang, Mustofa mengungkapkan, diwilayah Kecamatan Cugenang terdapat puluhan alat peraga kampanye yang diturunkan oleh Satpol PP. Alat peraga kampanye tersebut kebanyakan dipasang di pohon dan di tembok rumah warga.
"Sebenarnya berdasarkan PKPU alat peraga kampanye tersebut tidak boleh dipasang di pohon dan tiang listrik. Hanya saja kenyataanya ada saja yang melakukannya. Mungkin pihak calon atau tim sukses kurang komunikasi dengan orang-orang yan disuruh memasang alat peraga kampanye," tegasnya.
Keberadaan anggota Panwas pada penertiban alat peraga kampanye sifatnya hanya membantu saja. Sedangkan sebagai pelaksanannya adalah Satpol PP. "Yang menertibkan alat peraga kampanye itu bukan panwas, tapi Satpol PP yang memiliki kewenangan," katanya (KC-02)**.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.