CIANJUR, (KC).- Minimnya penyidik yang dimiliki Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) Kab. Cianjur saat ini menjadi kendala tersendiri dalam
menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Jumlah penyidik yang ada saat ini
tidak sebanding dengan jumlah persoalan yang harus ditangani oleh Satpol
PP Kab. Cianjur.
"Saat ini kita baru memiliki tiga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dari tiga penyidik, satu orang diantaranya sampai saat ini belum dilantik. Otomatis yang bisa melaksanakan pekerjaan penyidikan baru dua orang. Kondisi ini jelas sangat tidak idial bila melihat banyaknya persoalan yang harus kami tangani," kata Kepala Satpol PP Kab. Cianjur Tohari Sastra, Selasa (8/1/2013).
Akibat minimnya PPNS, upaya penindakan terhadap pelanggar Perda tidak bisa berjalan secara maksimal. Pihaknya mencontohkan kasus minimarket yang berdiri melanggar Perda nomor 7 tahun 2011 jumlahnya tidak sedikit. Hanya saja penanganannya belum bisa secara maksimal.
"Saat ini ada dua minimarket yang melanggar Perda dan perlu ditertibkan. Prosedurnya kita harus panggil yang bersangkutan. Ini kan memakan waktu tidak sebentar, sementara kita juga harus menangani persoalan lainya yang juga tidak kalah penting. Sehingga ada kesan penangananya lamban, padahal kita sudah maksimal," tegasnya.
Menurut Tohari, idialnya Satpol PP minimalnya harus ada 6 PPNS jika melihat persoalan yang harus segera ditangani. "Tapi kita terus berupaya untuk menambah PPNS dengan mengajukan kepada Pemkab Cianjur agar ada anggota Satpol PP yang mengikuti pendidikan PPNS. Mudah-mudahan secara bertahap kebutuhan penyidik itu bisa terpenuhi," katanya.
Kebutuhan PPNS kalau tidak segera dipenuhi secara tidak langsung akan menurunkan wibawa Satpol PP. Karena banyak persoalan yang lambat ditangani. "Jelas kalau penyidiknya tidak sebanding dengan persoalan yang harus segera ditangani kalau dibiarkan akan menjadi preseden buruk. Makanya kita terus meminta agar segera ditambah," katanya (KC-02)**.
"Saat ini kita baru memiliki tiga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dari tiga penyidik, satu orang diantaranya sampai saat ini belum dilantik. Otomatis yang bisa melaksanakan pekerjaan penyidikan baru dua orang. Kondisi ini jelas sangat tidak idial bila melihat banyaknya persoalan yang harus kami tangani," kata Kepala Satpol PP Kab. Cianjur Tohari Sastra, Selasa (8/1/2013).
Akibat minimnya PPNS, upaya penindakan terhadap pelanggar Perda tidak bisa berjalan secara maksimal. Pihaknya mencontohkan kasus minimarket yang berdiri melanggar Perda nomor 7 tahun 2011 jumlahnya tidak sedikit. Hanya saja penanganannya belum bisa secara maksimal.
"Saat ini ada dua minimarket yang melanggar Perda dan perlu ditertibkan. Prosedurnya kita harus panggil yang bersangkutan. Ini kan memakan waktu tidak sebentar, sementara kita juga harus menangani persoalan lainya yang juga tidak kalah penting. Sehingga ada kesan penangananya lamban, padahal kita sudah maksimal," tegasnya.
Menurut Tohari, idialnya Satpol PP minimalnya harus ada 6 PPNS jika melihat persoalan yang harus segera ditangani. "Tapi kita terus berupaya untuk menambah PPNS dengan mengajukan kepada Pemkab Cianjur agar ada anggota Satpol PP yang mengikuti pendidikan PPNS. Mudah-mudahan secara bertahap kebutuhan penyidik itu bisa terpenuhi," katanya.
Kebutuhan PPNS kalau tidak segera dipenuhi secara tidak langsung akan menurunkan wibawa Satpol PP. Karena banyak persoalan yang lambat ditangani. "Jelas kalau penyidiknya tidak sebanding dengan persoalan yang harus segera ditangani kalau dibiarkan akan menjadi preseden buruk. Makanya kita terus meminta agar segera ditambah," katanya (KC-02)**.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.