CIANJUR, (KC).- Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Cianjur, melaksanakan gelar perkara pelanggaran Pemilu, terkait dengan hasil temuan dan laporan indikasi pelanggaran dalam Pemilu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2013, di Kabupaten Cianjur, Selasa (26/2/2023).
Dalam kesempatan tersebut hadir 15 personil Gakkumdu yang terdiri dari unsur Panwaslu Kabupaten Cianjur, penyidik dari Kepolisian Resort Cianjur dan penyidik dari Kejaksaan Negeri Cianjur.
Divisi Pengawasan dan Humas Panwaslu Kabupaten Cianjur, Saepul Anwar, mengatakan kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin Gakkumdu yang dilaksanakan untuk membahas beberapa hasil laporan dan temuan dugaan pelanggaran Pemilu.
"Pada gelar perkara kali ini, ada 10 materi pelanggaran yang dibahas, dan 3 diantarannya materi pembahasan pidana pemilu. Sementara 7 indikasi pelanggaran lainnya masih dalam tahap proses penelusuran bukti-bukti dan saksi," jelas Saepul.
Dari 3 materi pembahasan pelanggaran yang digelar, adalah terkait ditemukannya selebaran kampanye hitam (black campaign), yang ditemukan pada saat tahapan masa kampanye dan masa tenang.
"Setelah digelarnya materi perkara pelanggaran, selanjutnya Panwaslu akan segera melakukan kajian akhir dan menetapkan status perkara melalui mekanisme sidang pleno, dan diserahkan kepada instansi berwenang. Hal itu dilakukan berdasar kewenangan Panwaslu, sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu," tegasnya (KC-02)**.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.