CIANJUR, (KC).- Kepala Dinas Binamarga Kabupaten Cianjur Atte Adha
Kusdinan penuhi undangan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat (Panwas Pilgub Jabar) Kabupaten
Cianjur, Senin (25/2/2013) terkait dugaan pelanggaran kampanye Pilgub
mengenai netralitas PNS.
Atte diundang Panwaslu berkaitan dengan temuan temuan dugaan pelangaran netralitas PNS yang terjadi di Lapangan Prawatasari Cianjur saat terjadi kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar Dede Yusuf-Lex Laksamana.
Klarifikasi yang dilaksanakan hampir dua jam tersebut, Atte di cecar sejumlah pertanyaan terkait kehadiranya saat kampanye Dede Yusuf-Lex Laksamana beberapa waktu lalu.
Menurut Divisi Pengawasan dan Humas Panwaslu Kabupaten Cianjur Saepul Anwar, klarifikasi ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti temuan Panwaslu Kab. Cianjur, terhadap beberapa pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu. "Sesuai kewenangan dan kewajiban kami untuk melaksanakan klarifikasi dan mencari bukti-bukti terhadap indikasi pelanggaran yang telah kami temukan, maka kami mengundang yang bersangkuta (Atte Adha) untuk didengar keteranganya," kata Saepul.
Menurut anggota Panwaslu dari Cipanas itu, setelah dilakukan klarifikasi kepada beberapa pihak yang diundang termasuk para saksi, Panwaslu akan melaksanakan kajian, gelar perkara, dan pleno. Setelah pleno menetapkan status perkara, barulah Panwaslu akan menyerahkan berkas perkara kepada instansi berwenang.
"Selain kepada Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Cianjur, kami pun dalam waktu dekat akan memanggil pihak-pihak lain termasuk para saksi guna memberikan keterangan tambahan terkait dengan indikasi pelanggaran Pemilu," tegasnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Cianjur Atte Adha Kusdinan, mengatakan bahwa dirinya hadir kekantor Panwaslu Cianjur, dalam rangka memenuhi undangan Panwaslu, "Saya telah hadir memenuhi undangan Panwaslu dan telah memberikan keterangan serta jawaban klarifikasi kepada Panwaslu sesuai dengan pertanyaan yang diberikan," kata Atte yang enggan menyebut materi pertanyaan Panwaslu (KC-02)**.
Atte diundang Panwaslu berkaitan dengan temuan temuan dugaan pelangaran netralitas PNS yang terjadi di Lapangan Prawatasari Cianjur saat terjadi kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar Dede Yusuf-Lex Laksamana.
Klarifikasi yang dilaksanakan hampir dua jam tersebut, Atte di cecar sejumlah pertanyaan terkait kehadiranya saat kampanye Dede Yusuf-Lex Laksamana beberapa waktu lalu.
Menurut Divisi Pengawasan dan Humas Panwaslu Kabupaten Cianjur Saepul Anwar, klarifikasi ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti temuan Panwaslu Kab. Cianjur, terhadap beberapa pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu. "Sesuai kewenangan dan kewajiban kami untuk melaksanakan klarifikasi dan mencari bukti-bukti terhadap indikasi pelanggaran yang telah kami temukan, maka kami mengundang yang bersangkuta (Atte Adha) untuk didengar keteranganya," kata Saepul.
Menurut anggota Panwaslu dari Cipanas itu, setelah dilakukan klarifikasi kepada beberapa pihak yang diundang termasuk para saksi, Panwaslu akan melaksanakan kajian, gelar perkara, dan pleno. Setelah pleno menetapkan status perkara, barulah Panwaslu akan menyerahkan berkas perkara kepada instansi berwenang.
"Selain kepada Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Cianjur, kami pun dalam waktu dekat akan memanggil pihak-pihak lain termasuk para saksi guna memberikan keterangan tambahan terkait dengan indikasi pelanggaran Pemilu," tegasnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Cianjur Atte Adha Kusdinan, mengatakan bahwa dirinya hadir kekantor Panwaslu Cianjur, dalam rangka memenuhi undangan Panwaslu, "Saya telah hadir memenuhi undangan Panwaslu dan telah memberikan keterangan serta jawaban klarifikasi kepada Panwaslu sesuai dengan pertanyaan yang diberikan," kata Atte yang enggan menyebut materi pertanyaan Panwaslu (KC-02)**.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.